Tips Sahabat

Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang Hari Ini, Lengkap dengan Alamat Lokasi

04 Agustus 2025
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang

Perpanjangan SIM tepat waktu sangat penting dilakukan supaya Anda bisa berkendara secara legal. SIM wajib diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukannya atau sudah lewat masa berlakunya, maka SIM Anda dinyatakan mati dan bisa terkena tilang saat berkendara.

Saat ini mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan secara mudah sejak adanya SIM Keliling. Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian di tiap kota, termasuk di Kota Sumedang. SIM keliling di Sumedang digelar di beberapa lokasi dari hari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Mari simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Sumedang terbaru 2025, serta apa saja syarat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini

SIM Keliling di Kota Sumedang diadakan di sejumlah titik strategis yang mudah didatangi oleh masyarakat. Layanan ini dibuka dari hari Senin hingga Sabtu dengan lokasi yang berbeda setiap harinya. Sementara pada hari Minggu dan saat libur nasional, layanan ini tidak beroperasi.

Untuk waktu operasional SIM Keliling di Sumedang berlangsung dari jam 08.00 – 12.00 WIB saat hari Senin hingga Kamis. Sementara di hari Jumat dan Sabtu, layanan ini dibuka lebih singkat, yakni dari jam 08.00 – 10.00 WIB.

Berikut ini informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Sumedang yang penting untuk Anda ketahui untuk memperpanjang SIM:

Tanggal

Lokasi

Jumat, 1 Agustus

Asia Plaza Sumedang

Sabtu, 2 Agustus

Alun-Alun Kab. Sumedang

Senin, 4 Agustus

Jatinangor Town Square

Selasa, 5 Agustus

Alun-Alun Tanjungsari

Rabu, 6 Agustus

Dealer Yamaha JPM Cimalaka

Kamis, 7 Agustus

Kantor Kecamatan Cimanggung

Jumat, 8 Agustus

Asia Plaza Sumedang

Sabtu, 9 Agustus

Alun-Alun Kab. Sumedang

Senin, 11 Agustus

Jatinangor Town Square

Selasa, 12 Agustus

Alun-Alun Tanjungsari

Rabu, 13 Agustus

Dealer Yamaha JPM Cimalaka

Kamis, 14 Agustus

Alun-Alun Darmaraja

Jumat, 15 Agustus

Asia Plaza Sumedang

Sabtu, 16 Agustus

Alun-Alun Kab. Sumedang

Senin, 18 Agustus

Jatinangor Town Square

Selasa, 19 Agustus

Alun-Alun Tanjungsari

Rabu, 20 Agustus

Dealer Yamaha JPM Cimalaka

Kamis, 21 Agustus

Kantor Kecamatan Cimanggung

Jumat, 22 Agustus

Asia Plaza Sumedang

Sabtu, 23 Agustus

Alun-Alun Kab. Sumedang

Senin, 25 Agustus

Jatinangor Town Square

Selasa, 26 Agustus

Alun-Alun Tanjungsari

Rabu, 27 Agustus

Dealer Yamaha JPM Cimalaka

Kamis, 28 Agustus

Kantor Desa Buahdua

Jumat, 29 Agustus

Asia Plaza Sumedang

Sabtu, 30 Agustus

Alun-Alun Kab. Sumedang

Perlu Anda ketahui bahwa jadwal SIM Keliling di Sumedang tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari kepolisian setempat. Jadi sebaiknya Anda selalu mengecek informasi terbaru terlebih dahulu sebelum mendatangi lokasi untuk memperpanjangan SIM.

Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2025

Jenis Layanan yang Disediakan di SIM Keliling

Layanan SIM Keliling di Sumedang hanya melayani perpanjangan untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A (bagi pengemudi mobil pribadi) dan SIM C (untuk pengendara sepeda motor). Perpanjangan hanya dapat dilakukan jika SIM masih dalam masa berlaku dan belum kedaluwarsa.

Perlu diingat bahwa SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya telah habis. Jika SIM Anda sudah melewati tanggal kedaluwarsa, pengurusannya harus dilakukan langsung di kantor Satpas. Selain itu, layanan ini juga tidak menerima permohonan penggantian SIM yang hilang atau rusak.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Untuk melakukan perpanjangan, Anda diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses perpanjangan SIM:

  • SIM asli yang masih aktif, sebelum masa berlakunya habis
  • KTP asli dan fotokopi untuk verifikasi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas resmi. Jika belum ada, Anda bisa menjalani tes kesehatan di lokasi SIM keliling.
  • Surat tes psikologi. Tes psikologi ini juga bisa Anda ikuti di lokasi layanan SIM keliling. 

Selain membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan, Anda juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Besaran tarif ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Setiap jenis SIM dikenakan tarif berbeda-beda, sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan guna keperluan tes kesehatan dan tes psikologi. Hal ini dibutuhkan apabila Anda menjalani tes tersebut secara langsung di lokasi layanan SIM Keliling.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2025

Itulah informasi seputar jadwal SIM Keliling Sumedang yang perlu Anda tahu. Segera datangi gerai SIM Keliling terdekat sesuai jadwal yang berlaku untuk mengurus perpanjangan SIM. Pastikan Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap bisa berkendara dengan aman dan lancar.

Tips Sahabat Lainnya
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Secara Online dan Offline, Mudah!
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Secara Online dan Offline, Mudah!
Penerapan tilang elektronik saat ini sudah diterapkan di hampir seluruh Indonesia. Tujuan dari penerapan tilang elektronik ini agar masyarakat lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Tak hanya i
penyebab mobil tidak bisa distarter dan solusinya
8 Penyebab Mobil Tidak Bisa Distarter dan Cara Mengatasinya
Ketika tiba-tiba mobil tidak bisa distarter sedangkan Anda dalam kondisi buru-buru, tentunya bisa membuat Anda panik. Kejadian seperti itu bisa jadi menerpa mobil Anda. Ada beberapa penyebab
sim mati bisa diperpanjang
SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025
SIM yang masa berlakunya habis maka tidak bisa diperpanjang lagi. Bagi Anda yang terlanjur lupa perpanjang meskipun terlambat 1 hari, Anda harus membuat SIM baru. Peraturan sebelumnya memang memberika
SIM Keliling Cirebon
SIM Keliling Cirebon Hari Ini: Cek Tempat dan Waktu Layanannya!
Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting supaya tidak terkena tilang saat berkendara. Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis. Jika sam
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami