Tips Sahabat

Sahabat Daihatsu Berdomisili di Jawa Barat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor nih

09 April 2025
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat

JAKARTA, MARET 2025, Ada kabar bagus untuk Sahabat Daihatsu yang tinggal di wilayah Jawa Barat. Pasalnya ada pemutihan pajak kendaraan bermotor nih.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor,  bagi masyarakat yang belum menyelesaikan kewajibannya hingga saat ini. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Program ini memberikan keringanan dengan menghapuskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. 

Periode Waktu

Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa ada pembatasan jumlah tahun. masyarakat diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, dengan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan yang lalu.

"Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan terhadap seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, tetapi setelah Lebaran, kami harap masyarakat memperpanjangnya.," ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat

Tujuan Pemutihan Pajak

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta memperbaiki data kepemilikan kendaraan.

Program ini juga didukung oleh berbagai layanan digital, seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata Dedi Taufik, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Balik Nama Gratis 

Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan atas nama pihak lain diimbau untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang kini telah digratiskan. Namun, biaya untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Mutasi Kendaraan Online Cepat dan Mudah, Simak Disini!

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak berkendaraan.

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami