2023-01-17
Pernahkah Anda mendengar istilah kir? Istilah ini mungkin sudah dipahami oleh sebagian besar pemilik mobil untuk kepentingan angkutan atau niaga. Namun, bagi sebagian orang yang baru memiliki mobil, istilah ini cukup asing. Untuk itu, simak ulasan lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan kir mobil, syarat, cara, dan biayanya, seperti berikut.
Kir mobil adalah proses pengujian kelayakan suatu kendaraan yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (Peraturan dari Kementerian Perhubungan tahun 2009, No. 22). Apakah kendaraan sudah layak dikendarai di jalan, aman, dan sudah memenuhi syarat.
Mungkin banyak yang masih salah mengartikan dari istilah KIR ini. KIR bukan merupakan singkatan yang ada kepanjangannya. Istilah KIR sendiri berasal dari bahasa belanda yaitu dari kata "Keur", kemudian jika di Indonesia sering dikenal dengan istilah KIR.
Uji kir mobil biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali. Dan biasanya Anda wajib mengikuti beberapa tahanan tes uji seperti :
Baca Juga : Uji Emisi Mobil: Cara, Biaya, Lokasi, Syarat & Manfaat
Sekarang ini uji kir bisa dilakukan secara online untuk mendaftarnya, namun tetap kita harus menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan secara fisik.
Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi ketika ingin mengikuti uji kir mobil.
Setelah mengetahui apa saja syarat wajib untuk mengikuti uji kir, lantas mobil apa saja yang harus di Kir? Nah, berikut beberapa kendaraan yang harus mengikuti uji kir, agar kendaraan layak dikemudikan di jalan dan tidak membahayakan keselamatan nyawa seseorang :
Baca Juga : Tips Cara Lulus Uji Emisi Untuk Mobil Tua
Bagi Anda yang sudah pernah ikut uji kir, berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi.
Catatan : Jika ingin perpanjang uji kir namun Anda bukanlah pemilik pribadi mobil tersebut, misalnya kendaraan tersebut milik perusahaan atau PT, maka Anda wajib menyertakan surat kuasa yang dikeluarkan dari perusahaan.
Setelah Anda memahami semua syarat-syarat uji kir seperti di atas, berikut beberapa cara pendaftaran uji kir. Anda bisa melakukan secara offline atau online.
Berikut ini adalah tata cara pendaftaran offline uji kir.
Selanjutnya ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk pendaftaran online.
Via website
Via smartphone
Berapa biaya kir mobil? Berikut informasi biaya kir terbaru 2023 :
Untuk mobil jenis sedan atau kereta tempelan, akan dikenakan biaya Rp18.000. Untuk jenis mobil pick up dikenakan biaya Rp22.000.
Untuk tanda uji dikenakan biaya Rp9.000. Untuk tanda uji kereta tempelan dikenakan biaya Rp4.500. Untuk biaya ganti kehilangan buku kir maka dikenakan biaya Rp15.000. Dan Rp25.000 untuk pasang tanda ulang.
Untuk biaya tambahan lainnya seperti buku uji emisi, pengecatan, dan sanksi administrasi akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per biaya tambahan.
Untuk biaya perpanjangan kir jenis sedan dikenakan biaya Rp18.000. Dan untuk biaya kir mobil pick up dikenakan biaya Rp22.000.
Sebelum melakukan uji kir mobil sebaiknya Anda melakukan pengecekan dan perawatan kendaraan di dealer Daihatsu terdekat atau bengkel resmi terdekat.
Tag
Share This
Tips Sahabat
2022-01-30
Bahaya semprot silicone spray pada karet wiper mobil mungkin tidak Anda sadari. Bisa jadi karena sudah terbiasa menggunakan spray silicon ini. Meman
2021-02-25
Mengetahui jenis-jenis ban mobil offroad perlu dilakukan. Terutama, bila Sahabat tengah mencari ban untuk mobil offroad. Mengetahui jenis-jenis ban tersebut bisa membuat
2020-12-03
Ada dua jenis kaca mobil yang dikenal di dunia otomotif. Namanya, kaca tempered dan kaca laminated. Dua-duanya ini mampu meminimalkan c
2023-05-08
Mengetahui penyebab setir mobil goyang sangatlah diperlukan. Sebab masalah tersebut kerap kali terjadi ketika mobil dikendarai di tengah perjalanan jauh. Lantas apa