Tips Sahabat

Inilah Aplikasi Perpanjang SIM Online 2024 & Caranya, Cek di Sini!

09 April 2025
Inilah Aplikasi Perpanjang SIM Online 2024 & Caranya, Cek di Sini!

Aplikasi perpanjang SIM online saat ini sudah bisa di unduh di Playstore dengan mudah. Hal tersebut dilakukan pihak Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Dengan begitu masyarakat tidak perlu susah-susah bolak balik ke Satpas atau gerai layanan SIM. Di bawah ini akan dijelaskan secara detail aplikasi perpanjangan SIM online beserta cara menggunakannya. Berikut penjelasan selengkapnya.

Aplikasi Perpanjangan SIM Online 2024

SIM merupakan sebuah izin legalitas untuk berkendara di jalan raya. SIM sendiri di Indonesia memiliki masa berlaku selama lima tahun sekali dan harus diperpanjang masa berlakunya. Apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis, maka SIM dinyatakan mati sehingga perlu melakukan pembuatan SIM baru. Untuk membuat SIM baru, Anda perlu mengikuti tes uji praktik mengemudi baik secara tertulis atau praktik. Kondisi ini dinilai banyak orang sangat menyita waktu. 

Untuk menyiasati hal tersebut, pihak Korlantas Polri membuat aplikasi perpanjangan SIM online sendiri yang diberi nama Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar). Aplikasi ini pertama kali diluncurkan pada dua tahun yang lalu tepatnya pada bulan April 2021 di Playstore. Hingga saat ini, aplikasi ini selalu dikembangkan dan diperbaharui oleh pihak Korlantas Polri, demi kenyamanan dan kemudahan pengguna aplikasi. 

Cara Perpanjangan SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas

Ketika Anda hendak melakukan perpanjang SIM online melalui Aplikasi Digital Korlantas, ada beberapa cara yang perlu Anda ketahui. Untuk selengkapnya sebagai berikut.

1. Unduh aplikasi terlebih dahulu

Pertama-tama, Anda perlu mengunduh terlebih dahulu aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui layanan Playstore di ponsel Anda. Setelah Anda unduh, lakukan install aplikasi.

2. Lakukan registrasi aplikasi

Setelah aplikasi tersebut terinstall, Anda perlu melakukan registrasi dengan cara memasukkan data diri sesuai yang diminta aplikasi. Mulai dari nama lengkap, nomor ponsel aktif, nomor NIK, hingga alamat email. Pastikan email yang Anda daftarkan untuk registrasi merupakan email yang aktif. Sebab proses verifikasi aplikasi dikirim melalui email.

3. Persiapkan berkas perpanjangan SIM

Setelah proses registrasi disetujui, Anda perlu mempersiapkan dan melengkapi beberapa berkas persyaratan perpanjangan SIM online. Berikut berkas selengkapnya.

  • Foto atau Scan E-KTP
  • Foto atau Scan SIM lama yang masih berlaku
  • Foto atau Scan tanda tangan di atas kertas HVS berwarna putih
  • Pas foto dengan latar belakang biru, resolusi foto 480x640 pixel. Tanpa menggunakan kacamata, dan menghadap ke depan. Untuk laki-laki tidak diperbolehkan menggunakan peci atau topi. Sedangkan untuk perempuan, tidak diperbolehkan menggunakan hijab berwarna biru.

Setelah berkas-berkas persyaratan di atas lengkap, Anda pilih layanan “Perpanjang SIM”. Selanjutnya, masukkan nomor SIM lama Anda yang masih berlaku, serta berkas persyaratan ke kolom yang sudah disediakan aplikasi.

4. Lakukan tes psikologi

Setelah berkas persyaratan tersebut Anda unggah, Anda perlu mengikuti tes psikologi. Caranya mudah, Anda tinggal buka aplikasi ePPsi atau link yang tertera pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk biaya tes psikologi sendiri, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp37.500. Untuk pembayarannya sendiri bisa melalui e-wallet atau transfer ATM.

5. Lakukan tes kesehatan

Setelah tes psikologi Anda dinyatakan lulus, langkah selanjutnya Anda perlu melakukan tes kesehatan. Untuk tes kesehatan sendiri, Anda bisa menekan link periksa kesehatan di aplikasi Digital Korlantas Polri atau dengan mengunjungi situs erikkes.id. Isi formulir pemeriksaan kesehatan tersebut dengan lengkap. Jangan lupa pilih layanan faskes yang terdekat dengan domisili Anda. Kemudian lakukan tes, jika lulus data Anda akan secara otomatis terdaftar di e-rikkes. 

6. Pilih menu SIM Nasional Presisi atau SINAR

Selanjutnya, Anda pilih menu SINAR, lalu pilih golongan SIM yang hendak Anda perpanjang. Apakah SIM A, atau SIM C. Jangan lupa, pilih lokasi Satpas terdekat dengan domisili Anda. Setelah itu, masukkan nomor rekening Anda pada kolom pengembalian dana. Apabila permohonan perpanjangan SIM Anda tertolak, secara otomatis biaya perpanjangan SIM akan dikembalikan ke nomor rekening Anda. Selanjutnya, isi kembali alamat Anda.

Baca Juga : Apakah Bisa Buat SIM Online tanpa Tes? Ini Jawabannya!

7. Lakukan pembayaran

Langkah terakhir, lakukan pembayaran penerbitan SIM, biaya pengiriman, dan layanan melalui BNI Virtual Account. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu SIM diantar. Apabila SIM sudah Anda terima jangan lupa untuk melakukan konfirmasi untuk proses verifikasi digital.

Dengan adanya aplikasi Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM bisa Anda lakukan kapan saja di mana saja, tanpa ribet dan antre. 

Tips Sahabat Lainnya
Cara Membuka Blokir ETLE, Mudah dan Cepat!
Cara Membuka Blokir ETLE, Mudah dan Cepat!
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa disebut tilang elektronik merupakan sistem yang dibuat untuk mempermudah kepolisian menemukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Ini Syarat dan Prosedurnya
Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Ini Syarat dan Prosedurnya
Korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja dari pemerintah. Program santunan ini diberikan kepada korban kecelakaan, baik itu yang meninggal dunia, mengalami cacat tetap, maupun yang luk
penyebab aki mobil tekor
6 Penyebab Aki Mobil Tekor dan Cara Mengatasinya
Aki merupakan bagian krusial dalam sebuah kendaraan yang bertugas untuk menghidupkan mesin. Apabila aki rusak atau bermasalah maka mobil tidak bisa distarter dan dikemudikan. Kondisi ini sering kali m
Rekomendasi Mobil Hatchback Daihatsu Terbaik & Harganya
Mobil Hatchback: Kelebihan, Kekurangan, dan Rekomendasi Terbaiknya
Sejak 5 tahun terakhir, mobil hatchback makin diminati oleh anak muda. Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), pangsa pasar mobil penumpang dikuasai 5-7%
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami