Tips Sahabat

Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang Februari 2026, Lengkap dengan Alamat Lokasi

03 Februari 2026
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang

Warga Sumedang yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mengurusnya di gerai SIM Keliling. Layanan SIM Keliling beroperasi pada hari Senin sampai Sabtu di sejumlah tempat strategis yang mudah dikunjungi. Setiap harinya, gerai SIM Keliling dibuka di lokasi yang berbeda-beda yang penting untuk diketahui.

SIM Keliling diadakan oleh Satpas Polres Sumedang untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Tanpa perlu datang ke kantor Samsat, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara praktis di gerai SIM Keliling. Cara mengurusnya juga sangat mudah, cukup membawa sejumlah persyaratan yang diberlakukan.

Mari simak jadwal SIM Keliling Sumedang terbaru dan lokasinya, serta apa saja syarat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Jadwal SIM Keliling Sumedang Februari 2026

SIM Keliling di Kota Sumedang diadakan di sejumlah titik strategis dari hari Senin hingga Sabtu. Sementara pada hari Minggu dan saat libur nasional, layanan ini tidak beroperasi. Untuk waktu operasional SIM Keliling di Sumedang berlangsung dari jam 08.00 – 12.00 WIB saat hari Senin hingga Kamis. Sementara di hari Jumat dan Sabtu, layanan ini dibuka lebih singkat, yakni dari jam 08.00 – 11.00 WIB.

Berikut ini informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Sumedang terbaru yang penting untuk Anda ketahui untuk memperpanjang SIM:

Tanggal

Lokasi Pelayanan

Tanggal

Lokasi Pelayanan

02 Feb

Jatinangor Town Square

16 Feb

Jatinangor Town Square

03 Feb

Alun-Alun Tanjungsari

17 Feb

TENTATIF

04 Feb

Kantor Kecamatan Cimanggung

18 Feb

Kantor Kecamatan Cimanggung

05 Feb

Kantor Kecamatan Ujung Jaya

19 Feb

Alun-Alun Darmaraja

06 Feb

Alun-Alun Tegalkalong

20 Feb

Alun-Alun Tegalkalong

07 Feb

Alun-Alun Kab. Sumedang

21 Feb

Alun-Alun Kab. Sumedang

09 Feb

Jatinangor Town Square

23 Feb

Jatinangor Town Square

10 Feb

Alun-Alun Tanjungsari

24 Feb

Alun-Alun Tanjungsari

11 Feb

Kantor Kecamatan Cimanggung

25 Feb

Kantor Kecamatan Cimanggung

12 Feb

GOR Futsal Vasya Cimalaka

26 Feb

Kantor Desa Buah Dua

13 Feb

Alun-Alun Tegalkalong

27 Feb

Alun-Alun Tegalkalong

14 Feb

Alun-Alun Kab. Sumedang

28 Feb

Alun-Alun Kab. Sumedang

Perlu Anda ketahui bahwa jadwal SIM Keliling di Sumedang tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari kepolisian setempat. Jadi sebaiknya Anda selalu mengecek informasi terbaru terlebih dahulu sebelum mendatangi lokasi untuk memperpanjangan SIM.

Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru

Jenis Layanan yang Disediakan di SIM Keliling

Layanan SIM Keliling di Sumedang hanya melayani perpanjangan untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A (bagi pengemudi mobil pribadi) dan SIM C (untuk pengendara sepeda motor). Perpanjangan hanya dapat dilakukan jika SIM masih dalam masa berlaku dan belum kedaluwarsa.

Perlu diingat bahwa SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya telah habis. Jika SIM Anda sudah melewati tanggal kedaluwarsa, pengurusannya harus dilakukan langsung di kantor Satpas. Selain itu, layanan ini juga tidak menerima permohonan penggantian SIM yang hilang atau rusak.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Untuk melakukan perpanjangan, Anda diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Sumedang:

  • SIM asli yang masih aktif, sebelum masa berlakunya habis
  • KTP asli dan fotokopi untuk verifikasi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas resmi. Jika belum ada, Anda bisa menjalani tes kesehatan di lokasi SIM keliling.
  • Surat tes psikologi. Tes psikologi ini juga bisa Anda ikuti di lokasi layanan SIM keliling. 

Selain membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan, Anda juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Besaran tarif ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Setiap jenis SIM dikenakan tarif berbeda-beda, sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan guna keperluan tes kesehatan dan tes psikologi. Hal ini dibutuhkan apabila Anda menjalani tes tersebut secara langsung di lokasi layanan SIM Keliling Kota Sumedang.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online

Itulah informasi seputar jadwal SIM Keliling Sumedang terbaru 2026 yang perlu Anda tahu. Segera datangi gerai SIM Keliling di Sumedang terdekat sesuai jadwal yang berlaku untuk mengurus perpanjangan SIM. Pastikan Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap bisa berkendara dengan aman dan lancar.

Tips Sahabat Lainnya
SIM Keliling Purwakarta 2026
SIM Keliling Purwakarta Februari 2026: Jadwal, Lokasi, dan Cara Perpanjang SIM
Perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan apabila SIM Anda sudah mati atau masa berlakunya habis. Oleh karena itu, pastikan Anda memperpanjang SIM secara tepat waktu sebelum terlambat. Bagi masyarakat Pur
Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada 109 Lho!
Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Lebih dari 100 Titik Lho!
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang menggunakan kamera sensor cerdas untuk memantau jalan raya secara otomatis selama 24 jam. Sa
5 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Hp, Mudah dan Praktis!
5 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Sistem tilang ini menggunakan kamera CCTV untuk merekam pelanggaran secara o
Apa itu Suspensi Mobil? Kenali Komponennya di Sini!
Apa itu Suspensi Mobil? Kenali Fungsi dan Cara Kerjanya!
Suspensi sering dianggap “cuma bagian ”, padahal perannya sangat besar untuk kenyamanan dan keamanan. Saat mobil melewati jalan berlubang, polisi tidur, atau menikung di kecepatan tertentu
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami