Cara Balik Nama Motor, Biaya dan Syarat Terbaru 2024
Membeli kendaraan bermotor second atau bekas kini sudah menjadi tren di berbagai kalangan. Mengingat harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kendaraan yang masih hangat keluar dari pabrikan. Bagi seseorang yang baru saja membeli kendaraan bekas, ada baiknya untuk melakukan proses balik nama motor agar kendaraan tersebut menjadi sah miliknya. Lantas bagaimana cara balik nama motor, biaya, serta persyaratannya? Simak dibawah ini!
Cara Balik Nama Motor 2024, Siapkan Syarat Berikut!
Proses balik nama untuk setiap kendaraan bermotor second memang dianjurkan. Hal ini berguna untuk menghindari suatu permasalahan hukum di kemudian hari.
Cara balik nama mobil maupun sepeda motor prosesnya kurang lebih sama dan bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat dengan domisili Anda. Namun sebelum kesana, ada baiknya jika melengkapi beberapa persyaratannya.
Apa saja syarat untuk balik nama motor? Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib untuk dibawa diantaranya :
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotocopy sebanyak 3 lembar.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotocopy sebanyak 3 lembar.
- BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotocopy sebanyak 3 lembar.
- Kwitansi jual beli motor dengan tanda tangan pemilik asli.
- Materai Rp6.000.
Baca juga: Samsat Online Pajak Kendaraan Bermotor – Cek Biaya dan Cara Bayar
Alur dan Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor 2024
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, jika balik nama sepeda motor ini dilakukan di Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap). Adapun proses dan alur cara balik nama STNK maupun BPKB sepeda motor sebagai berikut :
- Datang ke Kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Namun, bila Anda melakukannya di luar domisili, maka Anda harus mengurus proses cabut berkas di Kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik lama.
- Persiapkan berkas dan persyaratan balik nama motor seperti yang sudah disebutkan diatas.
- Untuk fotokopi KTP, STNK, dan BPKB dijadikan satu dengan cara disteples dan dimasukkan ke dalam map.
- Untuk berkas yang asli serta kwitansi dimasukkan ke dalam map yang terpisah.
- Selanjutnya, lakukan tes fisik kendaraan di Kantor Samsat yang nantinya akan dilakukan oleh petugas.
- Usai cek fisik, Anda akan diberikan selembaran hasil cek fisik yang nantinya akan diserahkan bersama dengan beberapa dokumen persyaratan lainnya ke loket pengesahan cek fisik khusus tukar nama.
- Segala dokumen yang Anda berikan ke loket tersebut, akan divalidasi oleh petugas.
- Selanjutnya hasil dari validasi tersebut akan diserahkan kembali ke Anda untuk dilanjutkan ke loket pendaftaran balik nama. Berbagai berkas persyaratan serta hasil validasi dari loket sebelumnya.
- Silahkan diserahkan ke petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, Anda akan diberikan formulir yang harus diisi sesuai dengan biodata asli.
- Serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas loket, kemudian tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Ketika nama Anda dipanggil, BPKB dan KTP asli Anda akan dikembalikan beserta tanda terima berkas.
- Harap simpan berkas tersebut untuk digunakan kembali ketika akan mengambil STNK yang baru.
Baca juga: Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Biaya Balik Nama BPKB dan STNK Motor 2024
Setelah mengetahui persyaratan dan alur cara balik nama motor, lantas berapa biaya balik nama motor 2024? Sebetulnya biaya balik nama untuk setiap sepeda motor memiliki variasi di berbagai daerah, namun lazimnya perbedaan tersebut tidak terlalu mencolok.
Sebagai contohnya saja di Kantor Samsat Polda Metro Jaya DKI Jakarta yang mematok harga biaya balik nama motor untuk para pengaju balik nama kendaraan motor di berbagai sektor.
Berikut rincian biaya balik nama motor terbaru 2024 :
- SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang merupakan dana sukarela yang dibebankan kepada para wajib pajak kendaraan motor sebagai dana Asuransi bila suatu saat terjadi kecelakaan. Biaya yang harus dibayarkan ke loket yaitu sebesar Rp. 35.000,-.
- Biaya administrasi yang dibebankan sebesar Rp. 80.000,-.
- Biaya pembuatan BPKB baru pada kendaraan Anda sebesar Rp. 80.000,0.
- Biaya cetak STNK baru sekitar Rp. 50.000,-.
- Biaya pembuatan nomor polisi yang melekat pada kendaraan motor Anda, sekitar Rp. 30.000,-
- Biaya balik nama atau BBN KB, di mana besarannya bervariasi mengikuti nilai kendaraan yang Anda beli dengan patokannya yaitu 2/3 x pokok pajak di SKPD.
- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang mana Anda dibebankan untuk membayar sesuai dengan jenis, harga, ataupun usia kendaraan yang Anda miliki tersebut.
Biasanya PKB tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK pemilik lama kendaraan motor tersebut.
Baca juga: Dasar dan Peraturan Pajak Kendaraan Bermotor