Tips Sahabat

Contoh Format Surat Kuasa Pengambilan BPKB & Syaratnya

09 April 2025
Contoh Format Surat Kuasa Pengambilan BPKB & Syaratnya

BPKB merupakan bukti dokumen legalitas atas kepemilikan sebuah kendaraan bermotor, baik sepeda motor ataupun mobil yang diterbitkan oleh Satlantas Polri. Pentingnya BPKB sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan, membuatnya tidak dapat diambil oleh sembarang orang. BPKB harus diambil langsung oleh pemilik kendaraan ketika proses pengurusan sudah selesai. Jika Anda sebagai pemilik sah kendaraan tidak dapat melakukan pengambilan BPKB secara langsung karena ada keperluan penting dan mendadak. Maka Anda harus membuat surat kuasa pengambilan BPKB untuk seseorang yang Anda tunjuk sebagai perantara pengambilan. Berikut ini akan dijelaskan mengenai contoh format surat kuasa dan syarat-syarat pengambilan BPKB.

Contoh Format Surat Kuasa Pengambilan BPKB 

Ketika Anda hendak membuat surat kuasa pengambilan BPKB, Anda harus mengetahui format pembuatan surat. Format tersebut harus ada nama pemberi kuasa dan perantara yang diberi kuasa, informasi kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan. Agar Anda tidak penasaran, yuk perhatikan contoh format surat kuasa berikut ini.

1. Judul surat

Format pertama yang wajib Anda tulis pertama kali ialah judul surat. Contoh: SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB MOBIL.

2. Kalimat pembuka

Selanjutnya, Anda wajib memberikan kalimat pembuka sebagai bentuk amanat yang nantinya akan didelegasikan. Contohnya: “Yang bertanda tangan di bawah ini”.

3. Identitas diri pemberi kuasa

Selanjutnya, Anda wajib memberikan informasi mengenai data identitas diri Anda sebagai pemberi kuasa. Mulai dari nama lengkap Anda, NIK, alamat sesuai KTP, hingga pekerjaan.

4. Identitas diri penerima kuasa

Selanjutnya, Anda bisa memberikan informasi mengenai data identitas seseorang yang Anda tunjuk sebagai penerima kuasa. Mulai dari nama lengkap penerima kuasa, NIK, alamat sesuai KTP, hingga pekerjaannya.

5. Kuasa yang Anda berikan

Selanjutnya, Anda berikan keterangan terkait pendelegasian atau kuasa yang Anda berikan kepada penerima kuasa.

6. Identitas kendaraan

Selanjutnya, Anda tulis identitas kendaraan Anda secara lengkap, mulai dari plat nomor, nomor rangka, nomor mesin, hingga warna kendaraan.

7. Kalimat penutup

Selanjutnya, Anda tulis kalimat penutup sebagai pesan terakhir yang Anda sampaikan, beserta tanggal surat kuasa yang Anda buat.

8. Bubuhkan materai dan tanda tangan

Selanjutnya, Anda bubuhkan materai Rp10.000 di atas surat kuasa Anda. Jangan lupa beri tanda tangan Anda beserta tanda tangan penerima kuasa.

Jika Anda masih bingung, Anda bisa memperhatikan contoh berikut ini.

Contoh: 

SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB MOBIL

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

NIK:

Alamat:

No. HP:

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama:

NIK:

Alamat:

No.HP:

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA

Untuk melakukan pengambilan BPKB di PT. Astra Internasional Tbk. Daihatsu Cabang Surabaya dengan data sebagai berikut:

Nama BPKB:

No. Polisi kendaraan:

No. Rangka kendaraan:

No. Mesin kendaraan:

Tipe Unit kendaraan:

Demikian surat kuasa yang dibuat tanpa ada unsur paksaan antar kedua belah pihak, dan dapat digunakan sebagai mana mestinya.

Surabaya, 01 April 2023

Pemberi Kuasa                                                                 Penerima Kuasa

 

Materai

(Tanda tangan dan nama)                                              (Tanda tangan dan nama)

Baca Juga : Cara Mengurus BPKB Hilang 2023, Syarat & Biaya Lengkap!

Syarat-Syarat Pengambilan BPKB dengan Surat Kuasa

Ada beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan jika hendak melakukan pengambilan BPKB dengan surat kuasa. 

1. Melampirkan KTP dan SIM asli beserta fotokopinya

Ketika Anda hendak melakukan pengambilan BPKB menggunakan perantara dengan surat kuasa. Anda wajib melengkapi persyaratan pengambilan seperti melampirkan KTP dan SIM asli beserta fotokopinya sebagai pemberi kuasa. Dan melampirkan KTP dan SIM asli penerima kuasa beserta fotokopinya. 

2. Melampirkan bukti lunas pembayaran kredit

Syarat kedua, wajib melampirkan bukti lunas administrasi pembayaran kredit kendaraan. Dan wajib dikonfirmasi secara langsung kepada pemberi kuasa lewat telepon.

3. Melampirkan surat kuasa

Syarat ketiga, wajib melampirkan surat kuasa asli yang sudah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa. Maksimal surat kuasa dilampirkan sebagai syarat pengambilan setelah 14 hari pembuatan surat kuasa.

Baca Juga : Cara Cek BPKB Asli atau Palsu Secara Online, Wajib Tahu!

Demikian syarat-syarat yang perlu Anda lampirkan ketika hendak melakukan pengambilan BPKB dengan surat kuasa. Sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi, jika tidak ada waktu untuk mengambil BPKB secara langsung. 

Tips Sahabat Lainnya
perjanjian jual beli mobil
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Baru dan Bekas
Indonesia mengenal surat perjanjian jual beli mobil atau akta jual beli mobil sebagai tanda bukti yang sah terkait transaksi jual beli yang sudah dilaksanakan. Bagi Sahabat yang masih cukup asing deng
Penyebab Transmisi Matic Bisa Slip atau Los dan Cara Mengatasi
Penyebab Transmisi Matic Bisa Slip atau Los dan Cara Mengatasi
Para pemilik mobil matic sudah semestinya mengetahui penyebab dan cara mengatasi transmisi matic bisa slip atau loss. Permasalahan tersebut kerap kali terjadi secara mendadak sehingga mengganggu kenya
Tiga Arena Joging Rekomendasi Untuk Sahabat Daihatsu di Jakarta
Tiga Arena Joging Rekomendasi Untuk Sahabat Daihatsu di Jakarta
JAKARTA, NOVEMBER 2024, Joging sudah menjadi gaya hidup masyarakat perkotaan di Indonesia. Selain rekreasi keluarga, faktor  kesehatan menjadi alasan Sahabat Daihatsu melakukan joging. Sahabat Da
tanggungjawab kebersihan rumah
Alasan Jitu Supaya Jangan Ada yang Bertanya Lagi tentang Membersihkan Rumah Tanggung Jawab Siapa!
Membersihkan rumah adalah sebuah rutinitas yang tidak bisa dielakkan lagi. Terlebih, rumah menjadi tempat pulang dan sebagian besar waktu dalam seharinya dihabiskan di rumah. Namun, masih banyak nih p
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami