Tips Sahabat

Pemda DKI Memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan Pada HUT Jakarta Hingga 31 Agustus 2025

14 Juni 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan  Jakarta

JAKARTA, JUNI 2025, Kado spesial untuk warga yang merayakan Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498. Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberikan “hadiah” berupa pemutihan pajak kendaraan untuk warga di wilayahnya.

Sahabat Daihatsu mesti memanfaakan kebijakan ini terkait dengan pembayaran pajak kendaraan. Bisa jadi, kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus kado manis HUT Jakarta. Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Dasar Kebijakan

Pemda Jakarta memberikan insentif kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Jelas berita baik untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di Jakarta. Berkenaan dengan kebijakan ini, para pembayar pajak tidak dikenai denda ataupun bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan yang menunggak, baik milik pribadi maupun badan usaha. Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, gerai Samsat, ataupun secara daring melalui aplikasi Signal yang tersedia di App Store dan Play Store.

Aplikasi Signal memungkinkan wajib pajak membayar pajak tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Dokumen Tanda Bukti 15 Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga dapat dikirim ke alamat yang dipilih pengguna. Namun, untuk tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap harus datang langsung ke Samsat Induk.

 Baca Juga: Samsat Keliling Jakarta Timur: Lokasi dan Layanannya

Lokasi Samsat di lima wilayah DKI Jakarta.

  • Jakarta Pusat dan Utara: Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
  • Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
  • Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
  • Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Tips Sahabat Lainnya
Mesin Menyala Saat Parkir Lama
Mesin Menyala Saat Parkir Lama, Boros BBM atau Tidak? Ini Jawabannya
Pernahkah Anda membiarkan mesin mobil tetap menyala saat parkir menunggu seseorang, beristirahat sejenak, atau ketika sedang berada di area tertentu? Banyak pengemudi menganggap hal tersebut tidak ter
Simulasi Denda Pajak Mobil Berdasarkan Lama Keterlambatan
Simulasi Denda Pajak Mobil Berdasarkan Lama Keterlambatan
Membayar pajak mobil merupakan kewajiban bagi semua pemilik mobil tanpa kecuali. Tetapi pada kenyataanya masih banyak para penunggak pajak di Indonesia. Seperti di Jawa Tengah saja berdasarkan data Ba
Gaya Berkendara yang Terbukti Bisa Menghemat BBM Mobil
10 Gaya Berkendara yang Terbukti Bisa Menghemat BBM Mobil
Biaya bahan bakar menjadi salah satu pengeluaran rutin yang perlu diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan. Menariknya, konsumsi BBM tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi mesin atau jenis kendaraan,
SIM Keliling Purwakarta 2026
SIM Keliling Purwakarta Juni 2026
Polres Purwakarta menyelenggarakan sim keliling secara rutin di wilayah hukum Polres Purwakarta. Sim keliling ini diselenggarakan untuk mempermudah masyarakat yang hendak memperpanjanga sim A dan C ta
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami