Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2024, Tarif & Perhitungannya
Sahabat berniatan ingin membeli mobil mewah? Sudah tahu pajak mobil mewah di Indonesia belum? Nah, jika belum ada baiknya untuk simak ulasan lengkapnya dibawah ini, ya!
Punya mobil mewah merupakan suatu kebanggaan bagi para pencinta otomotif. Dengan memilikinya, seolah bisa meningkatkan status sosial di mata masyarakat.
Memiliki mobil mewah tentu bukan hanya sekedar mampu membeli. Tapi juga harus siap menanggung pajak barang mewah yaitu mobil. Perlu Sahabat ketahui, mobil dengan tipe dan segmen ini memiliki pajak khusus yang ditanggung, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Jenis Pajak Mobil Mewah di Indonesia
Pajak mobil mewah di Indonesia terdiri dari beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan mewah. Berikut adalah detail tentang pajak mobil mewah di Indonesia:
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak ini dapat mencapai 125% dari PPN 10%, artinya jika PPN 10% adalah Rp10 juta, maka PPnBM dapat mencapai Rp12,5 juta.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak ini sebesar 10% dari harga mobil. Misalnya, jika harga mobil adalah Rp13 miliar, maka BBNKB adalah Rp1,3 miliar.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak ini sebesar 1,5% dari harga mobil. Dengan harga mobil Rp13 miliar, maka PKB adalah Rp195 juta.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Pajak ini sebesar Rp140 ribu per tahun.
Lantas jenis mobil apa saja yang terkena pajak barang mewah? Beberapa tipe mobil yang dikenakan pajak barang mewah memiliki kualifikasi kendaraan bermodel supercar. Supercar sering diidentikan dengan mobil mewah yang punya desain aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi. Supercar ini bisa dipacu hingga kecepatan 320 kilometer per jam. Di Indonesia mobil supercar dikategorikan berdasarkan kapasitas mesin (3.000 hingga 5.000 cc).
Mobil-mobil jenis supercar juga termasuk mobil impor utuh atau completely Built Up (CBU). Oleh karenanya, pajak yang dikenakan bukan hanya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melainkan PPh pasal 22 atau barang impor sebesar 10 persen. Pada kategori supercar itu beberapa produsen mobil yang sudah kita kenal diantaranya Lamborghini, Ferrari, Porsche dan lain sebagainya. Lalu mobil-mobil SUV hingga sedan dua pintu yang dibanderol dengan harga miliaran Rupiah juga dikenakan pajak barang mewah.
Lantas, berapa pajak untuk mobil Ferrari dan Lamborgini? Di Indonesia, biaya pajak barang mewah tergolong mahal. Pajak Penjualan atas Barang mewah bisa mencapai 125 persen dari PPn 10 persen. Oleh karena itu, orang-orang yang mampu membeli mobil mewah bisa dipastikan memiliki penghasilan di atas rata-rata. Hal ini karena semakin mahal harga mobilnya, maka semakin mahal pula pajak yang harus ditanggung.
Baca Juga : Fitur yang Dicari Saat Modifikasi Sistem Audio pada Mobil Mewah
Contoh Perhitungan Pajak Mobil Mewah
Ada dua aturan pajak mobil mewah yang harus dibayar oleh pemilik, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak barang mewah berdasarkan kepemilikan.
Untuk BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan. Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Kita ambil contoh untuk pemilik mobil Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster seharga Rp 13 Miliar. Dari harga mobil tersebut maka untuk BBNKB dikenakan sebesar Rp 1,3 miliar.
Sedangkan untuk PKB, Rp 13 miliar x 1,5% yaitu Rp 195 juta. Lalu ada lagi biaya tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yakni Rp 140 ribu. Maka besaran pajak Lamborghini Aventador bisa dihitung dengan Rp 1,3 miliar (BBN KB) + Rp 195 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140 ribu, adalah Rp 1,495 Miliar.
Perlu diketahui, besaran pajak untuk mobil mewah dikenakan oleh tingkat pusat dan daerah. Di tingkat pusat berupa PPN, PPnBM yang dipungut saat pembelian mobil mewah. Sedangkan di tingkat daerah dikenakan PKB dan BBNKB. Kecuali jika relaksasi pajak mobil 0 persen terealisasi, maka PKB dan BBNKB tidak dikenakan lagi.
Pajak ini dikenakan berdasarkan pada nilai jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan. Untuk bobot kerusakan dihitung berdasarkan tekanan, jenis bahan bakar, hingga jenis kendaraan, penggunaan dan tahun pembuatan kendaraan.
Sementara itu tarif PKB ditetapkan paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif sebesar 2 persen hingga 10 persen.
Mengingat besarnya nominal pajak mobil mewah, para pemilik mobil dihimbau agar memenuhi kewajibannya tepat waktu. Sebab, tidak sedikit kasus yang menimpa para pemilik mobil mewah yang diberi sanksi berupa denda, pemblokiran sampai penyitaan mobil mewah.
Penulis: Dinno Baskoro