Cara Cek Pajak Kendaraan Palembang via Online, Praktis!
Membayar pajak kendaraan tepat waktu sangat penting demi tidak terblokirnya kendaraan. Dengan kemajuan teknologi yang ada, saat ini Anda bisa mengecek pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat, Anda hanya perlu pakai hp saja.
Bagi warga Palembang atau pemilik kendaraan plat nomor BG, Anda bisa mengecek dahulu secara online untuk tahu berapa biaya pajak kendaraan yang harus dibayar. Cara cek pajak kendaraan Palembang bisa dilakukan melalui situs Bapenda Sumsel, e-Dempo, aplikasi SIGNAL, dan lainnya.
Berikut ini adalah cara cek pajak kendaraan Palembang via online yang bisa Anda praktikkan.
Cek Pajak Kendaraan Palembang via Aplikasi e-Dempo
Apa Itu Aplikasi e-Dempo?
Aplikasi e-Dempo adalah aplikasi cek pajak kendaraan khusus wilayah Sumatera Selatan. Aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk cek plat nomor berawalan BG.
Langkah-Langkah Cek Pajak via e-Dempo
Adapun langkah-langkah cek pajak via e-Dempo sebagai berikut.
- Unduh aplikasi “e-Dempo Sumatera Selatan” pada aplikasi Play Store atau App Store pada ponsel Anda.
- Kemudian tunggu instalasi aplikasi tersebut selesai.
- Selanjutnya buka aplikasi, dan tekan tombol “Masuk”.
- Kemudian aplikasi akan menampilkan beberapa menu pada halaman. Mulai dari menu “Daftar”, “Info Proses”, “Info Pajak Kendaraan”, “E-TBPKP”, “Pengaduan”, dan “Panduan”.
- Selanjutnya pilih menu “Info Pajak Kendaraan”.
- Secara otomatis, aplikasi akan menampilkan kolom “NRKB/NO.POLISI”.
- Isi kolom tersebut dengan plat nomor kendaraan yang akan Anda cek. Contoh: BG 4121 EL.
- Kemudian tekan tombol “Proses”, maka data kendaraan dan besaran tagihan pajak akan muncul.
Alternatif Cek Pajak Kendaraan Palembang via Website e-Samsat
Selain memakai e-Dempo, pengecekan pajak kendaraan Palembang dapat dilakukan melalui situs e-Samsat. Berikut ini cara cek pajak kendaraan Palembang online lewat website e-Samsat:
- Buka laman https://samsat.id/sumatera-selatan/palembang/ di ponsel Anda.
- Setelah masuk di halaman utama, silakan mengisi data kendaraan yang ingin dicek pajaknya. Isikan data kota, nomor polisi, kode verifikasi.
- Kemudian klik "Cek Sekarang". Lalu laman akan menampilkan informasi detail pajak dan denda yang harus dibayar jika ada.
- Kemudian pilih lokasi pengambilan nota pajak.
- Lakukan pembayaran, bisa melalui mobile banking, internet banking, atau ATM.
- Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran tersebut.
- Ambil nota pajak di kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran, STNK asli, dan KTP.
Baca juga: Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat Hp, Mudah dan Cepat
Cek Pajak Kendaraan Palembang via Aplikasi SIGNAL
Adapun cara cek pajak kendaraan Palembang lainnya adalah via aplikasi SIGNAL. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.
- Buka App Store atau Play Store pada ponsel, lalu unduh dan instalasi aplikasi SIGNAL.
- Kemudian buka aplikasi, dan lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri, email, nomor telepon, foto KTP, dan biometrik wajah.
- Setelah proses registrasi akun disetujui, buka kembali aplikasi dan pilih menu “Pendaftaran”.
- Kemudian isi kolom “Pilih NRKB” dengan plat nomor kendaraan yang akan di cek.
- Kemudian tekan tombol “Lanjut”, maka informasi mengenai pajak kendaraan secara lengkap akan muncul.
Cek Pajak Kendaraan via situs Bapenda Sumsel
Cara praktis lainnya untuk cek kendaraan Palembang secara online adalah melalui situs Bapenda Sumsel.
- Buka situs https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang di ponsel Anda.
- Lalu masukkan plat nomor mobil Anda. Kemudian klik tombol "PROSES".
- Tunggu beberapa saat hingga muncul data dari mobil Anda.
Daftar Alamat Kantor Samsat Palembang
Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan langsung di tempatnya, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat yang tertera berikut ini.
1. Kantor Bersama Samsat Palembang I
Alamat: Jl. Kapten A. Rivai, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang
Layanan: Pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, balik nama, cek fisik kendaraan
Jam Operasional: Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB; Sabtu: 08.00–12.00 WIB
Kontak: WhatsApp/Call Center: 0815-3211-0000
2. Kantor Bersama Samsat Palembang II
Alamat: Komplek OPI Business Center (OBC), Jl. Gubernur H. A. Bastari, 15 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang
Layanan: Pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, balik nama, cek fisik kendaraan
3. Kantor Bersama Samsat Palembang III
Alamat: Jl. Soekarno Hatta, Komplek Ruko Bandara Mas No. 10–11, RT 36, Kel. Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Palembang
Layanan: Pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, balik nama, cek fisik kendaraan
Jam Operasional: Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB; Sabtu: 08.00–12.00 WIB
4. Kantor Bersama Samsat Palembang IV
Alamat Baru (sejak 29 April 2024): Jl. MP Mangkunegara No. 4 (Simpang BLK), Kel. Suka Maju, Kec. Sako, Palembang
Layanan: Pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, balik nama, cek fisik kendaraan, penggantian nomor polisi, perubahan bentuk, dan ganti warna kendaraan
5. Samsat Corner di Palembang
Selain kantor Samsat, Anda juga bisa mengunjungi alamat Samsat Corner di beberapa mall berikut ini.
- Palembang Square Mall (PS Mall): Jl. Angkatan 45/POM IX, Kel. Lorok Pakjo, Kec. Ilir Barat I, Palembang
- Palembang Indah Mall (PIM): Jl. Letkol Iskandar No. 18, Palembang
- Lippo Plaza Lubuklinggau: Lantai LG Unit No. 08, Lubuk Linggau
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Online 2025: Syarat, Biaya, dan Panduan Praktis
Demikianlah beberapa cara cek pajak kendaraan Palembang secara online yang memudahkan Anda dalam keperluan membayar pajak. Anda bisa mengecek pajak kendaraan Anda secara praktis dan berkala. Semua fasilitas ini ada agar bisa bayar pajak tepat waktu dan terhindar dari blokir. Yuk bayar pajak tepat waktu dan berkendara tanpa kendala.