Tips Sahabat

Tarif Tol Jakarta-Semarang Terbaru 2024 Semua Golongan!

09 April 2025
Tarif Tol Jakarta-Semarang Terbaru 2024 Semua Golongan!

Apakah Anda memiliki agenda untuk melakukan perjalanan dari Jakarta ke Semarang? Jika benar, maka Anda perlu mengetahui tarif Tol Jakarta Semarang terbaru 2024 agar Anda bisa mempersiapkan perjalanan Anda dengan baik. Lantas berapa tarif penyeberangan menggunakan jalan tol dari Jakarta ke Semarang? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.

Tarif Tol Jakarta Semarang Terbaru 2024 untuk Semua Golongan 

1. Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Ruas Tol Jakarta-Cikampek merupakan ruas pertama yang harus dilewati ketika melakukan perjalanan dari Jakarta ke Semarang menggunakan jalan tol. Ruas tol ini memiliki panjang kurang lebih 72 kilometer dan memiliki tujuh buah rest area yakni pada KM 19A, KM 39 A, KM, KM, KM, KM, dan KM. Untuk menempuh ruas ini, Anda akan membutuhkan waktu kurang lebih selama 45 menit. Untuk melewati ruas ini, Anda harus menyiapkan tarif sebagai berikut.

  • Kendaraan golongan 1: Rp27.000.
  • Kendaraan golongan 2: Rp40.500.
  • Kendaraan golongan 3: Rp40.500.
  • Kendaraan golongan 4: Rp54.000.
  • Kendaraan golongan 5: Rp54.000.

2. Ruas Tol Cikopo-Palimanan 

Selanjutnya ada Ruas Tol Cikopo-Palimanan yang memiliki panjang 116,5 kilometer dengan waktu tempuh 1,5 hingga 2 jam. Berikut tarif yang perlu Anda bayarkan ketika melewatinya.

  • Kendaraan golongan 1: Rp119.000.
  • Kendaraan golongan 2: Rp196.000.
  • Kendaraan golongan 3: Rp196.000.
  • Kendaraan golongan 4: Rp246.000.
  • Kendaraan golongan 5: Rp246.000.

3. Ruas Tol Palimanan-Kanci 

Ruas tol yang satu ini memiliki panjang 26,3 kilometer dan bisa ditempuh dengan waktu kurang lebih 20 hingga 30 menit. Adapun tarif tol selengkapnya sebagai berikut.

  • Kendaraan golongan 1: Rp13.500.
  • Kendaraan golongan 2: Rp19.500.
  • Kendaraan golongan 3: Rp19.500.
  • Kendaraan golongan 4: Rp32.000.
  • Kendaraan golongan 5: Rp32.000.

4. Ruas Tol Kanci-Pejagan

Ruas tol ini memiliki panjang 35 kilometer sehingga bisa Anda tempuh dengan waktu 30 menit. Sedangkan untuk tarif yang perlu Anda bayarkan sebagai berikut.

  • Kendaraan golongan 1: Rp29.500.
  • Kendaraan golongan 2: Rp44.500.
  • Kendaraan golongan 3: Rp44.500.
  • Kendaraan golongan 4: Rp59.500.
  • Kendaraan golongan 5: Rp59.500.

5. Ruas Tol Pejagan-Pemalang 

Untuk ruas tol ini memiliki panjang kurang lebih 57,5 kilometer sehingga bisa Anda tempuh dengan waktu kurang dari 1 jam. Adapun besaran tarif ruas tol ini sebagai berikut.

  • Kendaraan golongan 1: Rp66.000. 
  • Kendaraan golongan 2: Rp99.000
  • Kendaraan golongan 3: Rp99.000
  • Kendaraan golongan 4: Rp132.000.
  • Kendaraan golongan 5: Rp132.000.

6. Ruas Tol Pemalang-Batang 

Ruas tol ini memiliki panjang sekitar 39,19 kilometer sehingga bisa Anda tempuh dengan waktu kurang lebih 30 menit. Untuk besaran tarifnya sebagai berikut.

  • Kendaraan golongan 1: Rp47.500.
  • Kendaraan golongan 2: Rp71.000.
  • Kendaraan golongan 3: Rp71.000.
  • Kendaraan golongan 4: Rp95.000.
  • Kendaraan golongan 5: Rp95.000.

7. Ruas Tol Batang-Semarang

Ruas Tol Batang-Semarang merupakan ruas tol terakhir dari Jakarta ke Semarang yang perlu Anda lalui. Ruas tol ini memiliki panjang sekitar 75,6 kilometer dan bisa Anda tempuh dalam waktu 1 jam. Untuk besaran tarifnya sebagai berikut.

  • Kendaraan golongan 1: Rp111.500
  • Kendaraan golongan 2: Rp142.500.
  • Kendaraan golongan 3: Rp142.500.
  • Kendaraan golongan 4: Rp190.000.
  • Kendaraan golongan 5: Rp190.000.

Baca Juga : Tarif Tol Semarang-Surabaya Terbaru 2024, Ini Informasinya!

Demikian besaran tarif tol terbaru dari Jakarta ke Semarang yang perlu Anda ketahui. Sebelum melakukan perjalanan sebaiknya servis mobil Anda ke bengkel resmi Daihatsu terdekat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami