Cara Cek Pajak Kendaraan Palembang via Online, Praktis!
Cek pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online via ponsel. Bagi Anda warga Palembang, Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi atau web yang sudah disediakan, mulai dari yang skala daerah hingga skala nasional. Hadirnya layanan ini memudahkan pemilik kendaraan plat nomor BG yang ingin tahu berapa pajak kendaraan yang harus dibayar.
Kemudahan ini dihadirkan agar Anda terhindar dari keterlambatan membayar pajak dan terkena denda. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk cek pajak kendaraan secara rutin. Supaya tidak lupa, Anda bisa membuat pengingat di ponsel sebelum tenggat waktu pajak.
Berikut ini adalah beberapa cara cek pajak kendaraan Palembang secara online yang bisa Anda praktikkan sendiri menggunakan ponsel.
1. Cek Pajak Kendaraan via Website E-Samsat Sumatera Selatan
Cara pertama yang bisa Anda coba adalah dengan cek pajak via website e-samsat. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka halaman website https://samsat.id/sumatera-selatan/palembang di ponsel Anda.
- Lalu masukkan nomor plat kendaraan Anda, 5 digit terakhir nomor rangka, wilayah Anda, dan klik tombol "Cek Sekarang".
- Tunggu hingga data kendaraan Anda keluar beserta detail pajak, denda, dan tenggat waktu pembayaran pajak Anda.
Kekurangan dari cara ini adalah Anda terlalu banyak memasukkan data, seperti nomor rangka dan wilayah. Pada dua cara berikutnya, Anda akan diarahkan dengan cara yang lebih mudah dan cukup memasukkan nomor plat kendaraan saja.
2. Cek Pajak Kendaraan lewat Aplikasi SIGNAL
Cara kedua adalah cek pajak melalui aplikasi SIGNAL. SIGNAL merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan seluruh Indonesia, tidak hanya terbatas pada Palembang saja. Berikut ini langkah-langkah menggunakan SIGNAL untuk cek pajak kendaraan Anda:
- Buka Play Store atau App Store, lalu ketik "SIGNAL" dan download aplikasi tersebut.
- Setelah berhasil download, buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran akun di aplikasi SIGNAL.
- Setelah itu, lakukan verifikasi agar akun SIGNAL Anda aktif, bisa melalui OTP, email, dan sejenisnya.
- Setelah akun SIGNAL Anda terverifikasi, tambahkan kendaraan Anda dengan memasukkan nomor plat kendaraan Anda pada menu "Tambahkan Kendaraan".
- Setelah itu, Anda akan melihat plat nomor kendaraan Anda pada daftar kendaraan di SIGNAL. Klik pada plat tersebut, tunggu hingga data kendaraan Anda keluar.
- Data yang muncul berupa detail kendaraan Anda beserta besaran pajak dan denda jika Anda terlambat, serta muncul kapan tenggat waktu Anda membayar pajak.
Di aplikasi SIGNAL ini, Anda juga bisa meneruskan langkah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
3. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi e-Dempo
Cara selanjutnya untuk mengecek pajak kendaraan Palembang bisa melalui aplikasi e-Dempo. Platform e-Dempo ini adalah aplikasi resmi Sumsel yang terhubung langsung dengan database kendaraan di provinsi Sumatera Selatan.
Berikut ini cara menggunakan aplikasi e-Dempo untuk cek pajak kendaraan Palembang:
- Buka Play Store dan cari aplikasi e-Dempo, lalu klik download.
- Setelah download selesai, buka aplikasi e-Dempo di ponsel Anda.
- Kemudian masukkan nomor plat kendaraan Anda, misal BG 1234 CD. Lalu klik "Proses".
- Selanjutnya tunggu hingga mengeluarkan data detail kendaraan Anda beserta besaran pajak, denda, dan kapan tenggat waktu pembayarannya.
Aplikasi e-Dempo menawarkan kelebihan yaitu tidak perlu daftar akun untuk mengecek pajak kendaraan Anda. Namun kekurangannya adalah tidak bisa langsung bayar pajak melalui aplikasi ini.
4. Cek Pajak Kendaraan via Website Bapenda Sumsel
Cara keempat yang bisa Anda coba adalah melalui website Bapenda Sumsel. Berikut ini langkah-langkah cek pajak kendaraan Palembang lewat website Bapenda Sumsel:
- Buka alamat website https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
- Lalu masukkan nomor plat kendaraan Anda, misal BG 1234 CD.
- Klik "Proses" dan tunggu hingga data keluar.
- Data yang muncul berupa informasi detail kendaraan Anda seperti jenis, merk, tahun pembuatan, dan sebagainya. Tak hanya itu, Anda juga bisa melihat besaran PKB dan denda yang harus Anda bayarkan jika Anda telat bayar pajak kendaraan.
Baca juga: Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat Hp, Mudah dan Cepat
Keuntungan Melakukan Cek Pajak Kendaraan secara Online
Dengan adanya kemudahan mengecek pajak kendaraan secara online, berikut ini adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan.
Praktis dan hemat waktu
Dengan adanya cek pajak via online, maka Anda tidak perlu jauh-jauh ke Samsat untuk mengetahui besaran pajak Anda. Cukup menggunakan ponsel sambil rebahan, Anda sudah bisa cek besaran pajak dan tenggat waktu pembayarannya.
Bisa dilakukan kapan saja
Mengecek pajak kendaraan secara offline memiliki keterbatasan waktu karena Samsat hanya buka di hari-hari kerja. Dengan adanya fitur cek pajak secara online, kapan pun Anda bisa mengeceknya meskipun di hari libur maupun tengah malam sekalipun.
Menghindari keterlambatan membayar pajak
Dengan adanya kemudahan ini, Anda juga bisa terhindar dari telat bayar pajak kendaraan karena sudah bisa memasang pengingat di ponsel. Jadi Anda bisa menentukan waktu kapan akan membayar pajak kendaraan.
Dapat dilanjutkan ke pembayaran online
Beberapa metode cek pajak kendaraan online memiliki fitur lanjut ke pembayaran secara online juga. Sambil rebahan, Anda bisa langsung bayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat. Metode ini memberikan kemudahan dan sangat praktis.
Dengan keuntungan-keuntungan yang Anda dapatkan di atas, harapannya Anda dapat terhindar dari terlambat bayar pajak.
Apa Sanksinya Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan?
Terlambat membayar pajak kendaraan bisa dikenai sanksi yang cukup merogoh kocek Anda. Berikut ini adalah beberapa sanksi yang akan dikenakan kepada Anda jika terlambat bayar pajak.
1. Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari PKB setiap bulannya. Jadi jika Anda terlambat 1 tahun, maka besaran denda adalah 12 x 2% x PKB. Berikut contoh simulasi perhitungannya.
PKB mobil Anda: Rp2.000.000
Jumlah bulan telat: 12 bulan
Denda PKB: 2% x 12 x Rp2.000.000 = Rp480.000
Bayangkan, jika Anda terlambat membayar pajak maka harus membayar hampir seperempat dari biaya pajak yang biasanya. Besaran tagihan pembayaran itupun hanya untuk denda pajak saja.
2. Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Denda ini besarannya tidak berubah dari waktu ke waktu. Namun besaran dendanya memiliki perbedaan bagi tiap kendaraan, sebagai berikut:
- Mobil: Rp100.000
- Motor: Rp35.000
Jika Anda tidak membayar hingga 2 tahun berturut-turut, maka STNK kendaraan Anda berpotensi diblokir dan dianggap kendaraan bodong. Jika Anda membawa kendaraan di jalan raya, lalu Anda terjaring razia, Anda bisa dikenakan tilang. Selain itu, Anda tidak bisa balik nama dan menggunakan kendaraan untuk dijual-belikan.
Dengan melihat sanksi yang bakal Anda dapatkan, maka sangat penting untuk membayar pajak kendaraan Anda tepat waktu. Jika memang terlanjur terlambat, Anda bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang digelar oleh Bapenda Palembang.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Online 2025: Syarat, Biaya, dan Panduan Praktis
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang?
Pemutihan pajak kendaraan Palembang di tahun 2025 dilaksanakan tanggal 5 Januari hingga 31 Juli 2025. Bagi Anda yang belum memanfaatkan program pemutihan ini, Anda bisa menunggu program pemutihan pajak kendaraan Palembang setelahnya. Tahun sebelumnya, pemutihan dilakukan 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.
Namun jika Anda butuh buru-buru dan tidak ingin terkena tilang karena pajak kendaraan Anda mati, lebih baik Anda perpanjang segera walau tidak ada program pemutihan. Program pemutihan bersifat tentatif dan sesuai kebijakan Bapenda Palembang dalam menentukan kapan program tersebut diadakan.
Baca Juga: 6 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat!
Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan Palembang yang bisa Anda lakukan secara online. Dengan cara yang praktis seperti di atas, harusnya Anda tidak lagi terlambat membayar pajak kendaraan. Bagi Anda yang belum mengecek, yuk cek sekarang juga dan tandai jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan Anda dengan menyalakan pengingat di ponsel Anda.