Layanan SIM Keliling Samarinda 2026, Cek Jadwalnya!
Memperpanjang SIM secara tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak kena tilang. Hadirnya layanan SIM keliling telah memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Daripada datang kantor Satpas yang lokasinya mungkin jauh, lebih menguntungkan jika melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling terdekat.
Bagi masyarakat Samarinda, layanan SIM keliling diadakan di beberapa lokasi yang mudah diakses. Gerai SIM keliling di Kota Samarinda menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara lebih cepat, baik SIM A maupun C. Anda tinggal datang di jadwal atau jam operasionalnya dengan membawa persyaratan.
Mari ketahui jadwal dan lokasi SIM keliling Samarinda terbaru 2026, serta syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Samarinda Juli 2026
-
Keperluan: Perpanjang SIM A & C
-
Jam Pelayanan: 08.00 - 11.00 WITA
| Hari | Bis Keliling 2 | Bis Keliling 1 | MPP (Mall Pelayanan Publik) |
| SENIN |
Gedung Balai Desa Rawamakmur Palaran Jl. Ampera |
Kantor Kecamatan Sungai Pinang Jl. D.I. Panjaitan |
Gedung Mall Pelayanan Publik Jl. Pahlawan |
| SELASA |
Masjid Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Jl. Gn. Arjuna |
Kantor Kecamatan Sungai Pinang Jl. D.I. Panjaitan |
Gedung Mall Pelayanan Publik Jl. Pahlawan |
| RABU |
Masjid Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Jl. Gn. Arjuna |
Mall Samarinda Square Robinson Jl. M Yamin |
Gedung Mall Pelayanan Publik Jl. Pahlawan |
| KAMIS |
Masjid Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Jl. Gn. Arjuna |
Mall Samarinda Square Robinson Jl. M Yamin |
Gedung Mall Pelayanan Publik Jl. Pahlawan |
| JUMAT |
Masjid Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Jl. Gn. Arjuna |
Mall Samarinda Square Robinson Jl. M Yamin |
Gedung Mall Pelayanan Publik Jl. Pahlawan |
| SABTU |
Masjid Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Jl. Gn. Arjuna |
Mall Samarinda Square Robinson Jl. M Yamin |
TUTUP |
Catatan: Jangan lupa datang tepat waktu dan bawa persyaratan lengkap!
Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
- SIM yang masih aktif atau maksimal H-2 sebelum masa berlakunya habis.
- KTP asli dan fotokopi untuk proses verifikasi.
- Surat keterangan sehat dari dokter, klinik, puskesmas resmi, atau menjalani tes di gerai SIM keliling (jika tersedia).
- Tes psikologi, bisa Anda lakukan di layanan gerai SIM keliling secara langsung.
Biaya perpanjangan resmi sesuai PNBP
Setiap proses perpanjangan SIM dikenakan biaya tertentu. Ketentuan biaya ini ditetapkan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya tersebut bervariasi tergantung jenis SIM yang diperpanjang, dengan rincian sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain membayar biaya perpanjangan SIM, Anda juga perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, terutama jika kedua pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di lokasi layanan SIM keliling.
Usia dan ketentuan lainnya
Pengajuan perpanjangan SIM sebenarnya tidak dibatasi usia maksimal, selama pemohon dinyatakan lulus tes kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan. Namun untuk kepemilikan SIM tersendiri ada syarat usia minimal yang berbeda-beda tergantung jenis SIM yang diajukan.
Untuk memiliki SIM A dan SIM C, individu harus berusia minimal 17 tahun. Jika belum mencapai usia tersebut, maka permintaan pembuatan SIM belum bisa dilakukan.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online
Demikianlah informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM keliling Samarinda yang perlu Anda ingat. Jika masa berlaku SIM Anda sudah mendekati habis, segera lakukan perpanjangan SIM dan jangan menundanya. Kepemilikan SIM yang aktif sangat penting demi keselamatan berkendara dan kepatuhan hukum.