Tips Sahabat

Jadwal SIM Keliling Semarang dan Lokasi Terbaru 2024

09 April 2025
Jadwal SIM Keliling Semarang dan Lokasi Terbaru 2024

Apakah Anda sudah mengetahui jadwal dan lokasi terbaru SIM keliling Semarang 2024? Jika belum, mari perhatikan informasi berikut ini. 

Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling Semarang 2024

Berikut jadwal dan lokasi terbaru SIM keliling plat H Semarang 2024 yang perlu Anda ketahui.

1. Jadwal terbaru SIM keliling Semarang

SIM keliling untuk wilayah Semarang biasanya beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, adapun jadwal selengkapnya sebagai berikut.

  • Senin sampai dengan Kamis: pukul 08. 30 WIB – 13.00 WIB.
  • Jumat sampai dengan Sabtu: pukul 08. 30 WIB – 11.30 WIB.

2. Lokasi terbaru SIM keliling Semarang

Adapun lokasi terbaru untuk Sim keliling wilayah Semarang sebagai berikut.

  • Senin: halaman kantor Kecamatan Bandungan, halaman kantor Kecamatan Bringin, dan Terminal Sruwen.
  • Selasa: halaman kantor Kecamatan Getasan, halaman kantor Kecamatan Kaliwungu, dan Pasar Jimbaran.
  • Rabu: halaman kantor Kecamatan Jambu, halaman kantor Kecamatan Pabelan, dan PT. Hoplun Pringapus.
  • Kamis: halaman kantor Kecamatan Bancak, halaman kantor Kecamatan Suruh, dan PT. Poliplas Gedanganak.
  • Jumat: halaman kantor Kecamatan Banyubiru, halaman kantor Kecamatan Susukan, dan PT. USG Ungaran.
  • Sabtu: halaman kantor Kecamatan Pringapus, Pasar Babadan, dan Pasar Merakmati. 

Cara Memperpanjang SIM Menggunakan SIM Keliling Semarang

Sebelum memperpanjang SIM menggunakan SIM keliling Semarang, sebaiknya Anda perhatikan beberapa cara berikut. 

1. Melengkapi berkas persyaratan

Sebelum Anda mengunjungi SIM keliling untuk memperpanjang SIM, sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu berkas-berkas persyaratannya. Adapun berkasnya seperti berikut.

  • SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya (2 lembar). 
  • E-KTP dan fotokopinya (2 lembar).
  • Bukti pemeriksaan kesehatan jasmani dari e-rikkes.id.
  • Bukti psikotes dari eppsi.id
  • Sejumlah uang untuk biaya administrasi. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Untuk SIM B1 dan B2 sebesar Rp80.000. Untuk SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp75.000. Untuk SIM D dan D1 sebesar Rp30.000. Untuk biaya asuransi sebesar Rp30.000. 

2. Mengunjungi lokasi SIM keliling dan melakukan proses perpanjangan hingga selesai

Setelah berkas persyaratan sudah lengkap, selanjutnya Anda tinggal berkunjung ke lokasi SIM keliling terdekat. Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM yang perlu Anda perhatikan sebagai berikut.

  • Kunjungi lokasi SIM keliling terdekat.
  • Ambil nomor antrean dan formulir permohonan.
  • Isi formulir sembari menunggu nama dipanggil oleh petugas.
  • Serahkan semua berkas persyaratan perpanjangan SIM beserta formulir permohonan.
  • Tunggu sebentar hingga semua berkas persyaratan dinyatakan sesuai oleh petugas.
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai dengan regulasi SIM keliling.
  • Lakukan psikotes dan pemeriksaan kesehatan di mobil SIM keliling, apabila sebelumnya tidak mengikuti tes secara online di e-rikkes dan eppsi.id. Untuk biayanya sendiri, dipatok dengan harga Rp100.000 untuk psikotes dan Rp75.000 untuk pemeriksaan kesehatan.
  • Lakukan proses identifikasi diri hingga selesai. Mulai dari proses pengambilan sidik jari, pas foto, hingga sidik jari.
  • Tunggu petugas memanggil nama Anda dan menyerahkan SIM baru yang diterbitkan.

Ternyata semudah itu memperpanjang SIM menggunakan SIM keliling. Jadi tunggu apalagi cek masa berlaku SIM Anda dan perpanjang sekarang juga. Selain itu, jangan lupa cek kondisi kendaraan Anda secara rutin dan berkala di bengkel resmi Daihatsu agar komponen di dalamnya selalu terawat. 

Tips Sahabat Lainnya
jenis sim di indonesia dan syarat pembuatannya
Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi & Syarat Pembuatannya
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pengemudi yang sah. Tahukah Sahabat, berdasarkan data Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermo
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara tidak hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan dan kepatuhan hukum. Undang-undang yang mengatur kewajiban
Jenis Oli Tepat Bakal Minimalkan Gesekan dan Kurangi Keausan Komponen Mesin Mobil
Jenis Oli Tepat Bakal Minimalkan Gesekan dan Kurangi Keausan Komponen Mesin Mobil
Jakarta, April 2025, Oli atau pelumas bak aliran darah dalam tubuh. Perannya begitu vital. Sahabat Daihatsu mesti paham untuk pelumas pada kendaraan.   Apalagi peran oli mesin sebagai peluma
perjanjian jual beli mobil
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Baru dan Bekas
Indonesia mengenal surat perjanjian jual beli mobil atau akta jual beli mobil sebagai tanda bukti yang sah terkait transaksi jual beli yang sudah dilaksanakan. Bagi Sahabat yang masih cukup asing deng
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami