Cara Cek Pajak Kendaraan Palembang via Online, Praktis!
Cek pajak kendaraan Palembang merupakan hal yang wajib diketahui bagi warga Kota Palembang atau seseorang yang memiliki kendaraan dengan plat “BG”. Sebab apabila Anda tidak pernah mengecek kapan masa berlaku pajak kendaraan Anda habis, maka Anda bisa menerima denda pajak. Bahkan jika denda pajak dibiarkan menumpuk, maka STNK dan plat nomor kendaraan Anda bisa di blokir oleh pihak Korlantas Polri.
Untuk memudahkan Anda dalam mengecek pajak kendaraan, maka Anda perlu mengetahui cara mengecek pajak secara praktis via online. Adapun caranya sebagai berikut.
Cara Cek Pajak Kendaraan Palembang Secara Praktis via Online
Pengecekan pajak kendaraan Palembang dapat dilakukan secara online sehingga semakin praktis. Adapun caranya sebagai berikut.
1. Cek via situs Bapenda Sumsel
Pengecekan pajak kendaraan Palembang dapat dilakukan melalui situs Bapenda Sumsel. Sebab Kota Palembang merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Adapun cara pengecekannya sebagai berikut.
- Buka ponsel atau laptop lalu kunjungi situs resmi Bapenda Sumsel pada browser di halaman berikut https://bapenda.sumselprov.go.id/.
- Selanjutnya situs akan menampilkan halaman muka yang berisi kolom pelat nomor kendaraan.
- Isi kolom tersebut dengan plat nomor kendaraan yang akan di cek. Contoh: BG 4121 EL.
- Selanjutnya, tekan tombol “Proses”, maka besaran tagihan pajak kendaraan beserta identitas lengkap kendaraan akan muncul.
2. Cek via situs e-Samsat.id
Adapun caranya sebagai berikut.
- Kunjungi situs e-Samsat.id di https://samsat.id/sumatera-selatan/palembang/ pada browser laptop atau ponsel.
- Kemudian isi kolom formulir pada halaman situs, dengan plat nomor dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Kemudian pilih kolom “Hitam”, dan pilih warna kendaraan yang sesuai dengan warna bodi kendaraan yang di cek.
- Kemudian pilih Provinsi Sumatera Selatan pada kolom “Pilih Provinsi”.
- Selanjutnya, tekan tombol “Cek Sekarang”, maka informasi mengenai data kendaraan dan pajaknya akan muncul.
3. Cek via aplikasi e-Dempo Sumatera Selatan
Adapun caranya sebagai berikut.
- Unduh aplikasi “e-Dempo Sumatera Selatan” pada aplikasi PlayStore atau AppSTore pada ponsel Anda.
- Kemudian instalasi aplikasi tersebut.
- Selanjutnya buka aplikasi, dan tekan tombol “Masuk”.
- Kemudian aplikasi akan menampilkan beberapa menu pada halaman. Mulai dari menu “Daftar”, “Info Proses”, “Info Pajak Kendaraan”, “E-TBPKP”, “Pengaduan”, dan “Panduan”.
- Selanjutnya pilih menu “Info Pajak Kendaraan”.
- Secara otomatis, aplikasi akan menampilkan kolom “NRKB/NO.POLISI”.
- Isi kolom tersebut dengan plat nomor kendaraan yang akan Anda cek. Contoh: BG 4121 EL.
- Kemudian tekan tombol “Proses”, maka data kendaraan dan besaran tagihan pajak akan muncul.
4. Cek via aplikasi SIGNAL
Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka AppStore atau Playstore pada ponsel, lalu unduh dan instalasi aplikasi SIGNAL.
- Kemudian buka aplikasi, dan lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri, email, nomor telepon, foto KTP, dan biometrik wajah.
- Setelah proses registrasi akun disetujui, buka kembali aplikasi dan pilih menu “Pendaftaran”.
- Kemudian isi kolom “Pilih NRKB” dengan plat nomor kendaraan yang akan di cek.
- Kemudian tekan tombol “Lanjut”, maka informasi mengenai pajak kendaraan secara lengkap akan muncul.
Demikian empat cara yang bisa Anda gunakan dalam mengecek pajak kendaraan Palembang secara online. Sangat praktis sekali bukan?
Yuk, langsung saja cek pajak kendaraan Anda sekarang juga dan segera bayarkan apabila masa aktif pajak segera berakhir. Jangan lupa juga cek jadwal servis rutin kendaraan di bengkel Daihatsu agar performa mesin terjaga.