Logo Daihatsu

Tips Sahabat

Bagikan
Mobil Belum Bayar Pajak, Bisakah Ditilang?
03 Agustus 2020
bayar pajak

Salah satu kewajiban sebagai seorang warga negara yang taat kepada peraturan adalah membayar pajak tepat pada waktunya. Apabila Sahabat seorang pemilik dari kendaraan bermotor, maka Sahabat berkewajiban untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Namun, tidak semua orang memiliki kesadaran untuk membayar pajak kendaraan bermotornya secara rutin. Banyak ditemukan di lapangan pemilik mobil belum bayar pajak.

Ditundanya pembayaran pajak ini lantas seringkali menimbulkan kesalahpahaman antara pengendara serta polisi yang sedang melakukan razia di jalanan. Pasalnya, pengendara dengan STNK yang belum habis masa waktu 5 tahunnya merasa ia tidak bisa ditilang hanya karena belum bayar pajak mobilnya. Tentu sangat disayangkan apalagi sekarang kita sudah bisa bayar pajak bermotor online. 

Bisakah Polisi Menilang Pengendara Mobil Belum Bayar Pajak?

Terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan setiap tahun itu diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda. Besaran pajak kendaraan sendiri berbeda – beda berdasarkan kapasitas mesin silinder ataupun juga mempertimbangkan emisi karbon kendaraan untuk mobil. Terkait penilangan yang dilakukan kepada pengendara mobil dengan pajak yang belum dibayar, maka sesungguhnya yang ditilang bukanlah pajaknya.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tidak ada yang namanya razia pajak oleh pihak kepolisian. Polisi melakukan razia dan penilangan apabila STNK yang dimiliki oleh pengendara telah mati. Hal ini karena hal yang berkaitan dengan dokumen kelengkapan selama berkendara memang kaitannya dengan Polri sementara perpajakan terkait dengan Dinas Pendapatan Daerah. 

STNK sendiri adalah surat bukti legal terkait registrasi kendaraan bermotor yang diatur di dalam UU No. 22 di tahun 2009. Setiap tahun ketika membayar pajak, maka STNK juga akan langsung disahkan pihak kepolisian. Tujuan polisi melakukan pengesahan STNK setiap tahun adalah:

  1. Mengecek pemegang STNK apakah masih pada pemiliknya yang sah
  2. Tidak terjadi penggelapan
  3. Tidak terindikasi terlibat dalam pencurian dan sebagainya

Memang benar Pemerintah tidak menerapkan hukuman pidana kepada mereka yang tidak membayar pajak. Namun, apabila seorang pemilik kendaraan tidak bayar pajak bermotor online maupun offline, maka STNK miliknya tidak bisa disahkan oleh pihak kepolisian. 

Hal ini sesuai dengan ayat 3 pasal 37 Peraturan Kepala Kepolisian NKRI tahun 2012 nomor 5 bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku lima tahun semenjak tanggal penerbitannya. Perpanjangan harus dimintakan pengesahan rutin setiap tahunnya. Sehingga penekanan pada penilangan bukan kepada bahwa Sahabat tidak membayar pajak kendaraan bermotor, namun lebih kepada STNK Sahabat yang telah mati (legalitas STNK).

Hukuman yang Bisa Dialami Jika STNK Mati

Tidak bayar pajak bermotor online memang tidak akan menyebabkan Sahabat dipidana. Namun berkendara menggunakan kendaraan bermotor yang STNK-nya telah mati bisa membuat Sahabat ditilang. Bahkan, menurut ayat 1 Pasal 288 dikatakan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan kendaraannya dalam kondisi STNK mati bisa dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau kurangan penjara maksimal dua bulan.

Terkait dasar hukum dilakukannya tilang kepada pengendara dengan STNK mati atau tidak legal yakni ayat 1 pasal 68 UU No. 22 di tahun 2009 bahwa seluruh kendaraan bermotor yang digunakan di jalan haruslah dilengkapi oleh STNK serta Tanda Nomor Kendaraan. Di dalam STNK termuat data berupa identitas pemilik, data kendaraan bermotor serta nomor registrasi hingga masa berlaku.

Sampai di sini kita sudah mengetahui bahwa ternyata mobil belum bayar pajak memang bisa ditilang oleh Polisi namun bukan karena pajaknya, melainkan STNK yang menjadi tidak sah. STNK yang tidak disahkan bisa berakibat kepada penilangan oleh pihak kepolisian

Tips Sahabat Lainnya
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Tidak ada yang pernah mengira sebelumnya bahwa virus Corona ini akan berdampak pada banyak hal di dunia. Termasuk di Indonesia sendiri pada saat awal isu virus Corona di Wuhan, masyarakat Indonesia ma
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Bagi pecinta mobil tentu tak asing dengan istilah power steering. Power steering yang notabene merupakan teknologi yang sudah diaplikasikan di mobil terbaru memiliki segudang manfaat. Ada banyak sekal
Keuntungan dan Kerugian Mesin Diesel
Keuntungan dan Kerugian Mesin Diesel
Di dunia otomotif, kita mengenal dua jenis mesin. Yang pertama adalah mesin diesel dan yang kedua adalah mesin bensin. Di Indonesia sendiri kebanyakan mobil pribadi menggunakan mesin bensin. Sangat be
Engine Mounting Komponen Penting Mesin Mobil
Engine Mounting Komponen Penting Mesin Mobil
Tahukah Sahabat bahwa tatkala mesin mobil dihidupkan maka akan timbul getaran yang cukup tinggi pada setiap komponen mesin. Apabila getaran yang cukup tinggi ini masuk hingga ke bodi mobil, dipastikan

Booking Servis Melalui Aplikasi DaihatsuKu

Dapatkan penawaran menarik untuk layanan perawatan berkala pada kendaraan Anda

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang@ Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku