Tips Sahabat

KIR Mobil Pick Up : Inilah Biaya dan Syarat Terbaru

09 April 2025
KIR Mobil Pick Up : Inilah Biaya dan Syarat Terbaru

Aturan terbaru KIR mobil pick up 2024 wajib untuk diketahui. Pasalnya uji KIR merupakan faktor penentu operasional mobil pick up di jalanan. Adapun biaya dan syarat terbarunya sebagai berikut.

Biaya Terbaru Uji KIR Mobil Pick Up 2024

Biaya terbaru uji KIR 2024 untuk mobil pick up mengalami perubahan. Sebab mulai tanggal 5 Januari 2024, biaya retribusi uji KIR dihapuskan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Seperti diketahui pada tahun-tahun sebelumnya, biaya uji KIR dikenakan tarif sebesar Rp22.000. Biaya tersebut bukan termasuk biaya tanda dan biaya tambahan. Adapun rincian biaya KIR untuk mobil pick up pada tahun sebelumnya sebagai berikut. 

  • Biaya retribusi uji KIR: Rp22.000.
  • Biaya perpanjangan uji KIR: Rp22.000.
  • Biaya tanda uji: Rp9.000.
  • Biaya tanda uji tempelan: Rp4.500.
  • Biaya ganti atau kehilangan buku KIR: Rp15.000.
  • Biaya pasang dan ulang: Rp25.000.
  • Biaya tambahan buku uji emisi: Rp10.000
  • Biaya tambahan untuk pengecatan: Rp10.000.
  • Biaya tambahan apabila terkena sanksi administrasi: Rp10.000.
  • Syarat terbaru uji KIR mobil pick up 2024

Apabila mobil pick up Anda hendak melakukan uji KIR, maka Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut.

  • Membawa STNK kendaraan yang masih berlaku
  • Membawa buku KIR mobil pick up yang lama (pastikan masa kedaluwarsa buku KIR tersebut masih berlaku)
  • Membawa bukti pembayaran uji KIR.
  • Membawa surat kuasa apabila Anda bukan pemilik mobil pick up (mobil milik perusahaan).

Cara Pendaftaran Uji KIR Secara Online

Uji KIR mobil pick up saat ini, sudah bisa dilakukan dengan mudah secara online. Adapun caranya sebagai berikut.

1. Daftar via situs resmi uji KIR

Adapun caranya sebagai berikut. 

  • Buka ponsel atau laptop, kemudian akses situs resmi uji KIR di https://ngekironline.co.id/
  • Kemudian isi data pada situs tersebut secara lengkap dan teliti. Biasanya Anda akan diminta untuk melengkapi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tujuan, domisili kendaraan (Provinsi), hingga permohonan pengajuan uji KIR. 
  • Setelah data sudah terisi dengan lengkap, maka klik tombol “Daftar”.
  • Kemudian pilih menu “Cek Pendaftaran”.
  • Kemudian masukkan nomor pendaftaran uji KIR dan lakukan verifikasi.
  • Kemudian bayar biaya uji KIR mobil pick up sesuai biaya yang ditagihkan.
  • Kemudian lakukan uji KIR pada mobil pick up dan evaluasi hasil pengujian tersebut.
  • Jika sudah di evaluasi, selanjutnya Anda tinggal mencetak dokumen hasil uji KIR.

2. Daftar via aplikasi resmi KIR

Selain melalui situs uji KIR. Anda bisa melakukan pendaftaran uji KIR melalui aplikasi resmi uji KIR. Anda bisa menggunakan aplikasi seperti Cek KIR Jakarta, eKIR Jakarta – Booking ataupun Si Kumis Bookir. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Unduh aplikasi tersebut di playstore atau appstore, lalu instalasi.
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan alamat email dan telepon.
  • Pilih menu “Uji KIR”.
  • Isi data sesuai yang diminta aplikasi seperti data diri dan jadwal ujian KIR, lalu verifikasi.
  • Lakukan uji KIR sesuai dengan jadwal yang ditentukan aplikasi. Apabila lulus maka hasil ujian akan dikirimkan melalui aplikasi. 

Baca Juga : Ketahui Masa Berlaku KIR Mobil dan Cara Memperpanjangnya

Demikian cara mendaftarkan mobil pick up untuk uji KIR secara online. Agar proses uji KIR berjalan dengan lancar dan lulus, Anda bisa servis mobil Anda terlebih dahulu di bengkel Daihatsu terdekat

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami