Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Lebih dari 100 Titik Lho!
Kamera ETLE di Jakarta telah dipasang di berbagai titik untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ini dilakukan untuk menggantikan tilang manual dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Pada tahun 2025, Polda Metro Jaya terus memperluas pemasangan tilang elektronik demi meningkatkan ketertiban dan keamanan dalam lalu lintas di jalan. Kamera ETLE akan nendeteksi secara otomatis apabila ada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Penerapan tilang elektronik di Jakarta sangatlah penting mengingat arus lalu lintas di kota ini cukup tinggi. Mari simak daftar lokasi kamera ETLE Jakarta, cara cek tilang ETLE, dan jenis pelanggaran yang terekam oleh tilang elektronik.
Lokasi Kamera ETLE di Jakarta
Saat ini sudah terdapat ratusan kamera ETLE yang terpasang di Jakarta untuk merekam pelanggaran lalu lintas di jalan. Berikut ini daftar lokasi kamera ETLE Jakarta dan wilayah sekitarnya yang perlu Anda ketahui.
ETLE Wilayah DKI Jakarta
- JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan
- JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza
- JPO MRT dekat Kemenpan-RB
- JPO depan Kementerian Pariwisata
- Flyover Thamrin ke Sudirman
- Simpang Sarinah Bawaslu
- Simpang Istana Negara
- Simpang Bundaran Patung Kuda
- Simpang Kota Tua
- Simpang Bundaran HI
- Simpang Ketapang
- Simpang Harmoni
- Simpang Kebon Sirih
- Depan Plaza Senayan, dua arah
- Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M
- Simpang CSW
- Simpang Pancoran
- Simpang Tomang
- Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto
- Simpang Grogol arah Daan Mogor menuju Kyai Tapa
- Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama
- Depan Hotel Four Seasons
- Simpang Halim Lama
- Depan All Fresh Pancoran
- Simpang Rawamangun
- Simpang Cempaka Putih
- Simpang Pramuka
- Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol
- Simpang Tugu Tani dari arah Senen
- Depan Halte Timah, dua arah
- Depan Halte Setia Budi, dua arah
- Depan Puskurbuk Kemendikbud
- Depan BNI 46 Gunung Sahari
ETLE Jalan Arteri Jakarta:
- Jl. MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat
- Jl. Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang
- Jl. Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah
- Jl. Jendral Sudirman Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat
- Jl. Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
- Jl. Jendral Gatot Subroto, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
- Jl. Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur
- Jl. Bekasi Raya KM 25, Ujung Menteng, Cakung
- Jl. Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat
- Jl. Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
- Jl. Raya Bogor KM 28, Jakarta Timur
Wilayah Penyangga:
- Jl. Alternatif Cibubur
- Jl. Ir Juanda, Depok
- Jl. Margonda, Pondok Cina, Depok
- Jl. Margonda, depan Kantor Walikota Depok
- Jl. Martadinata, Cikarang
Jalur Bus Transjakarta:
- Bendungan Hilir arah Blok M
- Pancoran Barat
- Bidara Cina arah Otista
- Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
- Dispenda arah HCB
- Salemba arah Ancol
- Pasar Rumput arah Pulo Gadung
- SMK 57 arah Ragunan
- Pos Pengumben arah Lebak Bulus
- Duren Tiga arah Kuningan
ETLE Jalan Tol:
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23+950A
- Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 28+800B
- Ruas Tol Soedijatmo KM 20+400B
- Ruas Tol Dalam Kota KM 14+700A
- Ruas Tol JORR KM 53+600B
Baca juga: Cara Mengetahui Apakah Kena Tilang Elektronik? Simak di Sini!
Cara Cek ETLE Online
Cek tilang ETLE Jakarta bisa dilakukan secara online di website etle-pmj.id atau etle.polri.go.id. Selain lewat website, Anda juga bisa mengeceknya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Untuk melihat status pelanggaran, Anda hanya perlu memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang ETLE
Ada 10 kategori pelanggaran yang ditindak oleh tilang elektronik, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan PP No. 80 Tahun 2012. Berikut ini jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang terkenal tilang ETLE:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak memakai helm saat berkendara.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Berkendara melawan arus jalan.
- Berkendara sambil menggunakan ponsel.
- Memakai pelat nomor palsu.
- Melanggar batas kecepatan.
- Berboncengan lebih dari dua orang.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Apabila pengendara terekam melakukan pelanggaran di atas maka secara otomatis kamera ETLE akan mencatat pelanggarannya. Pengendara akan dikenakan denda tilang elektronik sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Kamera ETLE Sampai Jam Berapa?
Kamera ETLE menyala selama 24 jam penuh tanpa batasan waktu. Sistem ETLE akan terus memantau dan mencatat adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Demikian beberapa titik lokasi dipasangnya kamera ETLE Jakarta. Pastikan Anda selalu menaati aturan berkendara agar tidak terkena tilang elektronik. Jangan lupa servis mobil Anda secara rutin di bengkel resmi Daihatsu agar perjalanan Anda semakin menyenangkan.