Arti Rambu Jalan Tol, Warna, dan Jenisnya, Yuk Pahami!
Rambu lalu lintas tidak hanya dipasang di jalan raya saja, tetapi pada jalan tol juga diberikan tanda-tanda untuk dipatuhi semua pengendara. Simak informasi arti rambu-rambu pada jalan bebas hambatan sebagai berikut. Ini dia tanda rambu yang berada di jalan tol, warna dan jenisnya untuk dipahami demi keselamatan berkendara.
Warna Palang dan Fungsinya
Jika Anda melintas ke highway, pasti akan dengan mudah menemukan palang-palang dengan warna beragam, yaitu biru, hijau, dan coklat. Palang tersebut mempunyai makna sebagai berikut.
1. Palang Berwarna Biru
Jenis palang pertama adalah berwarna dasar biru dengan garis tepi berwarna putih. Tulisan di dalamnya juga menggunakan warna putih. Ini biasanya berisi perintah, seperti belok ke kanan, ke kiri, dan lain sebagainya. Selain itu, juga berisi petunjuk tempat, misalkan lajur kiri menuju Bandara.
Palang dengan warna biru juga mempunyai makna fasilitas sosial, batas jalan, serta petunjuk pengaturan. Ini sesuai dalam pasal 20.
2. Palang Berwarna Hijau
Palang dengan warna hijau mempunyai fungsi untuk menunjukkan jalan dimana dipasang di sepanjang jalan bebas hambatan, biasanya pada jarak 500 m sampai 1 km sebelum keluar dari tol. Rambu ini berisi petunjuk batas wilayah, tempat fasilitas umum, nama-nama jalan, dan lainnya.
Pada pasal 18, jenis palang satu ini juga berisikan petunjuk dimana mempunyai maksud untuk memberikan panduan kepada pengguna jalan supaya bisa menuju ke lokasi tujuan tanpa kebingungan lagi.
3. Palang Berwarna Coklat
Jenis palang berikutnya adalah coklat dimana mempunyai kegunaan sebagai petunjuk jalan ke area-area wisata. Dengan demikian, pengendara yang akan mencari destinasi dapat menemukan palang cokelat ini untuk kemudian mengikuti arah petunjuknya.
Palang warna coklat biasanya akan berbeda setiap daerah karena sangat bergantung dengan kearifan lokal, termasuk lokasi wisata di daerah tersebut.
Baca Juga : Arti Singkatan Jalan Tol, Sejarah, dan Perkembangan Jalan Tol di Indonesia
Jenis Rambu pada Jalan Tol dan Artinya
Selain rambu dengan warna-warna seperti di atas, juga sering dijumpai beberapa rambu lain misalkan dengan penggunaan logo-logo. Cek jenis serta arti selengkapnya pada penjelasan di bawah ini.
1. Dilarang Masuk
Banyak sekali kasus dimana beberapa jenis kendaraan yang tidak boleh masuk highway, justru malah menerobos dengan alasan tidak melihat tandanya. Anda bisa melihat rambu jalan tol dilarang masuk di pintu gerbang dengan warna dasar putih serta garis tepi berwarna merah. Selain itu, gambar kendaraan juga dicoret, misalkan motor.
2. Dilarang Berhenti
Tulisan dilarang berhenti diwakili dengan simbol huruf S yang dicoret sama seperti yang ada di jalan raya. Namun, pada momen tertentu, kendaraan dapat berhenti dengan catatan dalam keadaan darurat, misalkan terjadi kerusakan atau kecelakaan.
3. Batas Ketinggian Kendaraan
Untuk melintasi highway, terdapat aturan batas ketinggian dimana akan diinformasikan pada papan berisi tinggi maksimal di bagian pintu masuk. Ini harus dipatuhi agar selamat serta tidak membahayakan pengendara lain.
4. Simpang 3 Serong Kiri
Jalan bebas hambatan biasanya mempunyai persimpangan sehingga apabila ada rambu warna kuning, panah ke atas, dan garis di kanan dan kiri. Jika melihat tanda ini, maka harus berhati-hati sebab akan menemui banyak kendaraan di sisi lainnya.
Baca Juga : 7 Peraturan di Jalan Tol yang Perlu Diketahui Pengendara Agar Tetap Aman
5. Batas Kecepatan
Meskipun berada di jalan bebas hambatan, namun kecepatan tetap harus dikontrol. Akan muncul peringatan ditandai dengan batas maksimal atau minimal berupa angka. Di setiap ruas tertentu, biasanya tanda kecepatan paling tinggi dan rendah akan berbeda-beda sehingga harus selalu hati-hati.
Setelah mengetahui arti dari rambu di jalan tol, pastikan untuk mematuhinya demi keselamatan dan keamanan berkendara baik bagi diri sendiri maupun orang lain.