Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilang berapa? Simak besaran denda dan pasal yang mengaturnya berikut ini.
Melawan Arus Kena Tilang Berapa?
Pengendara yang terbukti melawan arus dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Besaran sanksi tersebut diatur dalam:
- Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam praktiknya, besaran denda yang harus dibayar bisa berbeda tergantung keputusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE) yang berlaku di wilayah masing-masing.
Pasal yang Mengatur Larangan Melawan Arus
Larangan melawan arus diatur dalam:
- Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi:
- Rambu perintah atau larangan
- Marka jalan
- Alat pemberi isyarat lalu lintas
- Gerakan lalu lintas
Melawan arus berarti tidak mematuhi arah yang telah ditentukan oleh rambu atau marka jalan, sehingga termasuk pelanggaran lalu lintas.
Kenapa Melawan Arus Sangat Berbahaya?
Selain melanggar hukum, melawan arus juga memiliki risiko tinggi, di antaranya:
- Meningkatkan potensi kecelakaan tabrakan frontal
- Mengganggu kelancaran arus lalu lintas
- Membahayakan pejalan kaki dan pengendara lain
- Menimbulkan kemacetan di titik tertentu
Banyak kasus kecelakaan serius terjadi akibat pengendara yang memaksakan diri melawan arus demi menghemat waktu.
Apakah Melawan Arus Bisa Kena ETLE?
Ya, pelanggaran melawan arus dapat terekam oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jika tertangkap kamera ETLE:
- Pelanggar akan menerima surat konfirmasi.
- Melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi yang ditentukan.
- Mendapat kode pembayaran (BRIVA).
- Membayar denda sesuai ketentuan.
Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.
Tips Agar Tidak Terjebak Melawan Arus
Agar terhindar dari pelanggaran dan denda, perhatikan beberapa tips berikut:
- Selalu perhatikan rambu dan marka jalan
- Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif
- Hindari memotong jalan secara sembarangan
- Bersabar saat menghadapi kemacetan
- Utamakan keselamatan dibanding mengejar waktu
Kesimpulan
Melawan arus termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda maksimal seperti yang telah dibahas diatas, agar perjalanan nyaman prioritaskan keselamatan serta taati setiap rambu lalu lintas di jalan raya.