Tips Sahabat

Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya

02 Maret 2026
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan aturan ini. Lalu, berapa denda tilang tidak memakai sabuk pengaman? Simak penjelasan lengkap mengenai sanksi, pasal yang mengatur, dan ketentuannya berikut ini.

Denda Tilang Tidak Memakai Sabuk Pengaman Berapa?

Pengemudi atau penumpang di kursi depan yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda maksimal Rp250.000, atau

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan

Besaran sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam praktiknya, jumlah denda yang harus dibayar dapat berbeda tergantung putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE).

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru

Pasal yang Mengatur Kewajiban Sabuk Pengaman

Kewajiban menggunakan sabuk pengaman diatur dalam:

Pasal 106 ayat (6)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Sementara sanksinya diatur dalam:

Pasal 289
Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Apakah Tidak Pakai Sabuk Pengaman Bisa Kena ETLE?

Ya, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman termasuk salah satu pelanggaran yang dapat dideteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelanggaran terekam kamera ETLE yang tersebar di beberapa lokasi.

  1. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi.

  2. Melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi resmi.

  3. Mendapat kode pembayaran (BRIVA).

  4. Membayar denda sesuai ketentuan.

Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Siapa Saja yang Wajib Memakai Sabuk Pengaman?

Aturan ini berlaku untuk:

  • Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih

  • Penumpang di kursi depan

  • Kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional

Meskipun belum diwajibkan secara khusus dalam pasal yang sama, penggunaan sabuk pengaman di kursi belakang tetap sangat dianjurkan demi keselamatan.

Risiko Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Tidak memakai sabuk pengaman dapat meningkatkan risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan, seperti:

  • Terbentur dashboard atau kaca depan

  • Terlempar dari kursi saat benturan

  • Cedera kepala dan leher

  • Risiko fatal saat tabrakan dengan kecepatan tinggi

Sabuk pengaman berfungsi menahan posisi tubuh agar tetap stabil saat terjadi benturan.

Tips Agar Terhindar dari Tilang Sabuk Pengaman

Agar aman dan terhindar dari sanksi, lakukan kebiasaan berikut:

  • Gunakan sabuk pengaman sebelum kendaraan berjalan

  • Pastikan penumpang di kursi depan juga menggunakannya

  • Jadikan penggunaan sabuk sebagai kebiasaan, bukan hanya saat ada petugas

  • Periksa kondisi sabuk agar tetap berfungsi dengan baik

Cara Membayar Denda Tilang

Jika terkena tilang karena tidak memakai sabuk pengaman, pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Sidang pengadilan (tilang manual)

  • Transfer melalui kode BRIVA

  • Konfirmasi dan pembayaran melalui sistem ETLE

Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari pemblokiran STNK.

Tidak memakai sabuk pengaman merupakan salah satu bentuk pelanggaran berlalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri, maka dari itu patuhilah aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.

Tips Sahabat Lainnya
Urutan Kepemilikan Kendaraan untuk Pajak Progresif: Ini Cara Menentukannya
Urutan Kepemilikan Kendaraan untuk Pajak Progresif: Ini Cara Menentukannya
Buat kamu yang punya lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, pasti sudah tidak asing dengan istilah sistem pajak yang tarifnya meningkat berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu or
All New Daihatsu Ayla 2026: Harga, Spesifikasi, dan Review Lengkap
All New Daihatsu Ayla 2026: Harga, Spesifikasi, dan Review Lengkap
Kalau kamu lagi cari mobil harga terjangkau, irit, tapi tetap stylish buat harian, bisa jadi pilihan yang sangat menarik. Mobil LCGC (Low Cost Green Car) ini terus berkembang dari generasi ke generas
Daftar Exit Tol Cikampek dan Info Gerbangnya, Yuk Ketahui!
Daftar Exit Tol Cikampek dan Info Gerbangnya, Yuk Ketahui!
Informasi mengenai exit tol Cikampek wajib diketahui oleh para pengemudi, khususnya yang sering melintasi ruas Tol Jakarta - Cikampek. Dengan memahami letak dan fungsi setiap gerbang tol, perjalanan j
Cara Cek Pajak Mobil Jawa Barat Secara Online dengan Mudah
Cara Cek Pajak Mobil Jawa Barat Secara Online dengan Mudah
Di era digital seperti sekarang, tidak perlu lagi antre di kantor Samsat. Khusus untuk kamu yang berdomisili di Jawa Barat, proses pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan secara online dengan cepat
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami