Tips Sahabat

Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya

01 Maret 2026
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan aturan ini. Lalu, berapa denda tilang tidak memakai sabuk pengaman? Simak penjelasan lengkap mengenai sanksi, pasal yang mengatur, dan ketentuannya berikut ini.

Denda Tilang Tidak Memakai Sabuk Pengaman Berapa?

Pengemudi atau penumpang di kursi depan yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda maksimal Rp250.000, atau

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan

Besaran sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam praktiknya, jumlah denda yang harus dibayar dapat berbeda tergantung putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE).

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru

Pasal yang Mengatur Kewajiban Sabuk Pengaman

Kewajiban menggunakan sabuk pengaman diatur dalam:

Pasal 106 ayat (6)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Sementara sanksinya diatur dalam:

Pasal 289
Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Apakah Tidak Pakai Sabuk Pengaman Bisa Kena ETLE?

Ya, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman termasuk salah satu pelanggaran yang dapat dideteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelanggaran terekam kamera ETLE yang tersebar di beberapa lokasi.

  1. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi.

  2. Melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi resmi.

  3. Mendapat kode pembayaran (BRIVA).

  4. Membayar denda sesuai ketentuan.

Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Siapa Saja yang Wajib Memakai Sabuk Pengaman?

Aturan ini berlaku untuk:

  • Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih

  • Penumpang di kursi depan

  • Kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional

Meskipun belum diwajibkan secara khusus dalam pasal yang sama, penggunaan sabuk pengaman di kursi belakang tetap sangat dianjurkan demi keselamatan.

Risiko Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Tidak memakai sabuk pengaman dapat meningkatkan risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan, seperti:

  • Terbentur dashboard atau kaca depan

  • Terlempar dari kursi saat benturan

  • Cedera kepala dan leher

  • Risiko fatal saat tabrakan dengan kecepatan tinggi

Sabuk pengaman berfungsi menahan posisi tubuh agar tetap stabil saat terjadi benturan.

Tips Agar Terhindar dari Tilang Sabuk Pengaman

Agar aman dan terhindar dari sanksi, lakukan kebiasaan berikut:

  • Gunakan sabuk pengaman sebelum kendaraan berjalan

  • Pastikan penumpang di kursi depan juga menggunakannya

  • Jadikan penggunaan sabuk sebagai kebiasaan, bukan hanya saat ada petugas

  • Periksa kondisi sabuk agar tetap berfungsi dengan baik

Cara Membayar Denda Tilang

Jika terkena tilang karena tidak memakai sabuk pengaman, pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Sidang pengadilan (tilang manual)

  • Transfer melalui kode BRIVA

  • Konfirmasi dan pembayaran melalui sistem ETLE

Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari pemblokiran STNK.

Tidak memakai sabuk pengaman merupakan salah satu bentuk pelanggaran berlalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri, maka dari itu patuhilah aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.

Tips Sahabat Lainnya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran in
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan, terutama tabrakan dari
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
asap knalpot hitam
Asap Knalpot Hitam: Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Munculnya asap knalpot hitam pada mobil sering membuat pengendara khawatir. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan meningkatkan polusi udara, kondisi ini juga menjadi tanda bahwa ada masalah pada s
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami