Cara Mengurus BPKB Hilang, Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut!
Kepemilikan sebuah kendaraan bermotor ditandai dengan dokumen BPKB atas nama Anda. Masalah yang sering dialami oleh banyak orang adalah BPKB rusak, hilang, atau dicuri. BPKB yang bermasalah ini harus segera diurus sebelum menimbulkan beberapa risiko buruk yang bisa merugikan Anda.
Misalnya, kendaraan tidak bisa dijual karena tidak ada BPKB. Selain itu, BPKB Anda juga bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, jika Anda kehilangan BPKB, Anda harus segera mengurusnya demi keamanan dokumen kepemilikan kendaraan.
Bagaimana cara mengurus BPKB hilang, syarat-syaratnya, dan berapa biayanya? Berikut ini panduannya yang harus Anda simak.
Cara Mengurus BPKB Hilang
Prosedur mengurus BPKB yang hilang sebenarnya cukup mudah, namun memerlukan proses yang tidak sebentar. Berikut ini langkah-langkah mengurus BPKB hilang.
1. Lapor ke kepolisian (Polsek/Polres)
Hal yang pertama harus Anda lakukan saat kehilangan BPKB kendaraan adalah dengan membuat laporan ke kepolisian, bisa ke Polsek atau Polres. Anda perlu membawa e-KTP dan STNK asli kendaraan sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilik sah kendaraan tersebut. Nantinya, Anda akan diwawancarai oleh petugas tentang kronologi kehilangannya. Ceritakan bagaimana BPKB bisa hilang sesuai fakta yang Anda alami.
Dari lapor yang telah dibuat, Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan resmi dari kepolisian. Namun jika kendaraan masih dalam pembiayaan leasing, Anda perlu mengurus surat keterangan dari leasing terlebih dahulu sebelum lapor ke Polsek. Biasanya surat keterangan dari leasing ini terbit sekitar 1-3 hari kerja.
2. Pengumuman di Media Massa
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan resmi dari Polsek, Anda harus menerbitkan pengumuman di media massa. Setidaknya Anda perlu menerbitkannya 1 kali dan menunggu hingga sekitar 14 hari sembari mengurus ke proses selanjutnya. Simpan bukti pemasangan pengumuman kehilangan Anda di media massa (koran) sebagai persyaratan ke langkah selanjutnya.
3. Cek Fisik di Samsat
Langkah selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor Samsat dan membawa kendaraan Anda untuk melakukan cek fisik. Pengecekan nomor rangka dan mesin dilakukan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan Anda. Hasil akhir dari cek fisik ini berupa lembar cek fisik yang dilegalisir oleh petugas Samsat.
4. Penerbitan BPKB Pengganti di Polda
Langkah terakhir, Anda ke kantor Polda terdekat untuk memberikan seluruh persyaratan mengurus BPKB yang hilang. Isi formulir berkas yang dibutuhkan, lalu sertakan syarat-syaratnya dalam 1 map, seperti e-KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, surat pernyataan hilang bermaterai, surat keterangan hilang dari Polsek, bukti pemasangan iklan di koran, hasil cek fisik dari Samsat, dan surat keterangan dari leasing (jika diperlukan).
Serahkan semua berkas tersebut ke loket pendaftaran dan tunggu proses pemeriksaan dan verifikasi data. Tunggu hingga nama Anda dipanggil dan lakukan pembayaran untuk biaya PNBP. Untuk penerbitan BPKB pengganti biasanya butuh waktu 7-14 hari kerja tergantung antrian. Petugas akan memberi tahu kapan Anda harus datang lagi ke Polda untuk mengambil BPKB pengganti resmi yang baru.
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Setelah Anda mengetahui prosedur dan biayanya, berikut ini adalah rincian dokumen persyaratan yang harus Anda siapkan.
- KTP pemilik kendaraan dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Surat keterangan dari leasing (jika masih dalam pembiayaan)
- Fotokopi BPKB (jika ada)
- Surat pernyataan bermaterai
- Bukti pemasangan iklan kehilangan di media lokal (koran)
- Hasil cek fisik yang dilegalisir oleh Samsat
Jika kendaraan Anda tersebut adalah milik Badan Usaha, Anda perlu mencantumkan syarat tambahan seperti berikut.
- NPWP perusahaan
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Akta pendirian dan perubahan terakhir
- Surat kuasa dari pimpinan dengan materai dan cap perusahaan
Baca juga: Perbedaan BPKB dan STNK, Ini Fungsi dan Pembuatannya
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Besaran biaya mengurus BPKB hilang telah ditetapkan dalam PP No. 60 Tahun 2016. Berikut ini biayanya untuk mengurus BPKB yang hilang:
- Roda 2 atau 3: Rp225.000
- Roda 4 ke atas: Rp375.000
Biaya tersebut belum termasuk beli materai dan fotokopi, pasang iklan di media lokal, hingga cek fisik kendaraan dan legalisir di Samsat, serta biaya surat keterangan dari leasing jika kendaraan Anda masih dalam pembiayaan. Berikut ini perkiraan biaya-biaya tambahan yang perlu Anda siapkan:
- Biaya materai dan fotokopi: Rp10.000 - Rp30.000
- Iklan kehilangan di koran: Rp100.000 - Rp200.000
- Biaya cek fisik dan legalisir: Rp10.000 - Rp20.000
- Surat keterangan leasing: Gratis - Rp50.000
Estimasi total yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB hilang berdasarkan jenis kendaraannya adalah sebagai berikut:
- Roda 2 atau 3: Rp350.000 - Rp450.000
- Roda 4 ke atas: Rp500.000 - Rp650.000
Estimasi Waktu Mengurus BPKB Hilang
Mengurus BPKB yang hilang cukup memakan waktu yang tidak sebentar. Untuk proses normalnya, Anda butuh waktu sekitar 2-4 minggu. Berikut ini adalah gambaran timeline keseluruhan proses dalam mengurus BPKB hilang hingga Anda mendapatkan BPKB pengganti resmi dari Polda.
Hari |
Kegiatan |
Tempat |
Hari 1 |
Lapor kehilangan BPKB ke Polsek |
Polsek |
Hari 1 |
Pasang iklan kehilangan di koran |
Media lokal |
Hari 2-15 |
Masa tunggu pengumuman koran |
- |
Hari 2 |
Pengesahan ke Polres (jika diminta, tidak semua daerah mewajibkan) |
Polres |
Hari 3 |
Menyiapkan semua berkas |
Rumah |
Hari 16 |
Cek fisik kendaraan di Samsat |
Samsat |
Hari 17 |
Serahkan berkas ke loket Polda dan proses verifikasi serta pembayaran PNBP |
Polda |
Hari 17-27 |
Proses penerbitan BPKB pengganti resmi oleh Polda |
- |
Hari 28 |
Pengambilan BPKB pengganti |
Polda |
Dari tabel timeline di atas, perkiraan normal mengurus BPKB hilang butuh sekitar 28 hari jika berjalan normal dan semua persyaratan terpenuhi.
Baca juga: Cara Cek BPKB Asli atau Palsu secara Online, Wajib Tahu!
Tips Agar Proses Lebih Cepat dan Tidak Tertunda
Proses mengurus BPKB hilang memerlukan serangkaian tahapan yang cukup panjang. Agar Anda tidak memakan waktu lama, berikut ini beberapa tips agar proses mengurus BPKB hilang supaya berjalan lancar.
1. Lengkapi Semua Dokumen Sebelum ke Polda
Sebelum Anda pergi ke Polda, pastikan semua syarat yang dibutuhkan sudah tersedia dan dalam 1 map agar mudah dibawa dan tidak tercecer. Jika Anda kurang 1 dokumen saja, maka pengajuan akan ditolak. Jadi pastikan benar-benar mempersiapkan semua persyaratannya dari rumah.
2. Datang Pagi Hari ke Loket Polda
Biasanya loket Polda mulai buka pukul 08.00. Datanglah lebih awal, bisa dari pukul 07.00 atau 07.30. Di jam tersebut pun biasanya sudah banyak orang yang antre. Jika datang lebih pagi, Anda bisa menyelesaikan tahap pembayaran di hari yang sama tanpa perlu datang lagi di hari besoknya. Jika Anda datang terlalu siang, maka antrean akan banyak dan harus datang besok lagi karena mungkin proses pembayaran belum sampai selesai.
3. Gunakan Hasil Cek Fisik yang Masih Baru
Ck fisik kendaraan lebih baik dilakukan 1-3 hari sebelum Anda melanjutkan proses pengajuan ke Polda. Hasil cek fisik hanya berlaku 7 hari dari tanggal yang tertera. Maka dari itu, pastikan benar-benar memperhatikan timeline yang sudah diberikan agar Anda tak perlu melakukan cek fisik 2 kali.
4. Pasang Iklan Kehilangan di Koran Secepatnya
Karena hasil pasang iklan pengumuman kehilangan BPKB ini harus menunggu hingga 14 hari, jadi sebaiknya segera pasang iklan di media setelah melaporkan kehilangan di Polsek. Tujuannya agar Anda bisa segera mengurus ke Polda setelah 14 hari pasang iklan. Jika Anda langsung ke Polda saat masih 10 hari setelah pemasangan iklan, maka berkas Anda akan ditolak.
5. Gunakan Data Sesuai Dokumen Asli
Pastikan semua data Anda sesuai, mulai dari data e-KTP, STNK, dan BPKB yang hilang harus atas nama Anda. Bagaimana jika ternyata BPKB yang hilang masih atas nama orang lain? Berkas Anda akan ditolak dan Anda perlu mengurus balik nama terlebih dahulu.
6. Catat Nomor Kontak Loket Regident
Karena penerbitan BPKB tidak bisa cepat, Anda bisa mencatat nomor kontak loket regident untuk menanyakan progres BPKB pengganti. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan informasi lebih mudah dan cepat tanpa harus datang ke loket Polda.
Resiko Mobil Tanpa BPKB
Jika BPKB mobil Anda hilang dan tidak mengurusnya maka akan banyak risiko yang akan Anda hadapi di kemudian hari. Berikut ini adalah beberapa risiko jika BKPB mobil hilang:
- Kendaraan sulit dijual kembali tanpa BPKB.
- Risiko terjerat masalah hukum jika tidak bisa membuktikan kepemilikan sah. Anda bisa dikira penadah dalam jual beli mobil.
- Kesulitan mengajukan kredit dengan jaminan BPKB.
- Potensi dianggap kendaraan bodong.
- Nilai jual turun drastis, bahkan bisa 50% saja.
- Tidak bisa mengurus administrasi, seperti bayar pajak STNK.
Bagaimana jika Anda terlanjur membeli mobil tanpa BPKB? Berikut ini beberapa langkah yang harus Anda lakukan jika sudah terlanjur beli mobil tanpa dokumen BPKB:
- Mengurus BPKB duplikat dengan perantara pemilik lama.
- Menunggu BPKB asli keluar, jika ternyata masih dalam pembiayaan.
- Membatalkan jual beli (refund).
- Melapor ke polisi bahwa Anda telah ditipu, jika penjual tidak kooperatif
Baca juga: Contoh Format Surat Kuasa Pengambilan BPKB & Syaratnya
Itulah cara mengurus BPKB hilang, beserta syarat, biaya, estimasi waktunya. Apabila mengalami kehilangan BPKB, Anda harus segera mengurusnya demi terhindar dari risiko-risiko yang bisa merugikan Anda sendiri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda, keluarga, atau teman yang sedang memiliki masalah BPKB hilang.