Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan aturan ini. Lalu, berapa denda tilang tidak memakai sabuk pengaman? Simak penjelasan lengkap mengenai sanksi, pasal yang mengatur, dan ketentuannya berikut ini.
Denda Tilang Tidak Memakai Sabuk Pengaman Berapa?
Pengemudi atau penumpang di kursi depan yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenakan sanksi berupa:
- Denda maksimal Rp250.000, atau
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan
Besaran sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam praktiknya, jumlah denda yang harus dibayar dapat berbeda tergantung putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE).
Baca Juga: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru
Pasal yang Mengatur Kewajiban Sabuk Pengaman
Kewajiban menggunakan sabuk pengaman diatur dalam:
Pasal 106 ayat (6)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Sementara sanksinya diatur dalam:
Pasal 289
Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Apakah Tidak Pakai Sabuk Pengaman Bisa Kena ETLE?
Ya, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman termasuk salah satu pelanggaran yang dapat dideteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelanggaran terekam kamera ETLE yang tersebar di beberapa lokasi.
- Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi.
- Melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi resmi.
- Mendapat kode pembayaran (BRIVA).
- Membayar denda sesuai ketentuan.
Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.
Siapa Saja yang Wajib Memakai Sabuk Pengaman?
Aturan ini berlaku untuk:
- Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih
- Penumpang di kursi depan
- Kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional
Meskipun belum diwajibkan secara khusus dalam pasal yang sama, penggunaan sabuk pengaman di kursi belakang tetap sangat dianjurkan demi keselamatan.
Risiko Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Tidak memakai sabuk pengaman dapat meningkatkan risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan, seperti:
- Terbentur dashboard atau kaca depan
- Terlempar dari kursi saat benturan
- Cedera kepala dan leher
- Risiko fatal saat tabrakan dengan kecepatan tinggi
Sabuk pengaman berfungsi menahan posisi tubuh agar tetap stabil saat terjadi benturan.
Tips Agar Terhindar dari Tilang Sabuk Pengaman
Agar aman dan terhindar dari sanksi, lakukan kebiasaan berikut:
- Gunakan sabuk pengaman sebelum kendaraan berjalan
- Pastikan penumpang di kursi depan juga menggunakannya
- Jadikan penggunaan sabuk sebagai kebiasaan, bukan hanya saat ada petugas
- Periksa kondisi sabuk agar tetap berfungsi dengan baik
Cara Membayar Denda Tilang
Jika terkena tilang karena tidak memakai sabuk pengaman, pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Sidang pengadilan (tilang manual)
- Transfer melalui kode BRIVA
- Konfirmasi dan pembayaran melalui sistem ETLE
Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari pemblokiran STNK.
Tidak memakai sabuk pengaman merupakan salah satu bentuk pelanggaran berlalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri, maka dari itu patuhilah aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.