SIM Internasional Online: Syarat, Biaya & Proses Pembuatannya
Memiliki SIM Internasional sangat menguntungkan, apabila Anda seorang diaspora atau bekerja lintas negara dan menetap disana untuk beberapa tahun. Di Indonesia sendiri, pembuatan SIM Internasional sudah menggunakan sistem online. Lantas bagaimana prosedur pembuatan SIM Internasional Online? Yuk ketahui info selengkapnya seperti berikut.
Apa itu SIM Internasional?
SIM Internasional merupakan surat izin mengemudi atau legalitas mengendarai sebuah kendaraan secara internasional. SIM tersebut berlaku di 92 negara yang menyetujui penerbitan SIM Internasional pada tahun 1968 ketika Vienna Convention On Road (Konvensi Wina) diselenggarakan.
Syarat Pembuatan SIM Internasional Secara Online
Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi ketika hendak membuat SIM Internasional secara online. Berikut syarat selengkapnya.
1. Foto data diri terbaru
Ketentuan foto terbaru sebagai berikut:
- Foto dengan latar belakang warna putih
- Foto harus menggunakan kemeja dengan warna selain putih. Foto wajib tampak dua kancing kemeja.
- Jika berhijab, tidak diperbolehkan menggunakan hijab dengan warna putih.
- Tidak memakai kacamata.
- Tidak diperbolehkan menggunakan softlens.
- Foto wajib berwarna dan bukan hitam putih.
- Wajah harus menghadap kamera dan gigi tidak boleh terlihat.
2. Identitas diri
Identitas diri seperti KTP*, Paspor yang masih berlaku*, SIM yang masih berlaku (pastikan SIM yang hendak diajukan sesuai dengan golongan/jenis SIM Internasional), KITAP (khusu Warga Negara Asing)*.
3. SIM Internasional yang masih berlaku
khusus bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM Internasional*.
4. Tanda tangan
Ditulis di atas kertas berwarna putih dengan tinta hitam*.
Catatan:
*) Untuk bukti fisik berkas atau persyaratan di atas, bisa di unggah dengan hasil foto di atas kertas HVS atau dengan scan dokumen. Semua berkas persyaratan di atas, wajib memiliki kapasitas maksimal 500 KB dengan format JPG atau JPEG.
Biaya Pembuatan SIM Internasional Online
Biaya pembuatan SIM Internasional secara online, dikenakan sebesar Rp250.000 untuk pembuatan baru. Sedangkan untuk perpanjangan SIM Internasional dikenakan biaya sebesar Rp225.000. Belum termasuk biaya jasa pengiriman. Untuk biaya jasa pengiriman sendiri, bergantung dengan jarak tempuh, atau jasa pengiriman yang Anda pilih.
Baca Juga : Berapa Biaya Perpanjang SIM A 2023? Ini Info Lengkap & Cara Membuatnya
Cara Membuat SIM Internasional Online
Berikut beberapa langkah yang perlu Anda perhatikan, ketika hendak membuat SIM Internasional secara online.
- Buka laptop atau smartphone Anda, kemudian kunjungi situs berikut ini https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Setelah halaman situs tersebut muncul, tekan tombol daftar.
- Isi semua data yang diminta pada kolom formulir pendaftaran online, kemudian unggah semua berkas persyaratan yang diminta. Lalu klik daftar.
- Isi data rekening Anda, agar jika data pemohon ditolak akibat tidak memenuhi persyaratan, biaya PNBP dapat dikembalikan ke pemohon atau Anda.
- Anda akan menerima nomor VA (virtual account) atau kode billing pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal pembuatan SIM Internasional dengan transfer ATM atau mobile banking.
- Jangan lupa cetak bukti registrasi dan pembayaran tersebut.
- Kunjungi Korlantas atau SIM Corner Internasional, sesuai dengan tanggal pengurusan SIM. Jangan lupa, bawa berkas persyaratan tersebut, lengkap dengan bukti registrasi dan pembayaran online. (Untuk jadwal pelayanan pembuatan SIM Internasional biasanya dibuka pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga WIB, untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional pelayanan ditiadakan).
- Serahkan semua berkas persyaratan ke bagian loket verifikasi agar berkas segera diperiksa oleh petugas.
- Selanjutnya, kunjungi ruang identifikasi untuk melakukan perekaman foto, perekaman sidik jari, dan tandatangan.
- Tunggu, hingga nama Anda dipanggil dan SIM Internasional diserahkan oleh petugas kepada Anda.
Demikian cara pembuatan SIM Internasional secara online yang perlu Anda ketahui. SIM Internasional ini memiliki masa berlaku tiga tahun di Indonesia. Sedangkan di luar negeri tergantung dari kebijakan negara masing-masing. Biasanya masa berlaku SIM Internasional selama tiga bulan sekali hingga satu tahun.