Logo Daihatsu
EN | ID

Tips Sahabat

Berapa Biaya Perpanjang SIM A 2024? Ini Info Lengkap & Cara Membuatnya

20 September 2024
Berapa Biaya Perpanjang SIM A? Ini Info Lengkap & Cara Membuatnya

Berapa biaya perpanjang SIM A 2024? Apakah sama dengan tahun sebelumnya? Yuk ketahui info selengkapnya di bawah ini.

Inilah Biaya Perpanjangan SIM A di Tahun 2024

Biaya perpanjangan SIM A pada tahun 2024 berkisar antara Rp120.000 hingga Rp150.000, tergantung pada lokasi dan fasilitas kesehatan yang digunakan. Biaya resmi yang ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, namun ini belum termasuk biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan.

Rincian Biaya

  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Biaya Tes Psikologi: Rp37.500
  • Biaya Tes Kesehatan: Bervariasi, tergantung pada klinik yang dipilih
Dengan demikian, total biaya perpanjangan SIM A dapat mencapai sekitar Rp120.000 hingga Rp150.000 setelah menambahkan biaya tes kesehatan.

Syarat Perpanjangan  SIM

Jika Anda berniat hendak memperpanjang masa berlaku SIM yang akan habis, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan berikut.

  • Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya. Apabila Anda melakukan perpanjangan SIM melebihi batas kedaluwarsa SIM, maka SIM dinyatakan hangus atau mati. Jadi Anda wajib melalukan pembuatan SIM baru lagi.
  • Melampirkan KTP beserta fotokopiannya.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Anda bisa bisa mendapatkan surat tersebut dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, atau di Simling, bahkan SIM corner. Untuk  Anda yang melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda bisa mendapatkan surat keterangan sehat tersebut secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi. Surat ini bisa Anda dapatkan setelah Anda melakukan uji tes psikologi secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Anda juga bisa melakukan tes psikologi tersebut secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
  • Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini bisa Anda isi secara langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Jika Anda melakukan perpanjangan SIM secara online, formulir ini bisa Anda dapatkan melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Korlantas Polri seperti http://sim.korlantas.polri.go.id

Baca Juga : SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru

Cara Perpanjangan SIM

Cara perpanjangan SIM ada dua cara yaitu secara offline dan online. Berikut cara selengkapnya.

1. Cara perpanjangan SIM secara offline

Cara pertama, bisa Anda lakukan secara offline. Berikut langkah-langkahnya.

  • Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling terdekat di wilayah domisili Anda.
  • Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM.
  • Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
  • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
  • Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
  • Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila blanko SIM kosong, maka Anda akan di informasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

2. Cara perpanjangan SIM secara online

Adapun cara perpanjangan SIM secara online sebagai berikut.

  • Buka halaman pencarian di smartphone Anda lalu kunjungi situs http://sim.korlantas.polri.go/devregi. Jika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi, Anda tinggal mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Playstore.
  • Lakukan registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM” pada menu yang tersedia.
  • Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi. Lalu klik “kirim”.
  • Tunggu sebentar hingga email Anda mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.
  • Lakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut untuk Anda berikan ke petugas.
  • Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa bawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM,  beserta bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan semua berkas tersebut ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM. 
  • Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk melakukan pengambilan SIM yang sudah Anda perpanjang.

Bagaimana? Cara di atas sangat mudah bukan. Yuk cobain sekarang juga!

Others Tips Sahabat
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Tidak ada yang pernah mengira sebelumnya bahwa virus Corona ini akan berdampak pada banyak hal di dunia. Termasuk di Indonesia sendiri pada saat awal isu virus Corona di Wuhan, masyarakat Indonesia ma
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Bagi pecinta mobil tentu tak asing dengan istilah power steering. Power steering yang notabene merupakan teknologi yang sudah diaplikasikan di mobil terbaru memiliki segudang manfaat. Ada banyak sekal
AC Mobil Serta Cara Kerjanya
AC Mobil Serta Cara Kerjanya
AC Mobil yang menjadi solusi saat berada di cuaca di Ibu Kota yang sangat terik. Indonesia merupakan negara tropis dengan suhu udara yang cukup panas terlebih saat musim kemarau tiba. Di saat seperti
Arti Dari Kode Ukuran Ban Mobil
Arti Dari Kode Ukuran Ban Mobil
Untuk dapat memilih ban bagi kendaraan otomotif seperti mobil, hal pertama yang harus dipahami adalah spesifikasi dari ban tersebut. Spesifikasi dari ban sebenarnya dapat dipahami apabila seseorang ma

Book Service Via the DaihatsuKu Application

Get attractive offers for regular maintenance services on your vehicle

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
© Copyright 2024 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved