Tips Sahabat

Catat, Masa Berlaku SIM Terbaru Bukan dari Tanggal Lahir Lagi

09 April 2025
Catat, Masa Berlaku SIM Terbaru Bukan dari Tanggal Lahir Lagi

Bicara soal masa berlaku SIM terbaru 2022, tidaklah sama dengan masa berlaku pada tahun-tahun sebelumnya. Jika dahulu, SIM memiliki masa kadaluarsa setiap 5 tahun sekali berdasarkan tanggal lahir pembuatnya.

Namun, saat ini aturan tersebut sudah tidak lagi berlaku. Lantas sampai kapan SIM dikatakan kedaluwarsa atau habis masa berlakunya? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.

Aturan Terbaru Masa Berlaku SIM Tahun 2022

SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan sebuah dokumen penting atau surat izin kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM sendiri terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Jenis SIM antara lain yaitu :

  • SIM A untuk mobil
  • SIM B1 untuk angkutan umum
  • SIM B2 untuk truk dan kendaraan pengangkut beban berat
  • SIM C untuk sepeda motor
  • dan SIM D untuk pengemudi disabilitas. 

SIM merupakan legalitas dalam berkendara, sehingga seseorang yang tidak memiliki tidak layak untuk menggunakan kendaraan bermotor. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, atau hal-hal yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali layaknya masa berlaku plat nomor polisi. Jika sebelumnya, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun sekali dan masa kedaluarsanya berdasarkan tanggal lahir pembuatnya masing-masing.

Namun, saat ini SIM memiliki aturan yang berbeda. Yaitu, SIM berlaku selama 5 tahun sekali sejak penerbitan pembuatan SIM. Contohnya, Anda lahir tanggal 2 Mei, tetapi Anda melakukan perpanjangan SIM tanggal 27 April 2018. Berarti masa kadaluarsa SIM Anda bukan pada tanggal 2 Mei 2023 melainkan tanggal 27 April 2023.

Aturan tersebut, sebenarnya sudah diberlakukan sejak bulan Oktober 2020 lalu. Aturan tersebut mengacu pada Perkap (Peraturan Kapolri) Th. 2012 No. 9.

Meski begitu, tidak semua orang mengetahui hal ini. Oleh karena itu, Anda harus lebih teliti lagi agar keabsahan SIM Anda tidak dibatalkan. Apabila Anda kurang teliti, Anda diharuskan membuat SIM baru lagi. 

Baca Juga : SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2022

Cara Memperpanjang SIM Terbaru Tahun 2022

Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana cara memperpanjang SIM online 2022 dengan mudah. Berikut cara selengkapnya.

1. Menyiapkan dokumen persyaratan perpanjangan SIM online

Sebelum Anda memperpanjang SIM, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut.

  • SIM lama
  • KTP
  • Hasil tes psikologi
  • Hasil tes RIKKES jasmani
  • Pas foto dengan latar biru
  • Foto tanda tangan menggunakan tinta tebal di atas kertas polos 

Syarat-syarat tersebut bisa Anda scan untuk keperluan meng-upload syarat tersebut di website atau aplikasi KORLANTAS. Selain syarat diatas, Anda juga perlu memenuhi syarat perpanjangan SIM 90 hari sebelum habis masa berlakunya. 

Baca Juga : Kumpulan Soal Tes Teori SIM C 2022 dan Jawabannya

2. Menerapkan beberapa cara perpanjangan

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan saat perpanjangan SIM.

  • Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone.
  • Lakukan registrasi akun menggunakan nomor HP.
  • Tunggu sebentar hingga ada SMS atau muncul kode OTP.
  • Selanjutnya, masukkan kode OTP yang Anda terima.
  • Selanjutnya, buat PIN keamanan dan lakukan konfirmasi PIN.
  • Setelah itu, masukkan data pribadi Anda mulai dari nama, email, dan NIK.
  • Tunggu sebentar, hingga muncul pemberitahuan di email mengenai pengaktifan akun.
  • Aktifkan akun tersebut, dan verifikasi menggunakan fitur foto langsung.
  • Siapkan seluruh persyaratan perpanjangan SIM.
  • Kemudian lakukan tes RIKKES jasmani, dan tes psikologi di situs yang sudah dijelaskan dalam aplikasi tersebut.
  • Setelah hasil tes dinyatakan lulus, Anda masuk ke menu pembuatan SIM.
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan lalu pilih Satpas penerbitan SIM.
  • Isi keterangan alamat domisili Anda beserta Satpas penerbit SIM.
  • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM dan tunggu hingga SIM Anda dikirimkan. 

Begitulah informasi mengenai masa berlaku SIM terbaru 2022, yuk cek segera SIM Anda apakah kedaluwarsa atau tidak? 

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami