Sanksi Melanggar Rambu Lalu Lintas: Jenis Tilang dan Besaran Denda Terbaru
Melanggar rambu lalu lintas masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan dan kemacetan di jalan. Padahal, setiap rambu dibuat untuk menjaga keselamatan pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Jika diabaikan, pelanggaran ini tidak hanya berisiko membahayakan diri sendiri, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum.
Besaran Denda Pelanggaran Rambu Lalu Lintas
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, berikut sanksi yang dapat dikenakan:
- Pidana kurungan maksimal: 2 bulan
- Denda maksimal: Rp500.000
Besaran denda yang harus dibayar biasanya menyesuaikan dengan keputusan pengadilan atau besaran tilang elektronik yang telah ditetapkan.
Jenis Tilang untuk Pelanggaran Rambu Lalu Lintas
Saat ini, penindakan pelanggaran rambu dilakukan melalui dua metode utama:
1. Tilang Manual
Tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan. Jika terbukti melanggar, pengendara akan:
- Mendapatkan surat tilang
- Mengikuti proses sidang atau membayar denda melalui bank
- Mengambil kembali dokumen yang disita (SIM/STNK)
2. Tilang Elektronik (ETLE)
Selain manual, kini banyak daerah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Sistem ini menggunakan kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran seperti:
- Menerobos lampu merah
- Melanggar marka atau rambu larangan
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
Jika tertangkap kamera, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Contoh Pelanggaran Rambu yang Sering Terjadi
Beberapa pelanggaran rambu yang paling sering ditemui di jalan antara lain:
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Masuk jalur khusus (busway atau sepeda)
- Parkir di area terlarang
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak mengikuti rambu wajib belok atau lurus
Pelanggaran-pelanggaran tersebut umumnya langsung dikenakan tilang, baik manual maupun elektronik.
Cara Menghindari Sanksi Tilang
Agar terhindar dari sanksi melanggar rambu lalu lintas, lakukan beberapa hal berikut:
- Perhatikan rambu dan marka jalan sebelum berkendara
- Patuhi batas kecepatan yang ditentukan
- Gunakan aplikasi navigasi untuk mengetahui kondisi lalu lintas
- Pastikan selalu fokus dan tidak terburu-buru
- Lengkapi dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK
Selain menghindari denda, kepatuhan terhadap aturan juga membantu menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Baca Juga: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru
Sanksi melanggar rambu lalu lintas bukan sekadar denda, tetapi juga bentuk penegakan hukum untuk menjaga keselamatan di jalan. Berdasarkan UU LLAJ, pelanggar bisa dikenakan kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Dengan memahami aturan dan selalu mematuhi rambu, Anda tidak hanya terhindar dari tilang, tetapi juga berkontribusi menciptakan budaya berkendara yang lebih disiplin dan aman.