Tips Sahabat

Mengenal 5 Jenis SIM Mobil yang Bisa Didapatkan di Indonesia

09 April 2025
jenis sim mobil

Saat berkendara, setiap orang memerlukan surat izin resmi sebagai bukti kecakapannya. Tak hanya berlaku di Indonesia, setiap negara juga menerapkan ketentuan yang sama untuk warga negaranya yang berkendara. SIM adalah bukti bahwa seseorang memiliki kecakapan mengemudi yang baik.

Jenis SIM mobil merupakan surat izin berkendara yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dan paling banyak jenisnya. Ya, tidak semua mobil bisa dikemudikan oleh orang yang punya izin mengemudikan mobil pribadi. Karena itulah, mari mengenal 5 jenis SIM mobil yang bisa didapatkan di Indonesia.

1. SIM A

Mungkin sudah tidak asing dengan jenis SIM mobil yang satu ini. Bagi siapa pun yang memiliki kendaraan pribadi roda empat, syaratnya adalah mempunyai SIM A. Mobil pribadi yang dimaksud bisa berupa kendaraan penumpang atau barang perseorangan. Namun, berat muatan yang terdapat di dalam mobil tidak boleh lebih dari 3.500 kilogram.

SIM A adalah jenis SIM yang paling umum dimiliki oleh pengendara roda empat berusia 17 tahun ke atas. Ya, hal ini terlihat dengan banyaknya kendaraan yang berlalu-lalang di jalan raya. SIM A juga bisa dimiliki oleh warga negara asing yang menetap sementara di Indonesia (ekspatriat), tapi tidak memiliki SIM Internasional dari negara asalnya.

Baca juga: Alur dan 5 Jenis Tes SIM A yang Perlu Diketahui Oleh Calon Pengemudi

2. SIM B1

Pernah melihat pengemudi truk yang sedang diperiksa oleh petugas kepolisian? Nah, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pengemudi kendaraan pribadi yang menyalahi aturan. Untuk mengemudikan kendaraan penumpang perseorangan (minibus) atau mobil barang yang beratnya lebih dari 3.500 kilogram, pengemudi harus memiliki SIM B1.

Nah, untuk membuat SIM B1, pengemudi harus sudah berusia 20 tahun. Jadi, tidak sembarang orang bisa mengendarai mobil roda empat. Dengan kata lain, pemilik SIM A juga belum tentu memiliki izin untuk mengendarai semua jenis mobil, ya. Bagi pengemudi mobil yang ukuran muatannya besar, pastikan untuk memiliki SIM B1 setelah membuat SIM A.

3. SIM B2

Berlanjut ke jenis SIM mobil lainnya, warga negara yang memiliki SIM B2 adalah orang yang mengemudikan alat berat. Sebagai salah satu contoh yang umum adalah truk gandeng dengan massa kereta tempelan lebih dari 1.000 kilogram. SIM B2 juga berlaku untuk kendaraan penarik, kendaraan roda enam, trailer, bus, atau kendaraan angkut lainnya.

Pengemudi yang ingin membuat SIM B2 juga harus memiliki SIM A terlebih dahulu. Syarat untuk membuat SIM B2, pengemudi sekurang-kurangnya harus sudah berusia 21 tahun. Ya, hal ini tentu harus didukung dengan kecakapan dan tanggung jawab untuk mengendalikan mobil yang muatan penumpang atau barangnya lebih besar.

4. SIM D

Para penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Hal ini berlaku di banyak negara, termasuk Indonesia. Meskipun sempat ditentang, SIM D masih bisa dimiliki oleh pengemudi yang lulus uji teori dan praktik. Jika memang terbukti mampu dan mahir, tentu boleh mengemudikan mobil.

5. SIM Internasional

Apakah SIM mobil yang dimiliki seseorang bisa dipakai di negara lain? Buat dulu SIM Internasional untuk dapat mengemudi di 188 negara di berbagai belahan dunia. Namun, salah satu syaratnya juga harus punya SIM umum terlebih dahulu, ya. Warga negara asing yang sudah punya SIM internasional dari negaranya juga berhak untuk mengemudi di Indonesia. Namun, warga negara asing tidak bisa membuat SIM internasional di Indonesia.

Itulah beberapa jenis SIM mobil yang bisa didapatkan di Indonesia. Jadi, ingatlah bahwa orang yang bisa mengemudikan mobil pribadi boleh mengemudikan semua jenis mobil secara legal, ya!

Penulis: Rizkita Darajat

Tips Sahabat Lainnya
Daftar Fitur Keselamatan Daihatsu Xenia
Daftar Fitur Keselamatan Daihatsu Xenia Membuat Semakin Nyaman Berkendara
Bagi banyak keluarga Indonesia, mobil tidak hanya digunakan sebagai alat transportasi, tetapi juga menjadi kendaraan utama untuk aktivitas harian hingga perjalanan jarak jauh. Ka
penyebab mobil tidak bisa distarter dan solusinya
8 Penyebab Mobil Tidak Bisa Distarter dan Cara Mengatasinya
Mesin mobil yang tidak mau hidup saat distarter adalah salah satu masalah yang paling umum dan menjengkelkan bagi pemilik kendaraan. Kondisi ini bisa terjadi secara tiba-tiba dan membuat Anda tidak bi
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Resmi dan SMS
Pengecekan pajak kendaraan kini semakin mudah dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, tersedia beberapa layanan resmi yang memungkinkan Anda
SIM Digital Saat Razia
Cara Menunjukkan SIM Digital Saat Razia atau Pemeriksaan Polisi
Seiring perkembangan layanan digital dari Korlantas Polri, kini masyarakat dapat menggunakan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kehadiran layanan ini memudahkan pengendara untuk men
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami