Tips Sahabat

Berapa Denda Tilang Elektronik? Ketahui Sesuai Jenis Pelanggarannya!

09 April 2025
Berapa Denda Tilang Elektronik? Ketahui Sesuai Jenis Pelanggarannya!

Berapa denda tilang elektronik? Pertanyaan yang satu ini kerap kali ditanyakan oleh para pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang masih bingung dengan penerapan sistem tilang elektronik. Agar tidak bingung mengenai besaran biaya denda yang dikenakan, sebaiknya Anda perhatikan ulasan di bawah ini dengan baik. Berikut ulasan selengkapnya. 

Besaran Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

Seperti diketahui, tilang elektronik merupakan sistem tilang baru yang menggantikan sistem tilang manual. Sistem tilang ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik jalan raya untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Adanya kamera CCTV tersebut, akan memudahkan pihak Polantas dalam memantau kondisi lalu lintas beserta pelanggaran yang terjadi secara real time. Dengan begitu, segala bentuk pelanggaran lalu lintas dapat terekam dengan baik sehingga pelanggar tidak dapat berkelit lagi atas pelanggaran yang telah dibuat. 

Lantas berapa biaya denda tilang elektronik? Apakah besaran denda sama untuk jenis pelanggaran yang berbeda? Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda tilang elektronik berbeda-beda tergantung dengan jenis pelanggarannya. Adapun besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggarannya sebagai berikut. 

1. Tidak Memakai Helm

Menurut Pasal 290, pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran tidak memakai helm dan terekam oleh kamera CCTV tilang elektronik, maka dikenakan denda tilang maksimal Rp250.000 atau dikenakan hukuman kurungan maksimal satu bulan.

2. Bermain Smartphone ketika berkendara

Bagi pengendara sepeda motor ataupun pengemudi mobil yang bermain gawai (smartphone) ketika berkendara, maka Anda akan dijerat dengan Pasal 289. Oleh karena itu Anda dikenakan denda berupa hukuman penjara selama satu bulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp250.000.

3. Tidak memakai sabuk pengaman

Kecanggihan kamera CCTV tilang elektronik mampu merekam tindakan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman. Apabila pelanggaran ini terekam oleh kamera CCTV tersebut, maka pengemudi bisa dijerat dengan Pasal 289 sehingga dikenakan denda berupa kurungan penjara selama sebulan atau membayar denda tidak memakai sabuk pengaman maksimal Rp250.000.

4. Melanggar rambu lalu lintas dan melanggar marka jalan

Pengendara yang terekam kamera CCTV tilang elektronik melakukan pelanggaran berupa melanggar rambu lalu lintas ataupun marka jalan, maka akan dijerat dengan Pasal 287. Pengendara nantinya harus membayar denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan penjara paling lama selama dua bulan.

5. Menggunakan plat nomor polisi palsu

Ketika pengendara menggunakan kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi palsu dan terekam kamera pengintai, maka akan dijerat dengan Pasal 280. Pada Pasal ini pengendara diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan.

6. Melanggar batas kecepatan berkendara

Untuk pengendara yang suka kebut-kebutan dan melanggar batas kecepatan berkendara, maka akan didenda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan. Hal ini mengacu pada Pasal 286 ayat 5 pada UU No. 22 Th 2009 mengenai LLAJ. 

7. Menerobos lalu lintas

Untuk pengendara yang suka menerobos lalu lintas, akan dijerat dengan Pasal 287 sehingga mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal selama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

8. Lawan arah

Untuk pengendara yang melawan arah atau arus ketika berkendara maka dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1. Dengan begitu, pengendara perlu membayarkan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal selama dua bulan. 

9. Pelanggaran ganjil genap

Untuk pelanggaran ini, pengendara dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

10. Bonceng tiga

Untuk pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran ini, maka dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan. 

Demikian kisaran denda yang harus Anda bayarkan ketika terkena denda tilang elektronik. Untuk mengecek apakah Anda melakukan pelanggaran atau tidak, Anda bisa cek melalui situs resmi tilang elektronik yang bisa Anda akses di laman https://etle.pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ dan Polri Super App. 

Tips Sahabat Lainnya
kode plat nomor belakang kendaraan
Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia
Plat nomor kendaraan di setiap daerah di Indonesia memiliki kode yang berbeda-beda, baik itu dari lingkup wilayah maupun tiap kota. Nomor polisi atau nopol kendaraan ini berisi kode huruf depan, deret
Informasi terbaru Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru
Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm saat berkendara di jalan raya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu,
cara daftar dan buat SIM Online baru 2025
Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2025

Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Hadirnya layanan ini sangat membantu bagi Anda yang sibuk atau tidak sempat datang ke Satpas atau kanto

cara mengendarai mobil matic
Cara Mengendarai Mobil Matic yang Mudah Bagi Pemula
Sudah berapa lama Anda bisa ? Apakah Anda pernah mengendarai mobil matic? Jika belum, Anda bisa simak cara mudah mengendarai mobil matic pada pembahasan kali ini, ya. Kini banyak orang lebih memilih m
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami