Tips Sahabat

Kode Plat Surabaya Apa Saja? Pahami di Sini!

11 April 2025
Kode Plat Surabaya Apa Saja? Pahami di Sini!

Sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, tentunya Surabaya merupakan kota yang memiliki angka kendaraan motor yang cukup tinggi. Untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan tentunya pihak Korlantas Polri sudah memberikan kode tersendiri untuk plat Surabaya? 

Lantas apa saja kode yang digunakan? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut. 

Plat Nomor Kendaraan Surabaya Menggunakan Kode Apa Saja? 

Kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya menggunakan kode huruf “L” sebagai kode depan plat nomor. Namun, untuk kode belakang plat nomor menggunakan huruf yang berbeda-beda berdasarkan wilayah Samsat yang menerbitkan plat nomor kendaraan. Adapun kode plat belakang yang digunakan sebagai berikut. 

1. Kode belakang plat nomor berawalan huruf A/B/C/D/E/F

Untuk kode belakang plat nomor A/B/C/D/E/F digunakan oleh kendaraan bermotor yang berasal dari wilayah Surabaya Timur. 

2. Kode belakang plat nomor berawalan huruf G/H/J/K/L/M

Kode belakang plat nomor ini biasanya diterbitkan oleh Samsat Surabaya Selatan. 

3. Kode belakang plat nomor berawalan huruf N/O/P/Q/R/S/T/U

Kode belakang plat nomor ini biasanya diterbitkan oleh Samsat Surabaya Utara

4. Kode belakang plat nomor berawalan huruf I/O/U

Sedangkan kode belakang plat nomor yang diawali dengan huruf I/O/U merupakan kode yang digunakan untuk kendaraan yang di mutasi dari wilayah lain. 

Cara Cek Pajak Kendaraan Plat Surabaya 

Bagi Anda yang tertarik untuk membeli kendaraan bekas dari wilayah Kota Surabaya, alangkah baiknya sebelum membeli Anda cek dulu status pajak kendaraannya, Hal tersebut perlu Anda lakukan untuk mengetahui legalitas kendaraan yang akan Anda beli, serta mengetahui apakah ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Adapun cara mengecek pajak kendaraan Surabaya sebagai berikut. 

1. Cek via situs e-Samsat Indonesia

Adapun caranya sebagai berikut. 

  • Buka ponsel atau laptop Anda, lalu buka aplikasi browser. 
  • Selanjutnya kunjungi situs resmi Samsat Indonesia yang bisa Anda akses di laman berikut: https://e-samsat.id. 
  • Setelah halaman situs terbuka, Anda perlu mengisi semua kolom formulir yang tertera. Baik dari kolom pelat nomor kendaraan, kolom nomor seri, hingga kolom lima digit terakhir nomor mesin. 
  • Jika sudah, Anda tinggal mencentang kolom Provinsi, dan pilih Provinsi Jawa Timur. 
  • Selanjutnya, klik tombol “Cek Sekarang”, maka halaman situs akan menampilkan informasi lengkap mengenai identitas kendaraan, pemilik, hingga tagihan pajak. 

2. Cek via situs Dispenda Jatim (Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur)

Adapun caranya sebagai berikut. 

  • Buka aplikasi browser di ponsel atau laptop, lalu kunjungi situs Dispenda Jatim di https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb atau https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb.
  • Selanjutnya isi plat nomor kendaraan, 5 digit terakhir nomor rangka, dan kode pengamanan pada kolom yang tersedia pada halaman situs.
  • Jika sudah, klik tombol “Submit” maka secara otomatis tagihan pajak akan muncul. 

3. Cek via aplikasi SIGNAL

Adapun caranya sebagai berikut. 

  • Unduh aplikasi SIGNAL lalu instalasi. 
  • Jika sudah, lakukan pendaftaran akun SIGNAL dengan mengunggah swafoto, e-KTP, identitas diri, alamat email dan nomor telepon. 
  • Kemudian buka aplikasi dan pilih menu “NRKB”
  • Lalu isi plat nomor kendaraan pada kolom yang tersedia. 
  • Kemudian klik tombol “Cari” maka tagihan pajak akan muncul.

4. Cek via SMS

Adapun caranya sebagai berikut. 

  • Buka menu SMS di ponsel, lalu ketik pesan dengan format “JATIM” (spasi) plat nomor kendaraan. Contoh: L 6919 QZ.
  • Terakhir kirim pesan ke nomor 7070. 

Selain pajak kendaraan, Anda juga perlu mengecek kondisi kendaraan yang Anda beli. Untuk pengecekan kondisi kendaraan Anda bisa menggunakan jasa layanan dari bengkel resmi Daihatsu

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami