Tips Sahabat

Inilah Biaya dan Syarat Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

09 April 2025
Inilah Biaya dan Syarat Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan penggantian warna mobil. Sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu berapa biaya ganti warna mobil di BPKB dan STNK beserta syaratnya seperti berikut.

Berapa Biaya Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK?

Ketika Anda berniat untuk melakukan penggantian warna mobil, maka Anda perlu mendaftarkan pergantian warna tersebut ke pihak kepolisian. Sebab jika tidak, maka ketika mobil Anda beroperasi di jalanan, dan terekam kamera ETLE akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama dua bulan. Hal tersebut sudah tercantum pada Pasal 288 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

Lantas berapa biaya penggantian warna mobil di BPKB dan STNK? Dilansir dari situs resmi Humas Polri Indonesia, untuk mengganti warna mobil di bawah 20 persen dari warna asli mobil, maka tidak diperlukan melakukan penerbitan BPKB dan STNK baru. Namun, jika melebihi 20 persen, baru pemilik kendaraan wajib melakukan penerbitan BPKB dan STNK baru. Aturan tersebut sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Th. 2016. Adapun rincian besaran biaya penggantian warna mobil di BPKB dan STNK sebagai berikut.

  • Biaya penerbitan BPKB mobil baru: Rp375.000
  • Biaya penerbitan STNK mobil baru: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK mobil baru: Rp50.000

Jadi total keseluruhan biaya penggantian warna mobil di STNK dan BPKB, sebesar Rp575.000.

Baca Juga : Efek Buruk Sering Ganti Warna Cat Mobil

Syarat Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB

Ketika Anda hendak melakukan penggantian warna mobil di STNK dan BPKB, maka Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut.

  1. Melampirkan e-KTP asli. Jika Anda warga negara asing yang tinggal sementara di Indonesia maka Anda wajib melampirkan KITAS.
  2. Melampirkan STNK asli mobil. 
  3. Melampirkan BPKB asli mobil.
  4. Jika proses pengubahan warna mobil diwakilkan kepada orang lain, maka Anda wajib melampirkan surat kuasa yang sudah dibubuhi dengan materai Rp10.000 dan sudah ditandatangani oleh pemberi kuasa beserta fotokopiannya.
  5. Melampirkan surat keterangan mengenai perubahan warna kendaraan dari pihak bengkel yang melakukan perubahan warna. Beserta TDP (Tanda Daftar Perusahan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), hingga surat keterangan domisili.
  6. Hasil telah mengikuti cek fisik kendaran.
  7. Tanda bukti pendaftaran permohonan penerbitan BPKB baru.

Cara Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

Untuk mengganti warna mobil di BPKB dan STNK, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan. Berikut langkah selengkapnya.

  1. Kunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili register mobil Anda. Jangan lupa bawa berkas persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. 
  2. Kunjungi loket, untuk meminta formulir permohonan. Isi formulir tersebut secara lengkap.
  3. Kunjungi loket tata usaha untuk membuat berita acara perubahan bentuk dan warna (Rubentina)
  4. Lakukan uji cek fisik kendaraan.
  5. Lakukan pembayaran PNBP untuk STNK dan BPKB.
  6. Lakukan pendaftaran BPKB ke Polres atau Polda beserta berkas persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
  7. Lakukan pembayaran pajak PKB dan SWDKLLJ.
  8. Selanjutnya tunggu proses penerbitan BPKB dan STNK baru. Untuk proses ini biasanya memerlukan waktu kurang lebih seminggu.

Setelah membaca ulasan di atas, apakah Anda berniat untuk mengganti warna mobil Anda? Jika Anda berminat, jangan lupa untuk melakukan penggantian warna mobil di bengkel resmi Daihatsu terdekat. Sebab pengerjaan pengecatan ulang di bengkel ini memiliki hasil yang rapi dan berkualitas. 

Tips Sahabat Lainnya
merek kampas rem mobil yang bagus
Lagi Cari Kampas Rem Mobil? Ini 5 Rekomendasi Merek Terbaik
Kampas merupakan satu komponen penting yang bisa memengaruhi keamanan saat berkendara. Sebagai pemilik mobil, Sahabat harus jeli memerhatikan kondisi dan daya tahan kampas rem secara berkala.  S
Cara Cek Pajak Banten Terbaru, Bisa Online Lho!
Cara Cek Pajak Banten Terbaru, Bisa Online Lho!
Mengecek pajak kendaraan secara berkala bertujuan agar Anda terhindar dari lupa bayar pajak dan terkena denda. Saat ini cek pajak kendaraan pajak Banten sangat mudah karena bisa dilakukan secara o
Kode Plat W Daerah Mana? Simak Jawabannya di Sini!
Kode Plat W Daerah Mana? Simak Jawabannya di Sini!
Kendaraan dengan plat nomor berkode W biasanya dijumpai di wilayah Jawa Timur. Bagi yang belum tahu plat W daerah mana, tentunya akan penasaran dan bertanya-tanya. Kendaraan di setiap daerah di Indone
20 Macam-Macam Sensor Mobil dan Fungsinya
20 Macam-Macam Sensor Mobil dan Fungsinya
Mobil-mobil modern telah dilengkapi berbagai sensor yang membantu mengontrol komponen-komponen, mulai dari mesin, sistem mengemudi, efisiensi bahan bakar, dan sebagainya. Jenis sensor mobil ada beraga
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami