Tips Sahabat

Cara Hitung Pajak Mobil Listrik & Aturannya, Wajib Tahu!

10 April 2025
Cara Hitung Pajak Mobil Listrik & Aturannya, Wajib Tahu!

Menggunakan mobil listrik merupakan sebuah opsi dari beberapa orang yang ingin mempunyai kendaraan ramah lingkungan untuk mengurangi dampak Global Warming. Meskipun, hanya sedikit atau tidak memakai BBM, masih tetap harus melakukan pembayaran tax ke pemerintah secara rutin. Berikut ini informasi lengkap mengenai aturan pajak mobil listrik dan cara menghitungnya. Yuk simak!

Aturan dalam Pembayaran Pajak untuk Mobil Listrik

Semua jenis kendaraan di Indonesia mempunyai kewajiban dalam membayarkan pajak tahunan, tidak terkecuali Battery Electric Vehicle milik Anda. Sama dengan kendaraan bermotor lainnya, terdapat tarif tertentu untuk dilunasi secara tepat waktu.

Sebelum mengetahui bagaimana cara untuk melakukan perhitungan tax khusus jenis kendaraan satu ini, maka alangkah baiknya mengetahui tentang pedoman aturannya terlebih dahulu. Berikut informasi peraturan selengkapnya.

Aturan Pajak Mobil Listrik Sesuai dengan PP No. 73 Tahun 2019

Aturan mengenai tax kendaraan roda empat berteknologi listrik diatur berdasarkan jenisnya. Berikut informasi tentang tarifnya:

  • Mobil listrik hidrogen dan murni dikenai biaya insentif tahap I adalah 0% dan insentif tahap II adalah 0%
  • Pada PHEV ditetapkan tarif pajak insentif tahap I adalah 5%, sedangkan insentif tahap II adalah 8%
  • Pada Hybrid tarifnya ditetapkan sebesar 6-8% dan untuk insentif tahap II dikenakan sebesar 10-12%.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2001

Aturan mengenai pajak mobil listrik diatur dalam pasal 10 dan pasal 11. Berikut rincian penjelasannya.

Pasal 10

  • Ayat (1) mengatur mengenai tarif PKB KBL sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai.
  • Ayat (2) mengatur tentang tarif BBNKB KBL pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi.
  • Ayat (3) mengatur mengenai PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat 1 dan 2 adalah insentif dari gubernur

Baca Juga : Sistem Pengisian Mobil Listrik

Cara Menghitung Pajak Tahunan Mobil Listrik

Setelah mengetahui sejumlah peraturan seperti sebelumnya, maka Anda bisa memulai melakukan perhitungan jumlah tax untuk kendaraan milik sendiri. Berikut tata cara dengan rumus untuk dijadikan bahan referensi.

Rumus Perhitungan Pajak Tahunan

Contoh : 

Apabila Anda memiliki mobil Tesla dengan model 3 dan dimana diproduksi di tahun 2020, maka tarifnya PKB sebesar Rp2.205.800. lalu berapakah tarif pajak tahunannya? Berikut metode perhitungannya.

Penyelesaian :

Tarif PKB + Tarif SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas

Rp2.205.800 + Rp143.000 (Jumlah tarif SWDKLLJ untuk semua jenis kendaraan bermotor sejenis) 

= Rp2.348.000

Dari hitungan diatas, maka total tarif yang harus dibayar sebesar Rp2.348.000.

Menghitung Pajak Tahunan dengan Melihat NJKB

Contoh :

Pada brand Battery Electric Vehicle memiliki harga sebesar Rp600jt dan memiliki NJKB dengan nilai Rp413.000.000. Berapa biaya pajak yang harus dibayar? Berikut cara untuk menghitung selengkapnya.

Penyelesaian :

PKB = NJKB X 2%

= Rp413.000.000 x 2%

= Rp8.260.000

Karena ada tarif 10% dari pemerintah, maka Anda hanya perlu membayar sebesar Rp826.000 dengan tambahan biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

Baca Juga : Pajak Mobil Mewah di Indonesia, Tarif & Perhitungannya

Keunggulan Kendaraan Berteknologi Listrik

Terdapat sejumlah keunggulan dari penggunaan mobil dengan teknologi listrik, sebagai berikut:

  • Ramah lingkungan karena menggunakan daya listrik sehingga munculnya residu bisa diminimalisir
  • Mempunyai biaya perawatan lebih murah
  • Dapat menempuh jarak jauh dengan sekali isi ulang daya

Dengan mengetahui aturan serta cara perhitungan pajak mobil, maka dapat menyiapkan budget yang sesuai. Serta apabila memang cocok dengan pengeluaran per tahunnya maka tidak ada salahnya untuk mencoba mobil listrik.

Kita semua juga tahu bahwa mobil listrik menjadi tren saat ini. Sebab disamping ramah lingkungan, biaya yang dikeluarkan tidak begitu banyak dan membutuhkan bahan bakar minyak. Jadi menjadi salah satu solusi untuk berkendara di tempat yang padat dan sering terjadi macet. Sebab bisa mengisi daya Ketika sedang dirumah atau dikantor.

Tips Sahabat Lainnya
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak terhindar dari tilang. Jika Anda sudah punya SIM namun tidak membawanya saat berkendara maka juga akan terkena tilang. Besaran de
Jadwal SIM Keliling Surabaya 2023 & Lokasinya (Terlengkap)
Jadwal SIM Keliling Surabaya Januari 2026 & Lokasinya (Terlengkap)
Layanan SIM Keliling di Surabaya menjadi salah satu solusi paling praktis buat Sahabat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre lama. Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan warg
Jadwal SIM Keliling Buleleng Bali
Jadwal SIM Keliling Buleleng Hari Ini Lengkap dengan Lokasinya
Layanan SIM Keliling Buleleng Bali menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas. Dengan lokasi yang berpindah-pindah dan lebih dek
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami