Sim Keliling Tangerang: Jadwal dan Lokasi Pelayanan 2025
Bagi Anda warga Tangerang, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu khawatir dengan proses perpanjang SIM Anda. Berkat layanan yang memudahkan ini, mengurus perpanjang SIM bukan hal yang merepotkan lagi.
Banyak tempat-tempat strategis di Tangerang yang menjadi lokasi SIM Keliling. Anda bisa datang ke gerai SIM Keliling terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM. Jangan sampai masa berlaku SIM Anda habis. Jika terlembat memperpanjang maka SIM Anda akan berstatus mati dan tidak bisa diperpanjang lagi. Kalau sudah begii maka Anda harus membuat baru lagi.
Mar simak daftar lokasi dan jadwal SIM Keliling Tangerang, serta syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang 2025 (Update)
Jadwal dan lokasi SIM Keliling Tangerang 2025 bisa berubah kapan saja. Hal ini sesuai update dari pihak Korlantas Tangerang. Berikut ini adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Tangerang selama sepekan bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM.
Hari |
Lokasi |
Jam Operasional |
Senin |
1. Plaza Shinta Mall Karawaci 2. Samping Mitra 10 Pasar Baru |
08.00 - 13.00 WIB |
Selasa |
1. Pasar Modern Graha Raya Pinang 2. Plaza Shinta Mall Karawaci |
08.00 - 13.00 WIB |
Rabu |
1. Pasar Laris Cibodas 2. Pospol Pinang |
08.00 - 13.00 WIB |
Kamis |
1. Pasar Modern Graha Raya Pinang 2. McDonald's Jatake |
08.00 - 13.00 WIB |
Jumat |
1. Metropolis Town Square 2. Pasar Laris Taman Cibodas |
08.00 - 11.00 WIB |
Sabtu |
1. Samping Mitra 10 Pasar Baru 2. Burger King Larangan Ciledug |
08.00 - 11.00 WIB |
Untuk hari Minggu dan hari libur nasional, layanan SIM Keliling tidak beroperasi. Maka dari itu, manfaatkan benar-benar jadwal di atas dan atur sesuai dengan kesibukan Anda. Untuk update jadwal SIM Keliling Tangerang terbaru, Anda bisa cek akun media sosial Instagram Korlantas Tangerang @satlantastangkot.
Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2025
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Ada beberapa syarat perpanjangan SIM yang perlu Anda bawa saat akan mendatangi layanan SIM Keliling. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang harus Anda ketahui:
Fotokopi e-KTP dan SIM lama
Syarat yang pertama adalah e-KTP dan SIM lama Anda beserta fotokopinya. Pastikan SIM lama Anda masih dalam masa berlaku atau tidak melebihi dari tanggal yang tertera di SIM Anda. Jika tanggal Anda mengurus perpanjangan dilakukan di waktu yang sama dengan tanggal masa berlakudi SIM, maka SIM Anda dianggap sudah mati.
Minimal Anda harus mengurus perpanjangan SIM ketika H-1 dari tanggal yang tertera di SIM lama Anda. Misalnya di SIM Anda tertera tanggal 7 Agustus 2025, maka batas akhir Anda mengurus perpanjangan SIM adalah tanggal 6 Agustus 2025.
Bukti cek kesehatan & psikologi
Selain e-KTP dan SIM lama yang masih berlaku, Anda juga perlu membawa bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Anda bisa mengurus dua dokumen ini di rumah sakit atau klinik terdekat. Namun jika Anda tidak membawanya atau belum mendapatkannya, Anda bisa mengurus kedua dokumen ini di lokasi pelayanan SIM Keliling. Biasanya gerai SIM Keliling juga menyediakan layanan tes kesehatan dan psikologi.
Biaya perpanjangan
Setelah mempersiapkan beberapa dokumennya, hal lain yang perlu Anda siapkan adalah biaya perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk SIM A, biaya yang dibebankan adalah Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C, biaya yang dibebankan adalah Rp75.000. Biaya ini dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu untuk keperluan cek kesehatan, biayanya bervariasi mulai dari Rp30.000 hingga Rp50.000. Sedangkan biaya tes psikologi biasanya mulai dari Rp35.000 hingga Rp100.000. Perbedaan biaya ini tergantung klinik atau rumah sakit yang menanganinya.
Catatan Penting
Ada beberapa catatan penting yang perlu Anda garis bawahi dalam mengurus perpanjangan SIM. Berikut ini beberapa hal yang penting Anda perhatikan saat mengurus SIM di layanan SIM Keliling:
Tidak melayani SIM yang sudah mati/hilang
Layanan SIM Keliling tidak melayani SIM yang sudah mati atau hilang. SIM yang sudah mati harus Anda urus di Satpas pusat di wilayah Anda. Begitu juga dengan SIM yang hilang, Anda harus mengurusnya di Satpas terdekat.
Tidak melayani permohonan SIM baru
Layanan SIM Keliling tidak melayani permohonan untuk membuat SIM baru. Sebab cakupan kerjanya hanya untuk melayani memperpanjang SIM yang masih berlaku.
Wajib datang sesuai jadwal
Sesuai dengan namanya yang memakai kata "keliling", jadwal dan lokasi layanan ini bisa berpindah-pindah setiap harinya. Anda wajib datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan diinfokan di media sosial resmi Korlantas Tangerang.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2025
Demikianlah informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Tangerang terbaru yang perlu Anda ingat. Cek masa berlaku SIM Anda dan segera memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis. Layanan SIM Keliling biasanya menerima jarak paling lama 14 hari dari masa berlaku SIM Anda. Segera urus SIM Anda demi kenyamanan saat berkendara dan agar Anda tidak perlu waswas saat ada razia.