Sahabat pasti pernah mendengar istilah ekspor dan impor. Kegiatan ini memiliki peranan penting dalam suatu usaha dan erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi di suatu negara.
Singkatnya, ekspor merupakan kegiatan mengirim atau mengeluarkan barang dari dalam ke luar negeri. Proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir.
Kegiatan ekspor biasanya berkaitan dengan pengiriman barang ke luar negeri berskala besar. Prosesnya pun melibatkan Bea Cukai yang berperan sebagai pengawas lalu lintas pergerakan masuk dan ke luar negeri.
Semua barang yang akan diekspor memiliki ketentuan masing-masing tergantung jenis barangnya. Perlu diketahui, tidak semua orang bisa melakukan ekspor atau jadi eksportir, sebab ada beberapa rules atau aturan yang dipatuhi.
Di dunia bisnis, ekspor menjadi salah satu acuan dalam perkembangan industri. Tujuannya memberi rangsangan permintaan terhadap suatu barang, serta melahirkan industri-industri lainnya juga.
Beberapa alasan kegiatan ekspor itu dilakukan adalah sebagai berikut:
Biasanya sebuah perusahaan memproduksi suatu komoditas sebagai lanjutan ekonomi zaman kolonial seperti karet, kopi, teh, lada, tengkawang, timah, tembaga dan hasil tambang sejenis lainnya. Hal ini kemungkinan berlanjut menjadi kegiatan ekspor sekarang ini.
Selain menjual suatu produk dalam negeri, dengan ekspor, sebuah perusahaan mampu memperluas daerah penjualan sampai ke luar negeri, selain itu jenis barang yang ditawarkan menjadi tidak terbatas untuk konsumen dalam negeri saja.
Bagi perusahaan yang mempunyai pasar domestik yang kuat, ekspor merupakan peluang untuk melakukan diversifikasi pasar yang dapat memperkuat kedudukan komoditas yang diperdagangkan.
Jika kapasitas produksi suatu industri masih belum melebih kapasitas mesin maka sisa kapasitasnya (idle capacity) dapat digunakan untuk memenuhi pasar ekspor
Terdapat industri-industri padat karya yang sengaja dipindahkan dari negara-negara industri seperti Jepang, Korea, Taiwan atau Singapura ke Indonesia dengan tujuan relokasi industri pabrik sepatu, garment, dan sejenisnya.
Poin kelima ini senada dengan tujuan ekspor yaitu melahirkan beberapa industri lainnya.
Produk-produk yang berbahan asli Indonesia dan mempunyai keunggulan tersendiri (absolute advantage) atau produk lain yang memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) memiliki peluang untuk pasar ekspor.
Misalnya bahan-bahan seperti karet alam, kayu hutan tropis, agrobisnis, kerajinan dan lainnya, semua memiliki daya saing yang cukup tinggi di pasar ekspor,
Sementara, eksportir adalah orang atau perusahaan/instansi tertentu yang menjual barang barangnya ke luar negeri.
Untuk menjadi eksportir, setidaknya bisnis Sahabat harus memiliki badan hukum dan syarat lainnya. Berbagai ketentuan pun harus dipatuhi, berikut beberapa syarat menjadi eksportir.
1. Badan Hukum, dalam bentuk CV (Commanditaire Vennootschap), Firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan) dan Koperasi.
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
Eksportir sendiri terbagi atas dua klasifikasi. Misalnya eksportir produsen dan eksportir bukan produsen. Keduanya memiliki perbedaan soal ketentuan dan syarat-syarat saat mengirim barang.
1. Eksportir Produsen, dengan syarat:
2. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
Jika Sahabat tertarik menjadi eksportir, maka juga harus memahami langkah izin kepabeanan. Secara garis besar prosedur kepabeanan untuk proses ekspor barang adalah sebagai berikut:
1. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan terlebih dahulu ke kantor pabean dengan mengisi dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).
2. Pendaftaran PEB disertai dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dilengkapi dokumen pelengkap.
3. Pelunasan pajak ekspor jika barang ekspor tersebut dikenai pajak ekspor. Penyampaian PEB ini dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada PPJK.
4. Pemeriksaan fisik barang ekspor dan penelitian dokumen.
5. Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut.
Demikian informasi seputar eksportir yang perlu Sahabat ketahui. Gimana, berminat untuk ekspansi bisnis dan menjadi eksportir?
Penulis : Dinno Baskoro