Poin Wajib Disertakan Bikin Surat Kuasa Memperpanjang STNK
JAKARTA, DESEMBER 2024, Surat kuasa diperlukan ketika pemilik kendaraan tidak dapat hadir secara langsung untuk mengurus perpanjangan STNK. Dalam situasi seperti ini, Sahabat Daihatsu bisa membuat surat kuasa sebagai dokumen penting untuk memberikan wewenang kepada pihak lain.
Berikut, poin wajib diisi pada surat kuasa memperpanjang STNK
1. Nama Pemilik Harus Sesuai KTP
Nama pemilik kendaraan harus sesuai dengan yang tertera di KTP dan STNK. Ini penting untuk memastikan bahwa pengurusan dilakukan oleh pemilik yang sah.
2. Merek dan Tipe Kendaraan Harus Jelas dan Sesuai Dokumen
Wajib mencantumkan merek serta tipe kendaraan jelas-jelasnya. Karena informasi ini akan membantu petugas atau admin dalam mengidentifikasi kendaraan yang akan diproses.
3. Pelat Nomor Sesuai Dokumen STNK dan BPKB
Nomor polisi atau pelat kendaraan juga harus dituliskan dengan akurat. Ini merupakan identifikasi unik untuk setiap kendaraan yang terdaftar.
4. Isi Data Nomor Rangka Sesuai Dokumen STNK dan BPKB
Nomor rangka kendaraan harus sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK. Ini berfungsi untuk memastikan bahwa kendaraan yang diurus adalah milik pemilik yang sah.
5. Data Nomor Mesin Sesuai Dokumen STNK dan BPKB
Cantumkan nomor mesin yang sesuai dengan informasi dokumen di STNK dan BPKB. Nomor ini juga berfungsi sebagai identifikasi yang valid untuk kendaraan Anda.
6. Nomor BPKB Wajib Disertakan
Jangan lupa untuk mencantumkan nomor BPKB pemilik kendaraan. Ini adalah dokumen resmi yang menguatkan kepemilikan kendaraan.
7. Fotokopi KTP Pemegang Surat Kuasa
Sertakan fotokopi KTP pemohon atau yang memegang surat kuasa. Ini akan memperkuat keabsahan surat kuasa yang akan Sahabat Daihatsu buat.
8. Tanda Tangan Pemilik Kendaraan
Bubuhi tanda tangan pemilik kendaraan pada surat kuasa. Pastikan sesuai dengan di KTP, karena tanda tangan menunjukkan persetujuan dan keabsahan dari pemilik ke yang di kuasakan.
9. Lampirkan Materai Rp 10.000 Jika Dibutuhkan
Materai diperlukan untuk menambah kekuatan hukum surat kuasa tersebut. Jika dibutuhkan, pemberi kuasa bisa menambah materai Rp 10.000 pada surat kuasa di bagian bawah.