Tips Sahabat

Yuk Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Benar

09 April 2025
cara menghitung pajak progresif kendaraan

Ingin membeli kendaraan pribadi guna penuhi kebutuhan mobilisasi? Hal ini bisa saja Anda lakukan sesuai keinginan. Namun apakah Anda tahu, bahwa setiap kendaraan yang Anda miliki kelak akan dikenakan pajak berdasarkan kuantitasnya? Agar lebih tepat tatkala membayar, perhatikan cara menghitung pajak progresif kendaraan kesayangan yang benar berikut ini.

Pengertian Pajak Progresif Kendaraan

Sebenarnya, pajak progresif adalah besaran pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa roda empat maupun roda dua dengan pajak pertambahan nilai. 

Pajak progresif dibayarkan berdasarkan jumlah atau kuantitas dan harga atau nilai dari objek tersebut. Namun, pajak ini hanya diberlakukan bila Anda memiliki kendaraan lebih dari satu.

Selain itu, kendaraan pun harus dimiliki berdasarkan nama sendiri ataupun anggota keluarga yang tinggal satu atap. Perlu Anda ketahui, jika pajak progresif mengikuti sebuah aturan bernama Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan ini dijelaskan pula cara menghitung pajak progresif kendaraan.

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Mobil Tahunan hingga 5 Tahun

Cara Perhitungan Pajak Progresif Kendaraan

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pengenaan pajak progresif didasarkan pada hal tertentu yang berkaitan dengan objek pajak misalnya saja mobil. 

Sebelum melakukan perhitungan, alangkah baiknya bila Anda mengetahui dua unsur dasar pada pengenaan pajak yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot atau efek negatif atas penggunaan kendaraan.

Secara umum, tarif pajak progresif mobil menggunakan rumus +0,5% setiap penambahan mobil yang dimiliki. Misalnya mobil pertama akan dikenai pajak 1,5%, ketika Anda memiliki mobil kedua maka akan dikenakan tarif 1,5% + 0.5%=2%, lalu membeli mobil lagi akan dikenakan 2,5% dan seterusnya. 

Semakin banyak unit mobil yang anda miliki maka sudah bisa dipastikan semakin besar tarif pajak progresifnya. Jadi setiap mobil nanti akan berbeda tarifnya. 

Perhitungan pajak progresif mobil ini sendiri pada dasarnya dimulai dengan menghitung NJKB menggunakan rumus (Pajak Progresif Kendaraan : 2) x 100. 

Untuk bisa melihat nilai PKB kendaraan Anda, cobalah untuk mengeceknya di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Contoh cara menghitung pajak progresif kendaraan yaitu bila Anda memiliki 2 unit mobil dengan tipe dan tahun yang sama. Kemudian nilai PKB yaitu Rp. 2.000.000 dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yaitu Rp. 200.000.

NJKB yang Anda dapatkan yakni (PKB : 2) x 100 = (Rp. 2.000.000 : 2) x 100 = Rp. 100.000.000. Maka perhitungan pajak progresif untuk mobil pertama ialah PKB = NJKB x persentase = Rp. 100.000.000 x 1,5% = Rp. 1.500.000. 

Kemudian ditambah dengan SWDKLLJ yaitu Rp. 1.500.000 + Rp. 200.000 = Rp. 1.700.000. Sementara mobil kedua yakni PKB = Rp. 100.000.000 x 2% = Rp. 2.000.000.

Pajak progresif yang dibebankan untuk mobil kedua yakni Rp. 2.000.000 + Rp. 200.000 (SWDKLLJ) = Rp. 2.200.000. Sejatinya cara menghitung pajak progresif kendaraan bergantung pada peraturan di setiap daerah. 

Misalkan saja di DKI Jakarta dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yang mana persentase tarif pajak progresifnya dimulai di angka 2%. 

Sebagai warga negara yang baik harus selalu mematuhi segala peraturan dari pemerintahan, salah satunya pajak. Sebenarnya pajak progresif yang dibebankan di setiap warga negaranya tak hanya pajak kendaraan bermotor (PKB) semata, melainkan terdapat pula Pajak Penghasilan atau PPh. 

Baca Juga: Pajak Mobil Mewah di Indonesia, Tarif hingga Perhitungannya

Tips Sahabat Lainnya
Hai Warga Jaksel! Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Selatan Terbaru 2026
Hai Warga Jaksel! Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Selatan Terbaru 2026
Kalau kamu tinggal di Jakarta Selatan dan masa berlaku SIM sudah mulai mepet, tenang nggak harus selalu datang ke Satpas yang biasanya ramai dan makan waktu. Sekarang, SIM Keliling bisa jadi solusi pa
Samsat Keliling Jakarta Timur: Lokasi dan Layanannya
Samsat Keliling Jakarta Timur: Lokasi dan Layanannya

Samsat Jakarta Timur, yang berlokasi di Jl. DI Panjaitan No. 55, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur (sering disebut Samsat Kebon Nanas), kini menyediakan layanan

Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat dan Lokasi Terbaru
Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat dan Lokasi Terbaru Februari 2026
Masyarakat Jakbar dapat melakukan perpanjangan SIM secara mudah di gerai SIM Keliling Jakarta Barat. SIM Keliling disediakan oleh kepolisian agar masyarakat bisa memperpanjang SIM A atau SIM C secara
sim mati bisa diperpanjang
SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru
Masa berlaku SIM memang cukup panjang, yaitu 5 tahun. Namun karena masa aktif yang panjang tersebut, kadang beberapa orang terlupa untuk melakukan perpanjangan SIM. Sibuknya aktivitas dan hal yang men
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami