Tips Sahabat

7 Jenis Rambu Larangan, Arti beserta Gambarnya Lengkap

09 April 2025
7 Jenis Rambu Larangan, Arti beserta Gambarnya Lengkap

Rambu larangan merupakan jenis rambu yang termasuk dalam rambu lalu-lintas sesuai dengan Permenhub No. 13 Th. 2014. Rambu ini sendiri berfungsi memberikan petunjuk pengguna jalan agar tidak melanggar aturan. Agar mudah dipahami oleh pengguna jalan, rambu ini dibuat dengan kombinasi warna hitam putih, atau merah putih. Rambu ini memiliki gambar yang beragam, dan setiap gambar tersebut memiliki arti tersendiri. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

Jenis Rambu Larangan beserta Artinya

Selain rambu petunjuk dan rambu peringatan, Anda juga perlu mengetahui rambu larangan yang ada di Indonesia. Inilah 7 jenis-jenis rambu larangan yang wajib Anda ketahui beserta arti dan gambarnya. Yuk simak dibawah ini!

1. Rambu Larangan Stop

Rambu Stop

Rambu larangan stop, biasanya memiliki ciri khas gambar lingkaran dengan latar belakang merah dan bertuliskan stop. Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara dilarang untuk meneruskan perjalanan pada jalur dengan tanda stop tersebut. Pengendara wajib berhenti sementara hingga kondisi jalan aman sebelum melanjutkan perjalanan. 

2. Rambu setrip

Rambu Setrip

Ketika Anda melakukan perjalanan dan melihat rambu dengan corak latar belakang warna merah disertai setrip putih, itu tandanya Anda sedang melihat rambu setrip. Rambu larangan ini memiliki arti bahwa pengguna jalan, baik pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor dilarang memasuki tempat tersebut. Namun, peraturan tersebut tidak berlaku pada kendaraan dinas polisi, ambulans, hingga beberapa pihak yang sudah mengantongi izin. 

Baca Juga : 5 Pelanggaran Rambu Lalu Lintas yang Masih Sering Terjadi

3. Rambu bertuliskan angka kecepatan berkendara dalam kilometer (KM)

Rambu Bertuliskan Angka Kecepatan Berkendara Dalam Kilometer (km)

Jika Anda melewati tol, tentu Anda pernah melihat rambu bertuliskan angka kecepatan berkendara dalam kilometer. Rambu larangan ini memiliki arti bahwa pengendara harus berkendara dengan kecepatan yang sesuai dengan rambu tersebut. Rambu kecepatan ini biasanya disertai dengan keterangan tambahan seperti area rawan kecelakaan, batas maksimum kecepatan 100 km/jam dan sebagainya.

4. Rambu larangan bertuliskan huruf P di coret

Rambu Larangan Bertuliskan Huruf P Di Coret

Rambu larangan ini memiliki arti bahwa pengendara dilarang parkir di kawasan tersebut. Jika tanda tersebut terpasang di sepanjang jalan, artinya pengendara dilarang memarkir kendaraannya di sepanjang jalan tersebut.

5. Rambu bertuliskan huruf S dicoret

Rambu Larangan Stop

Jika rambu bertuliskan S menandakan Anda harus berhenti atau stop. Namun, jika Anda menemui rambu bertuliskan huruf S di coret, itu tandanya Anda sebagai pengendara tidak boleh berhenti di jalanan yang terpasang rambu tersebut.

6. Rambu dengan tanda belok di coret

Rambu Dengan Tanda Belok Di Coret

Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh berbelok sesuai dengan keterangan rambu tersebut. Apabila rambu tanda belok kanan di coret, maka pengendara tidak boleh berbelok ke arah kanan. Jika rambu bergambar belok kiri di coret, maka pengendara tidak boleh berbelok ke arah kiri.

7. Rambu putar balik di coret

Gambar Rambu Lalu Lintas 13 7b17

Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara tidak diperbolehkan untuk putar balik. Biasanya rambu ini terpasang di jalan raya dengan jalur satu arah, atau di persimpangan jalan. Biasanya rambu ini digunakan untuk merekayasa lalu lintas agar kemacetan di suatu wilayah dapat segera diatasi. 

Demikian beberapa jenis rambu larangan lalu lintas yang perlu Anda ketahui dan pahami. Sebagai pengguna jalan yang baik, Anda perlu menaati rambu tersebut dan rambu lalu lintas lainnya. Jangan lupa selalu cek kondisi mobil Anda sebelum melakukan perjalanan agar keamanan dan keselamatan Anda. 

Apabila kondisi mobil kurang prima, segera bawa mobil Anda ke bengkel Daihatsu agar mendapatkan penanganan yang tepat. Dengan membawa mobil Anda ke bengkel Daihatsu, performa mobil Anda akan jauh lebih prima karena ditangani oleh mekanik yang profesional, dan suku cadang yang digunakan sudah pasti orisinil dan berkualitas. 

Tips Sahabat Lainnya
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025
Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025, Simak Kententuan dan Jadwalnya
Pemutihan pajak kendaraan di Jogja 2025 masih berlangsung sampai akhir Oktober. Samsat DIY mengadakan program pemutihan pajak tahun ini untuk memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kenda
blokir stnk mobil
Cara Blokir STNK Mobil Online Mudah Tanpa ke Samsat
Blokir STNK penting dilakukan bagi Anda yang baru saja menjual mobil. Tindakan ini bertujuan untuk menghindarkan Anda dari progresif, melindungi dari sanksi tilang, dan hal-hal lainnya berkaitan denga
Nama-Nama Kunci Bengkel Beserta Gambar dan Fungsinya
12 Nama-Nama Kunci Bengkel Beserta Gambar dan Fungsinya
Kunci bengkel merupakan peralatan otomotif yang digunakan untuk memperbaiki atau melepas komponen kendaraan. Terdapat berbagai jenis kunci bengkel dengan bentuk dan fungsi yang berbeda-beda, mulai dar
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Lokasi Terbaru 2025
Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre lama di Satpas, layanan SIM Keliling bisa jadi solusi praktis. Cek jadwal dan lokasi terbarunya di sini agar tidak salah hari atau lok
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami