Tips Sahabat

7 Jenis Rambu Larangan, Arti beserta Gambarnya Lengkap

03 Juli 2023
7 Jenis Rambu Larangan, Arti beserta Gambarnya Lengkap

Rambu larangan merupakan jenis rambu yang termasuk dalam rambu lalu-lintas sesuai dengan Permenhub No. 13 Th. 2014. Rambu ini sendiri berfungsi memberikan petunjuk pengguna jalan agar tidak melanggar aturan. Agar mudah dipahami oleh pengguna jalan, rambu ini dibuat dengan kombinasi warna hitam putih, atau merah putih. Rambu ini memiliki gambar yang beragam, dan setiap gambar tersebut memiliki arti tersendiri. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

Jenis Rambu Larangan beserta Artinya

Selain rambu petunjuk dan rambu peringatan, Anda juga perlu mengetahui rambu larangan yang ada di Indonesia. Inilah 7 jenis-jenis rambu larangan yang wajib Anda ketahui beserta arti dan gambarnya. Yuk simak dibawah ini!

1. Rambu Larangan Stop

Rambu Stop

Rambu larangan stop, biasanya memiliki ciri khas gambar lingkaran dengan latar belakang merah dan bertuliskan stop. Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara dilarang untuk meneruskan perjalanan pada jalur dengan tanda stop tersebut. Pengendara wajib berhenti sementara hingga kondisi jalan aman sebelum melanjutkan perjalanan. 

2. Rambu setrip

Rambu Setrip

Ketika Anda melakukan perjalanan dan melihat rambu dengan corak latar belakang warna merah disertai setrip putih, itu tandanya Anda sedang melihat rambu setrip. Rambu larangan ini memiliki arti bahwa pengguna jalan, baik pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor dilarang memasuki tempat tersebut. Namun, peraturan tersebut tidak berlaku pada kendaraan dinas polisi, ambulans, hingga beberapa pihak yang sudah mengantongi izin. 

Baca Juga : 5 Pelanggaran Rambu Lalu Lintas yang Masih Sering Terjadi

3. Rambu bertuliskan angka kecepatan berkendara dalam kilometer (KM)

Rambu Bertuliskan Angka Kecepatan Berkendara Dalam Kilometer (km)

Jika Anda melewati tol, tentu Anda pernah melihat rambu bertuliskan angka kecepatan berkendara dalam kilometer. Rambu larangan ini memiliki arti bahwa pengendara harus berkendara dengan kecepatan yang sesuai dengan rambu tersebut. Rambu kecepatan ini biasanya disertai dengan keterangan tambahan seperti area rawan kecelakaan, batas maksimum kecepatan 100 km/jam dan sebagainya.

4. Rambu larangan bertuliskan huruf P di coret

Rambu Larangan Bertuliskan Huruf P Di Coret

Rambu larangan ini memiliki arti bahwa pengendara dilarang parkir di kawasan tersebut. Jika tanda tersebut terpasang di sepanjang jalan, artinya pengendara dilarang memarkir kendaraannya di sepanjang jalan tersebut.

5. Rambu bertuliskan huruf S dicoret

Rambu Larangan Stop

Jika rambu bertuliskan S menandakan Anda harus berhenti atau stop. Namun, jika Anda menemui rambu bertuliskan huruf S di coret, itu tandanya Anda sebagai pengendara tidak boleh berhenti di jalanan yang terpasang rambu tersebut.

6. Rambu dengan tanda belok di coret

Rambu Dengan Tanda Belok Di Coret

Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh berbelok sesuai dengan keterangan rambu tersebut. Apabila rambu tanda belok kanan di coret, maka pengendara tidak boleh berbelok ke arah kanan. Jika rambu bergambar belok kiri di coret, maka pengendara tidak boleh berbelok ke arah kiri.

7. Rambu putar balik di coret

Gambar Rambu Lalu Lintas 13 7b17

Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara tidak diperbolehkan untuk putar balik. Biasanya rambu ini terpasang di jalan raya dengan jalur satu arah, atau di persimpangan jalan. Biasanya rambu ini digunakan untuk merekayasa lalu lintas agar kemacetan di suatu wilayah dapat segera diatasi. 

Demikian beberapa jenis rambu larangan lalu lintas yang perlu Anda ketahui dan pahami. Sebagai pengguna jalan yang baik, Anda perlu menaati rambu tersebut dan rambu lalu lintas lainnya. Jangan lupa selalu cek kondisi mobil Anda sebelum melakukan perjalanan agar keamanan dan keselamatan Anda. 

Apabila kondisi mobil kurang prima, segera bawa mobil Anda ke bengkel Daihatsu agar mendapatkan penanganan yang tepat. Dengan membawa mobil Anda ke bengkel Daihatsu, performa mobil Anda akan jauh lebih prima karena ditangani oleh mekanik yang profesional, dan suku cadang yang digunakan sudah pasti orisinil dan berkualitas. 

Tips Sahabat Lainnya
Release Bearing: Fungsi, Cara Kerja, dan Tanda Kerusakannya
Release Bearing: Fungsi, Cara Kerja, dan Tanda Kerusakannya
Release bearing merupakan salah satu komponen penting dari kopling mobil bertransmisi manual. Oleh karena itu, sebagai pemilik mobil harusnya mengetahui fungsi, cara kerja serta tanda kerusakan dari k
Fungsi Reservoir Tank & Cara Kerjanya pada Sistem Pendinginan Mobil
Fungsi Reservoir Tank & Cara Kerjanya pada Sistem Pendinginan Mobil
Reservoir tank merupakan komponen pada sistem pendingin mobil yang memiliki fungsi vital di dalam sistem tersebut. Komponen ini kerap kali disebut sebagai tabung cadangan air radiator. Bagi Anda yang
Mengenal Trade In dan Cara Kerja Tukar Tambah Mobil
Mengenal Trade In dan Cara Kerja Tukar Tambah Mobil
Trade in adalah istilah lain yang digunakan untuk proses tukar tambah kendaraan. Istilah tersebut biasanya digunakan dalam mekanisme jual beli. Lantas bagaimana cara kerja trade in dalam proses jual b
Jakarta ke Solo Berapa Jam Naik Mobil? Ini Rute Terbaiknya
Jakarta ke Solo Berapa Jam Naik Mobil? Ini Rute Terbaiknya
Jakarta Solo berapa jam jika naik mobil? Apakah Anda sudah mengetahuinya? Jika belum, mari perhatikan ulasan di bawah ini agar Anda bisa memilih rute terbaik sehingga estimasi waktu perjalanan lebih c
Logo Daihatsu
Daihatsu Access
1500898
hotline@daihatsu.astra.co.id
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami