Tips Sahabat

Pemda DKI Memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan Pada HUT Jakarta Hingga 31 Agustus 2025

14 Juni 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan  Jakarta

JAKARTA, JUNI 2025, Kado spesial untuk warga yang merayakan Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498. Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberikan “hadiah” berupa pemutihan pajak kendaraan untuk warga di wilayahnya.

Sahabat Daihatsu mesti memanfaakan kebijakan ini terkait dengan pembayaran pajak kendaraan. Bisa jadi, kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus kado manis HUT Jakarta. Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Dasar Kebijakan

Pemda Jakarta memberikan insentif kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Jelas berita baik untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di Jakarta. Berkenaan dengan kebijakan ini, para pembayar pajak tidak dikenai denda ataupun bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan yang menunggak, baik milik pribadi maupun badan usaha. Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, gerai Samsat, ataupun secara daring melalui aplikasi Signal yang tersedia di App Store dan Play Store.

Aplikasi Signal memungkinkan wajib pajak membayar pajak tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Dokumen Tanda Bukti 15 Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga dapat dikirim ke alamat yang dipilih pengguna. Namun, untuk tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap harus datang langsung ke Samsat Induk.

 Baca Juga: Samsat Keliling Jakarta Timur: Lokasi dan Layanannya

Lokasi Samsat di lima wilayah DKI Jakarta.

  • Jakarta Pusat dan Utara: Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
  • Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
  • Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
  • Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Tips Sahabat Lainnya
Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung
Mudah dan Cepat! Ini Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung
Layanan SIM keliling dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM. Biasanya, gerai SIM keliling ini ada di tiap kota, termasuk di Bandar Lampung. Masyarakat bisa mendatangi laya
Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat & Biayanya!
Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat dan Biayanya!
Sebelum mengendarai mobil di jalan, Anda diwajibkan untuk memiliki SIM. SIM ini sebagai tanda bahwa Anda layak atau tidak untuk mengendarai mobil. Saat ini, mengurus perpanjangan SIM lebih mudah diban
Operasi Patuh Jaya 2025, Menjaga Kesadaran Pengendara Tertib Berlalu Lintas Berlaku
Operasi Patuh Jaya 2025, Menjaga Kesadaran Pengendara Tertib Berlalu Lintas Berlaku
JAKARTA, JULI 2025, Tertib berlalu lintas di jalan menjadi kewajiban para pengguna jalan. Tidak terkecuali Sahabat Daihatsu. Apalagi Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh 2025 di wilay
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Denpasar Terbaru 2025
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Denpasar Terbaru 2025
SIM perlu diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Apabila tidak diperpanjang, SIM Anda akan mati dan menyebabkan terkena tilang saat berkendara serta mendap
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami