Tips Sahabat

Sim Keliling Kota Tangerang: Jadwal dan Lokasi Pelayanan 2026

21 Januari 2026
Sim Keliling Tangerang

Bagi Anda warga Kota Tangerang, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu khawatir dengan proses perpanjang SIM Anda. Berkat layanan yang memudahkan ini, mengurus perpanjang SIM bukan hal yang merepotkan lagi.

Banyak tempat-tempat strategis di Tangerang yang menjadi lokasi SIM Keliling. Anda bisa datang ke gerai SIM Keliling terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM. Jangan sampai masa berlaku SIM Anda habis. Jika terlembat memperpanjang maka SIM Anda akan berstatus mati dan tidak bisa diperpanjang lagi. Kalau sudah begii maka Anda harus membuat baru lagi.

Mar simak daftar lokasi dan jadwal SIM Keliling Tangerang, serta syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Januari 2026 (Update)

Jadwal dan lokasi SIM Keliling Tangerang 2026 bisa berubah kapan saja. Hal ini sesuai update dari pihak Korlantas Tangerang. Berikut ini adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Tangerang selama sepekan bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM.

Hari

Lokasi

Jam Operasional

Senin

1. Plaza Shinta Mall Karawaci 

2. Halaman Masjid Almadinah CBD Ciledug

08.00 - 13.00 WIB

Selasa

1. Pasar Modern Graha Raya Pinang

2. Plaza Shinta Mall Karawaci

08.00 - 13.00 WIB

Rabu

1. Pasar Laris Taman Cibodas

2. Pos polisi Pinang

08.00 - 13.00 WIB

Kamis

1. Pasar Modern Graha Raya Pinang

2. McDonald's Jatake

08.00 - 13.00 WIB

Jumat

1. Metropolis Town Square

2. Pasar Laris Taman Cibodas

08.00 - 11.00 WIB

Sabtu

1. Samping Mitra 10 Pasar Baru

2. Burger King Larangan Ciledug

08.00 - 11.00 WIB

Untuk hari Minggu dan hari libur nasional, layanan SIM Keliling tidak beroperasi. Maka dari itu, manfaatkan benar-benar jadwal di atas dan atur sesuai dengan kesibukan Anda. Untuk update jadwal SIM Keliling Tangerang terbaru, Anda bisa cek akun media sosial Instagram Korlantas Tangerang @satlantastangkot.

Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru

Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM

Ada beberapa syarat perpanjangan SIM yang perlu Anda bawa saat akan mendatangi layanan SIM Keliling. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang harus Anda ketahui:

1. Fotokopi e-KTP dan SIM lama

Syarat yang pertama adalah e-KTP dan SIM lama Anda beserta fotokopinya. Pastikan SIM lama Anda masih dalam masa berlaku atau tidak melebihi dari tanggal yang tertera di SIM Anda. Jika tanggal Anda mengurus perpanjangan dilakukan di waktu yang sama dengan tanggal masa berlakudi SIM, maka SIM Anda dianggap sudah mati.

Minimal Anda harus mengurus perpanjangan SIM ketika H-1 dari tanggal yang tertera di SIM lama Anda. Misalnya di SIM Anda tertera tanggal 7 Agustus 2025, maka batas akhir Anda mengurus perpanjangan SIM adalah tanggal 6 Agustus 2025.

2. Bukti cek kesehatan & psikologi

Selain e-KTP dan SIM lama yang masih berlaku, Anda juga perlu membawa bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Anda bisa mengurus dua dokumen ini di rumah sakit atau klinik terdekat. Namun jika Anda tidak membawanya atau belum mendapatkannya, Anda bisa mengurus kedua dokumen ini di lokasi pelayanan SIM Keliling. Biasanya gerai SIM Keliling juga menyediakan layanan tes kesehatan dan psikologi.

3. Biaya perpanjangan

Setelah mempersiapkan beberapa dokumennya, hal lain yang perlu Anda siapkan adalah biaya perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk SIM A, biaya yang dibebankan adalah Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C, biaya yang dibebankan adalah Rp75.000. Biaya ini dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu untuk keperluan cek kesehatan, biayanya bervariasi mulai dari Rp30.000 hingga Rp50.000. Sedangkan biaya tes psikologi biasanya mulai dari Rp35.000 hingga Rp100.000. Perbedaan biaya ini tergantung klinik atau rumah sakit yang menanganinya.

Catatan Penting

Ada beberapa catatan penting yang perlu Anda garis bawahi dalam mengurus perpanjangan SIM. Berikut ini beberapa hal yang penting Anda perhatikan saat mengurus SIM di layanan SIM Keliling:

Tidak melayani SIM yang sudah mati/hilang

Layanan SIM Keliling tidak melayani SIM yang sudah mati atau hilang. SIM yang sudah mati harus Anda urus di Satpas pusat di wilayah Anda. Begitu juga dengan SIM yang hilang, Anda harus mengurusnya di Satpas terdekat.

Tidak melayani permohonan SIM baru

Layanan SIM Keliling tidak melayani permohonan untuk membuat SIM baru. Sebab cakupan kerjanya hanya untuk melayani memperpanjang SIM yang masih berlaku.

Wajib datang sesuai jadwal

Sesuai dengan namanya yang memakai kata "keliling", jadwal dan lokasi layanan ini bisa berpindah-pindah setiap harinya. Anda wajib datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan diinfokan di media sosial resmi Korlantas Tangerang.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online

Demikianlah informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Tangerang terbaru yang perlu Anda ingat. Cek masa berlaku SIM Anda dan segera memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis. Layanan SIM Keliling biasanya menerima jarak paling lama 14 hari dari masa berlaku SIM Anda. Segera urus SIM Anda demi kenyamanan saat berkendara dan agar Anda tidak perlu waswas saat ada razia.

Tips Sahabat Lainnya
3 Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan Online Semua Daerah
3 Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan Online Semua Daerah
Cara cek pemilik plat nomor kendaraan online, sekarang sudah bisa dilakukan dengan mudah oleh semua masyarakat. Kondisi ini sengaja dibuat oleh pemerintahan dan pihak kepolisian sebagai inovasi preven
pelanggaran plat nomor palsu
Pakai Plat Nomor Palsu Kena Tilang? Ini Aturan, Denda, dan Risikonya
Plat nomor kendaraan bukan sekadar aksesori. Di jalan raya, plat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang terhubung langsung dengan data registrasi seperti STNK dan BPKB. Karena itu, pelanggaran pl
Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Terbaru, Bisa Online Lho!
Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Terbaru, Bisa Online Lho!
Cek pajak kendaraan perlu dilakukan secara rutin agar tidak terlewat dari batas waktu pembayaran. Pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib dibayar secara berkala setiap tahun dan 5 tahun sekali. Jika samp
Cara Cek Pajak Kendaraan Kepri secara Online, Mudah!
Cara Cek Pajak Kendaraan Kepri secara Online, Mudah!
Saat ini cek pajak kendaraan sudah mudah diakses dari manapun menggunakan hp. Ada banyak cara mengecek pajak kendaraan, mulai dari website hingga aplikasi nasional maupun daerah. Bagi Anda warga Kepri
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami