Tips Sahabat

Sanksi Melanggar Rambu Lalu Lintas: Jenis Tilang dan Besaran Denda Terbaru

26 Februari 2026
Sanksi Melanggar Rambu Lalu Lintas: Jenis Tilang dan Besaran Denda Terbaru

Melanggar rambu lalu lintas masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan dan kemacetan di jalan. Padahal, setiap rambu dibuat untuk menjaga keselamatan pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Jika diabaikan, pelanggaran ini tidak hanya berisiko membahayakan diri sendiri, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum.

Besaran Denda Pelanggaran Rambu Lalu Lintas

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, berikut sanksi yang dapat dikenakan:

  • Pidana kurungan maksimal: 2 bulan

  • Denda maksimal: Rp500.000

Besaran denda yang harus dibayar biasanya menyesuaikan dengan keputusan pengadilan atau besaran tilang elektronik yang telah ditetapkan.

Jenis Tilang untuk Pelanggaran Rambu Lalu Lintas

Saat ini, penindakan pelanggaran rambu dilakukan melalui dua metode utama:

1. Tilang Manual

Tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan. Jika terbukti melanggar, pengendara akan:

  • Mendapatkan surat tilang

  • Mengikuti proses sidang atau membayar denda melalui bank

  • Mengambil kembali dokumen yang disita (SIM/STNK)

2. Tilang Elektronik (ETLE)

Selain manual, kini banyak daerah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Sistem ini menggunakan kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran seperti:

  • Menerobos lampu merah

  • Melanggar marka atau rambu larangan

  • Tidak memakai sabuk pengaman

  • Menggunakan ponsel saat berkendara

Jika tertangkap kamera, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Contoh Pelanggaran Rambu yang Sering Terjadi

Beberapa pelanggaran rambu yang paling sering ditemui di jalan antara lain:

  • Menerobos lampu merah

  • Melawan arus

  • Masuk jalur khusus (busway atau sepeda)

  • Parkir di area terlarang

  • Melebihi batas kecepatan

  • Tidak mengikuti rambu wajib belok atau lurus

Pelanggaran-pelanggaran tersebut umumnya langsung dikenakan tilang, baik manual maupun elektronik.

Cara Menghindari Sanksi Tilang

Agar terhindar dari sanksi melanggar rambu lalu lintas, lakukan beberapa hal berikut:

  • Perhatikan rambu dan marka jalan sebelum berkendara

  • Patuhi batas kecepatan yang ditentukan

  • Gunakan aplikasi navigasi untuk mengetahui kondisi lalu lintas

  • Pastikan selalu fokus dan tidak terburu-buru

  • Lengkapi dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK

Selain menghindari denda, kepatuhan terhadap aturan juga membantu menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru

Sanksi melanggar rambu lalu lintas bukan sekadar denda, tetapi juga bentuk penegakan hukum untuk menjaga keselamatan di jalan. Berdasarkan UU LLAJ, pelanggar bisa dikenakan kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Dengan memahami aturan dan selalu mematuhi rambu, Anda tidak hanya terhindar dari tilang, tetapi juga berkontribusi menciptakan budaya berkendara yang lebih disiplin dan aman.

Tips Sahabat Lainnya
Mudik dengan Mobil: Checklist Penting yang Wajib Dicek Sebelum Berangkat
Mudik dengan Mobil: Checklist Penting yang Wajib Dicek Sebelum Berangkat
Mudik dengan mobil masih menjadi pilihan favorit banyak keluarga karena lebih fleksibel, nyaman, dan bisa membawa lebih banyak barang. Namun, perjalanan jarak jauh tentu membutuhkan persiapan yang mat
Denda Ganjil Genap Jakarta 2026: Besaran, Aturan, dan Cara Menghindarinya
Denda Ganjil Genap Jakarta 2026: Besaran, Aturan, dan Cara Menghindarinya
Penerapan sistem kembali menjadi perhatian pada 2026 sebagai upaya mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara, khususnya di ruas jalan protokol saat jam sibuk. Meski demikian, masih banyak pengend
Apa itu Fender Mobil? Ini Fungsi dan Cara Menggantinya
Apa itu Fender Mobil? Ini Fungsi dan Cara Menggantinya
Fender mobil sering kali dianggap sebagai bagian kecil dari bodi kendaraan, padahal komponen ini memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan, keamanan, sekaligus tampilan mobil. Saat fender mengal
Cara Cetak STNK Online: Mudah dan Anti Ribet
Cara Cetak STNK Online: Mudah dan Anti Ribet
Mengurus dokumen kendaraan kini semakin mudah berkat layanan digital. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah cetak STNK online bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Denga
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami