Ketentuan dan Sanksi yang Berlaku untuk Kebijakan Pembatasan Kendaraan di Jakarta
Demi menanggulangi masalah kemacetan yang terjadi di Jakarta, pemerintah telah memberlakukan peraturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor.
Setelah kebijakan ini sempat berhenti di tengah pandemi virus Corona, pada bulan November rute ganjil-genap mulai diberlakukan kembali.
Rute yang Berlaku
Sejak ditemukan efektif mengurangi tingkat kemacetan kota, terhitung sejak tanggal 9 September 2019, jalur yang berlaku akan semakin meluas. Setidaknya terdapat 25 jalur atau ruas jalan yang memberlakukan peraturan tersebut.
Rute yang pertama yakni sepanjang Jl. Gunung Sahari hingga jalan Salemba raya kemudian berbelok ke Jl. pramuka. Ruas jalan perluasan juga mencakup jalan Pintu Besar selatan, menuju jalan Majapahit, atau jalan Tomang Raya.
Rute yang satu ini menghubungkan dua jalur lama yang terentang dari Jl. Merdeka Barat hingga Jl. Jenderal Sudirman. Begitu juga dengan rute dari jalan S.Parman, menuju perempatan semanggi hingga ke Jl. Mt. Haryono.
Tidak hanya itu saja, perluasan jalur dari rute ganjil genap Jakarta terbaru juga meliputi jalan Sisingamangaraja sampai penghujung jalan Fatmawati Raya.
Perluasan jalur tersebut melengkapi rute lama yang telah diberlakukan pada tahap percobaan. Rute lama yang dimaksud adalah Jl. Hari Rasuna Said, Jalan DI. Panjaitan, dan sepanjang Jl. Jend. A yani.
Ketentuan yang Digunakan
Dengan perluasan yang mencapai angka 25 jalur atau ruas jalan, diharapkan peraturan lalu lintas ini mampu memecah kemacetan di jalanan ibukota.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat pribadi. Yang berarti sepeda motor dan 12 jenis kendaraan lainnya memiliki pengecualian.
Beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian meliputi kendaraan umum dengan plat kuning. Kendaraan bermotor listrik. Moda transportasi untuk disabilitas, kendaraan pertolongan pertama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan lembaga tinggi, kendaraan dengan pengawalan, dan angkutan barang bahan bakar gas dan minyak.
Baca juga: Begini Cara Setting Ganjil Genap di Aplikasi Waze
Sanksi yang Berlaku
Rute ganjil genap Jakarta tentunya perlu diperhatikan dengan baik, terutama untuk Anda pemilik mobil pribadi roda empat.
Hal tersebut dikarenakan pihak pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan ini untuk hari Senin hingga Jumat.
Waktu yang berlaku adalah pada pukul 6 hingga 10 pagi, kemudian pada waktu rush hour jam 4 hingga 9 malam.
Untuk membuat warga patuh, pemerintah setempat bahkan siap menurunkan sanksi untuk para pelanggar kebijakan ini. Menurut Pergub DKI Jakarta, terdapat dua jenis sanksi yang berlaku.
Yakni sanksi slip biru yang berupa perjanjian pembayaran denda sebesar 500 ribu melalui bank BRI, guna mengambil kembali SIM dan STNK yang disita.
Sedangkan yang kedua adalah sanksi slip merah yang tersedia untuk Anda yang ingin melakukan banding. Untuk sanksi ini, Anda harus menjalani proses sidang yang mana hakim sebagai pihak penentu besaran denda yang harus dibayar.
Sanksi rute ganjil genap Jakarta tersebut bisa Anda pilih sesuai dengan keinginan. Meski awalnya digunakan untuk kebutuhan mobilitas atlet di Asian games 2018, namun nyatanya kebijakan ini masih dijadikan solusi melawan kemacetan.
Karena itulah, Anda harus patuhi peraturan yang telah ditetapkan saat bepergian di hari Senin hingga Jumat. Gunakan rute yang telah diberikan untuk menunjang kenyamanan dan keamanan berkendara.
Baca juga: Cara Setting Ganjil Genap di Google Maps