Tarif Pajak Progresif Terbaru 2024 Jenis & Contohnya
Mengetahui besaran tarif pajak progresif terbaru 2023 sangat penting, terutama untuk Anda yang sedang ingin menambah kendaraan baru. Dengan begitu Anda bisa menghitung dan mengatur keuangan Anda dengan bijak. Untuk selengkapnya, perhatikan ulasan berikut ini.
Sekilas Mengenai Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap masyarakat Indonesia. Terutama wajib pajak secara personal ataupun sebagai pemilik kendaraan bermotor. Persentase tarif pajak tersebut bergantung kepada jumlah kendaraan bermotor yang dibeli atau dimiliki seseorang. Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang di koleksi semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan.
Jenis-Jenis Tarif Pajak Progresif beserta Contohnya
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa tarif pajak progresif tidak hanya berlaku untuk pemilik kendaraan bermotor saja. Agar Anda lebih memahaminya, yuk kenali jenis-jenis tarif pajak progresif berikut ini.
1. Tarif pajak progresif-progresif
Jenis pertama, ada tarif pajak progresif-progresif yang biasanya diterapkan untuk menghitung pajak penghasilan secara personal. Persentase tarif pajak yang dikenakan berbanding lurus dengan besarnya objek pajak. Berikut perhitungannya.
- Seseorang yang penghasilannya mencapai Rp50 juta maka wajib membayar tarif pajak sebesar 5% yaitu Rp2.500.000.
- Seseorang yang penghasilannya mencapai Rp50 juta hingga Rp250 juta maka wajib membayar tarif pajak sebesar 15% yaitu sekitar Rp7.500.000 hingga Rp37.500.000.
- Seseorang yang penghasilannya mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta wajib membayar tarif sebesar Rp25% yaitu sekitar Rp62.500.000 hingga Rp125.000.000.
- Seseorang yang penghasilannya Rp500 juta di atas maka wajib membayarkan tarif pajak sebesar 30% atau sekitar Rp150.000.000.
Baca Juga : Pajak Mobil Mewah di Indonesia, Tarif & Perhitungannya
2. Tarif pajak progresif proporsional
Jenis tarif pajak ini akan mengalami kenaikan pajak secara tetap, contohnya seperti bea materai yang sebelumnya materai Rp6.000 menjadi materai Rp10.000.
3. Tarif pajak degresif
Jenis selanjutnya, ada tarif pajak degresif. Tarif pajak ini semakin lama semakin turun dari objek pajaknya. Contohnya, misal Anda memiliki kendaraan bermotor dengan tahun keluaran lama (misal tahun 80-an). Maka besaran tarif pajak yang dibayarkan berbeda dengan tarif pajak kendaraan bermotor keluaran tahun terbaru.
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif Mobil
Setelah Anda mengetahui beberapa jenis tarif pajak progresif, Anda perlu mengetahui cara menghitungnya. Agar Anda tidak bingung, mari perhatikan implementasi perhitungan tarif pajak progresif pada mobil berikut.
Besaran persentase kenaikan pajak progresif di wilayah DKI Jakarta berdasarkan penambahan kendaraan bermotor yang dimiliki:
- Kepemilikan Pertama: 2% (dua persen)
- Kepemilikan Kedua: 3% (tiga persen)
- Kepemilikan Ketiga: 4% (empat persen)
- Kepemilikan Keempat: 5% (lima persen)
- Kepemilikan Kelima dan Seterusnya: 6% (enam persen)
Besaran persentase kenaikan pajak progresif di wilayah Jawa Barat berdasarkan penambahan kendaraan bermotor yang dimiliki:
- Kepemilikan Pertama: 1,75% (satu koma tujuh lima persen)
- Kepemilikan Kedua: 2,25% (dua koma dua lima persen)
- Kepemilikan Ketiga: 2,75% (dua koma tujuh lima persen)
- Kepemilikan Keempat: 3,25% (tiga koma dua lima persen)
- Kepemilikan Kelima dan Seterusnya: 3,75% (tiga koma tujuh lima persen)
Setelah Anda mengetahui persentase kenaikan pajak progresif tersebut, baru Anda lakukan penghitungan nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB. Bagi Anda yang bingung bagaimana cara menghitungnya Anda perhatikan cara berikut.
Contoh:
Rumus: NJKB = (PKB:2) x 100
Misal PKB di STNK mobil Anda Rp2.000.000 maka besaran NJKB Anda, Rp100 juta. Hasil tersebut diambil dari perhitungan berikut NJKB = (2.000.000 : 2) x 100 = Rp100.000.000.
Misal, Anda memiliki dua mobil Daihatsu di Jakarta dengan tipe dan keluaran tahun yang sama. Maka untuk melakukan perhitungan pajak progresif, Anda perlu menggunakan rumus berikut NJKB x persentase.
Contoh:
Pajak mobil pertama mobil Anda
PKB = (Rp100.000.000 x 2%) = Rp2.000.000.
SWDKLLJ = Rp200.000
Total = Rp2.200.000.
Pajak progresif untuk mobil kedua
PKB = (Rp100.000.000 x 3%) = Rp3000.000
SWDKLLJ =Rp200.000
Total = Rp3.200.000
Jadi, jika Anda memiliki dua unit mobil, maka tarif pajak progresif yang wajib Anda bayarkan sebesar Rp5.400.000.
Bagaimana, cukup mudah bukan cara menghitungnya?