Tips Sahabat

Plat BH Daerah Mana? Yuk, Simak Informasinya di Sini!

09 April 2025
Plat BH Daerah Mana? Yuk, Simak Informasinya di Sini!

Ketika Anda mengendarai mobil di jalan raya, tentu banyak kendaraan yang berlalu lalang dengan plat nomor yang berbeda-beda. Namun, apakah Anda pernah menemui kendaraan dengan kode depan plat BH? Jika pernah, apakah Anda sudah mengetahui dari daerah manakah plat tersebut berasal? Untuk selengkapnya, mari perhatikan ulasan berikut. 

Plat BH Daerah Mana?

Plat BH merupakan kode plat depan kendaraan yang berasal dari daerah Provinsi Jambi. Adapun daerah yang menggunakan kode pelat tersebut sebagai berikut. 

  1. Kota Jambi: BH – A*/L*/M*/N*/Y*/Z*
  2. Kabupaten Batanghari: BH – B*/V*
  3. Kabupaten Tebo: BH – C*/W*
  4. Kabupaten Kerinci: BH – D*
  5. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: BH –E*
  6. Kabupaten Merangin: BH – F*/P*
  7. Kabupaten Muaro Jambi: BH – G*/H*
  8. Kabupaten Bungo: BH – K*/U*
  9. Kota Sungai Penuh: BH – R*
  10. Kabupaten Sarolangun: BH – Q*/S*
  11. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: BH – T*

Baca Juga : Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia

Cara Cek Pajak Kendaraan Plat BH

Bagi masyarakat Provinsi Jambi, Anda bisa mengecek pajak kendaraan secara online mudah dengan beberapa cara berikut.

1. Cek via situs resmi Samsat Jambi

Berikut cara selengkapnya. 

  • Akses dan kunjungi situs https://jambisamsat.net/infopkb.html pada browser ponsel atau laptop.
  • Tunggu beberapa saat hingga situs menampilkan kolom “No.Polisi”, “Nama Pemilik”, “Tgl. Akhir PKB”, dan “Tgl. Akhir STNK”. 
  • Isi informasi mengenai plat nomor kendaraan, identitas pemilik kendaraan, hingga tanggal masa kedaluwarsa PKB dan STNK sesuai dengan kolom yang tersedia. 
  • Selanjutnya, tekan tombol “Submit”, maka informasi mengenai pajak kendaraan dan identitas kendaraan akan muncul secara terperinci. 

2. Cek via aplikasi SIM Digital Nasional (SIGNAL)

Cara kedua, Anda bisa mengecek pajak melalui aplikasi SIGNAL seperti berikut.

  • Unduh dan instalasi aplikasi SIGNAL di Appstore atau Playstore. 
  • Buat akun pendaftaran aplikasi SIGNAL dengan memasukkan informasi sesuai e-KTP, email aktif serta sandi email, nomor telepon aktif, dan swafoto. 
  • Lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan aplikasi melalui SMS atau email ke dalam kolom kode OTP. 
  • Kemudian log in aplikasi SIGNAL kembali.
  • Kemudian klik tombol “Tambahkan Kendaraan Bermotor” pada halaman utama aplikasi. 
  • Kemudian klik tombol “Pengesahan pendaftaran STNK”. 
  • Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman yang berisikan kolom pengisian nomor polisi. 
  • Isi kolom tersebut sesuai. Contoh: BH 4114 L. 
  • Selanjutnya klik tombol “Lanjut” maka info lengkap mengenai tagihan pajak dan data kendaraan akan muncul.

3. Cek via aplikasi cek pajak kendaraan Jambi

Cara terakhir, Anda bisa menggunakan aplikasi cek pajak kendaraan khusus Provinsi Jambi. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka Appstore atau Playstore ponsel Anda lalu unduh aplikasi “Cek Pajak Kendaraan Jambi”.
  • Kemudian instalasi aplikasi tersebut.
  • Masukkan kode plat nomor kendaraan beserta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan pada kolom yang tersedia.
  • Kemudian klik tombol “Cek Sekarang”, maka aplikasi akan menampilkan rincian pajak secara lengkap beserta identitas kendaraan dan pemiliknya.

Ketiga cara di atas sangat mudah bukan? Jadi tidak ada alasan lagi untuk telat membayar pajak kendaraan. Selain pajak, Anda juga memperhatikan kapan kendaraan Anda harus melakukan servis. Bicara servis, jangan lupa bawa kendaraan Anda di bengkel terbaik seperti bengkel resmi Daihatsu

Tips Sahabat Lainnya
Sim Keliling Tangerang
Sim Keliling Tangerang: Jadwal dan Lokasi Pelayanan 2025
Bagi Anda warga Tangerang, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu khawatir dengan proses perpanjang SIM Anda. Berkat
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini: Info Jadwal, Lokasi, dan Tips Perpanjangan
Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi wajib memperpanjang SIM miliknya tepat waktu. SIM harus diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali agar tetap aktif dan terhindar dari tilang. Jika sampai
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini, Ini Lokasi dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Perpanjangan SIM wajib dilakukan secara berkala dan sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun sekali. Tindakan ini sangat penting supaya SIM Anda tetap aktif dan tidak terkena tilang saat
Informasi Jadwal SIM Keliling Cimahi Terbaru 2025
Informasi Jadwal SIM Keliling Cimahi Terbaru 2025 dan Lokasinya
Jika SIM masa berlakunya sudah habis maka tidak bisa diperpanjang. Anda harus membuat SIM baru jika masa dan melakukan tes dari awal. Tentu hal ini akan memakan waktu dan biaya yang lebih banyak diban
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami