2023-01-16
Menggunakan mobil listrik merupakan sebuah opsi dari beberapa orang yang ingin mempunyai kendaraan ramah lingkungan untuk mengurangi dampak Global Warming. Meskipun, hanya sedikit atau tidak memakai BBM, masih tetap harus melakukan pembayaran tax ke pemerintah secara rutin. Berikut ini informasi lengkap mengenai aturan pajak mobil listrik dan cara menghitungnya. Yuk simak!
Semua jenis kendaraan di Indonesia mempunyai kewajiban dalam membayarkan pajak tahunan, tidak terkecuali Battery Electric Vehicle milik Anda. Sama dengan kendaraan bermotor lainnya, terdapat tarif tertentu untuk dilunasi secara tepat waktu.
Sebelum mengetahui bagaimana cara untuk melakukan perhitungan tax khusus jenis kendaraan satu ini, maka alangkah baiknya mengetahui tentang pedoman aturannya terlebih dahulu. Berikut informasi peraturan selengkapnya.
Aturan mengenai tax kendaraan roda empat berteknologi listrik diatur berdasarkan jenisnya. Berikut informasi tentang tarifnya:
Aturan mengenai pajak mobil listrik diatur dalam pasal 10 dan pasal 11. Berikut rincian penjelasannya.
Pasal 10
Baca Juga : Sistem Pengisian Mobil Listrik
Setelah mengetahui sejumlah peraturan seperti sebelumnya, maka Anda bisa memulai melakukan perhitungan jumlah tax untuk kendaraan milik sendiri. Berikut tata cara dengan rumus untuk dijadikan bahan referensi.
Contoh :
Apabila Anda memiliki mobil Tesla dengan model 3 dan dimana diproduksi di tahun 2020, maka tarifnya PKB sebesar Rp2.205.800. lalu berapakah tarif pajak tahunannya? Berikut metode perhitungannya.
Penyelesaian :
Tarif PKB + Tarif SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Rp2.205.800 + Rp143.000 (Jumlah tarif SWDKLLJ untuk semua jenis kendaraan bermotor sejenis)
= Rp2.348.000
Dari hitungan diatas, maka total tarif yang harus dibayar sebesar Rp2.348.000.
Contoh :
Pada brand Battery Electric Vehicle memiliki harga sebesar Rp600jt dan memiliki NJKB dengan nilai Rp413.000.000. Berapa biaya pajak yang harus dibayar? Berikut cara untuk menghitung selengkapnya.
Penyelesaian :
PKB = NJKB X 2%
= Rp413.000.000 x 2%
= Rp8.260.000
Karena ada tarif 10% dari pemerintah, maka Anda hanya perlu membayar sebesar Rp826.000 dengan tambahan biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
Baca Juga : Pajak Mobil Mewah di Indonesia, Tarif & Perhitungannya
Terdapat sejumlah keunggulan dari penggunaan mobil dengan teknologi listrik, sebagai berikut:
Dengan mengetahui aturan serta cara perhitungan pajak mobil, maka dapat menyiapkan budget yang sesuai. Serta apabila memang cocok dengan pengeluaran per tahunnya maka tidak ada salahnya untuk mencoba mobil listrik.
Kita semua juga tahu bahwa mobil listrik menjadi tren saat ini. Sebab disamping ramah lingkungan, biaya yang dikeluarkan tidak begitu banyak dan membutuhkan bahan bakar minyak. Jadi menjadi salah satu solusi untuk berkendara di tempat yang padat dan sering terjadi macet. Sebab bisa mengisi daya Ketika sedang dirumah atau dikantor.
Tag
Share This
Tips Sahabat
2021-01-05
Tips memilih mobil MPV bekas adalah hal yang harus Sahabat lakukan, apalagi jika ingin mendapatkan MPV bekas berkualitas. Membeli MPV bekas berkualitas bisa bikin Sahaba
2020-11-18
Berkendara di malam hari sudah menjadi hal yang biasa. Apalagi di zaman sekarang, keamanan jalanan semakin meningkat dan menyebabkan semua orang merasa aman saat harus b
2022-01-20
Kerusakan pada aki mengakibatkan kelistrikan terganggu. Penggantiannya bisa dilakukan sendiri, namun jangan sampai pasang
2022-11-18
Aki merupakan komponen yang memiliki peran krusial yaitu sebagai penyuplai daya listrik ke seluruh komponen kelistrikan mobil. Oleh karena itu, perlu dilakukan penge