Tips Sahabat

Arti Rambu Jalan Tol, Warna, dan Jenisnya, Yuk Pahami!

01 Maret 2026
Arti Rambu Jalan Tol, Warna, dan Jenisnya, Yuk Pahami!

Saat melintasi jalan tol, pengendara akan menemukan berbagai rambu dengan warna, simbol, dan bentuk yang berbeda. Setiap rambu tersebut memiliki arti dan fungsi penting untuk memberikan informasi, petunjuk arah, hingga peringatan demi menjaga kelancaran dan keselamatan berkendara. Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang belum memahami makna dari warna dan jenis rambu di jalan tol, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan bahkan risiko kecelakaan.

Padahal, memahami arti rambu lalu lintas sangat penting agar pengendara dapat mengambil keputusan dengan cepat dan tepat selama perjalanan. Mulai dari rambu berwarna biru, hijau, hingga cokelat yang berisi petunjuk fasilitas dan tujuan, hingga rambu larangan, batas kecepatan, dan peringatan kondisi jalan. Berikut penjelasan lengkap mengenai arti rambu jalan tol berdasarkan warna dan jenisnya agar perjalanan Anda tetap aman dan nyaman.

Warna Palang dan Fungsinya

Jika Anda melintas ke highway, pasti akan dengan mudah menemukan palang-palang dengan warna beragam, yaitu biru, hijau, dan coklat. Palang tersebut mempunyai makna sebagai berikut.

1. Palang Berwarna Biru

Jenis palang pertama adalah berwarna dasar biru dengan garis tepi berwarna putih. Tulisan di dalamnya juga menggunakan warna putih. Ini biasanya berisi perintah, seperti belok ke kanan, ke kiri, dan lain sebagainya. Selain itu, juga berisi petunjuk tempat, misalkan lajur kiri menuju Bandara.

Palang dengan warna biru juga mempunyai makna fasilitas sosial, batas jalan, serta petunjuk pengaturan. Ini sesuai dalam pasal 20.

2. Palang Berwarna Hijau

Palang dengan warna hijau mempunyai fungsi untuk menunjukkan jalan dimana dipasang di sepanjang jalan bebas hambatan, biasanya pada jarak 500 m sampai 1 km sebelum keluar dari tol. Rambu ini berisi petunjuk batas wilayah, tempat fasilitas umum, nama-nama jalan, dan lainnya.

Pada pasal 18, jenis palang satu ini juga berisikan petunjuk dimana mempunyai maksud untuk memberikan panduan kepada pengguna jalan supaya bisa menuju ke lokasi tujuan tanpa kebingungan lagi.

3. Palang Berwarna Coklat

Jenis palang berikutnya adalah coklat dimana mempunyai kegunaan sebagai petunjuk jalan ke area-area wisata. Dengan demikian, pengendara yang akan mencari destinasi dapat menemukan palang cokelat ini untuk kemudian mengikuti arah petunjuknya.

Palang warna coklat biasanya akan berbeda setiap daerah karena sangat bergantung dengan kearifan lokal, termasuk lokasi wisata di daerah tersebut.

Baca Juga : Arti Singkatan Jalan Tol, Sejarah, dan Perkembangan Jalan Tol di Indonesia

Jenis Rambu pada Jalan Tol dan Artinya

Selain rambu dengan warna-warna seperti di atas, juga sering dijumpai beberapa rambu lain misalkan dengan penggunaan logo-logo. Cek jenis serta arti selengkapnya pada penjelasan di bawah ini.

1. Dilarang Masuk

Banyak sekali kasus dimana beberapa jenis kendaraan yang tidak boleh masuk highway, justru malah menerobos dengan alasan tidak melihat tandanya. Anda bisa melihat rambu jalan tol dilarang masuk di pintu gerbang dengan warna dasar putih serta garis tepi berwarna merah. Selain itu, gambar kendaraan juga dicoret, misalkan motor.

2. Dilarang Berhenti

Tulisan dilarang berhenti diwakili dengan simbol huruf S yang dicoret sama seperti yang ada di jalan raya. Namun, pada momen tertentu, kendaraan dapat berhenti dengan catatan dalam keadaan darurat, misalkan terjadi kerusakan atau kecelakaan.

3. Batas Ketinggian Kendaraan

Untuk melintasi highway, terdapat aturan batas ketinggian dimana akan diinformasikan pada papan berisi tinggi maksimal di bagian pintu masuk. Ini harus dipatuhi agar selamat serta tidak membahayakan pengendara lain.

4. Simpang 3 Serong Kiri

Jalan bebas hambatan biasanya mempunyai persimpangan sehingga apabila ada rambu warna kuning, panah ke atas, dan garis di kanan dan kiri. Jika melihat tanda ini, maka harus berhati-hati sebab akan menemui banyak kendaraan di sisi lainnya.

Baca Juga : 7 Peraturan di Jalan Tol yang Perlu Diketahui Pengendara Agar Tetap Aman

5. Batas Kecepatan

Meskipun berada di jalan bebas hambatan, namun kecepatan tetap harus dikontrol. Akan muncul peringatan ditandai dengan batas maksimal atau minimal berupa angka. Di setiap ruas tertentu, biasanya tanda kecepatan paling tinggi dan rendah akan berbeda-beda sehingga harus selalu hati-hati.

Baca Juga: Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Ini Sanksi dan Dendanya

Setelah mengetahui arti dari rambu di jalan tol, pastikan untuk mematuhinya demi keselamatan dan keamanan berkendara baik bagi diri sendiri maupun orang lain. 

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Ini Sanksi dan Dendanya
Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Ini Sanksi dan Dendanya
Berapa denda tilang melebihi batas kecepatan? Simak sanksi hingga Rp500.000, pasal yang mengatur, batas kecepatan, dan aturan ETLE terbaru. Berkendara melebihi batas kecepatan merupakan pelanggaran la
Layanan SIM Keliling Ciamis 2026
Layanan SIM Keliling Ciamis 2026: Jadwal dan Lokasi Lengkap!
Bagi warga Ciamis, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM. Layanan ini bisa didatangi secara mudah mengingat lokasi SIM Keliling berada di tempat-tempat strategis di Ciami
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami