Tips Sahabat

Ketentuan Modifikasi Mobil Box Agar Tidak Diciduk Polisi

01 November 2020
mobil box

Saat ini keberadaan kedai-kedai berjalan yang menjual berbagai makanan, baju, serta perabotan semakin umum dijumpai. Tidak hanya kerap parkir di perumahan-perumahan padat penduduk, toko berjalan yang kerap dibuat dengan melakukan modifikasi mobil box ini juga sering ditemui di tempat-tempat yang sering menjadi tempat berkumpul anak muda.

Selain menjadi tren, kemunculan mobil-mobil modifikasi ini juga membuka peluang bisnis baru yang patut dipertimbangkan. Sifatnya yang mudah berpindah-pindah tentu sangat menguntungkan bagi pemiliknya karena akan mempermudah dalam mencari konsumen serta tidak perlu memikirkan tentang biaya sewa tempat yang sangat mahal terutama di kota-kota besar seperti di Jakarta, Surabaya dan sekitarnya.

Selain lebih praktis, tren kedai berjalan semacam ini juga bisa menimbulkan tren-tren terbaru seperti tren makanan atau minuman baru atau tempat wisata kuliner model baru. Hal ini selain meningkatkan peningkatan asli daerah (PAD) juga bisa membangun hubungan sosial dengan masyarakat lain. 

Tips Agar Tidak Ditilang

Walaupun mobil box termasuk mobil milik pribadi tapi ternyata memodifikasinya menjadi kedai atau tempat berjualan bisa mengakibatkan Sahabat ditilang oleh polisi. Memodifikasi mobil untuk berjualan biasanya akan dianggap sebagai pelanggaran karena sejatinya mobil terutama mobil box bukan digunakan untuk tujuan tersebut. Walaupun kemungkinannya kecil tapi hal tersebut bisa saja terjadi pada Sahabat jika Sahabat tetap nekat memodifikasinya tanpa memahami peraturannya lebih dulu.

Memodifikasi mobil jenis pick up atau mobil box kerap dilakukan untuk menarik pelanggan terutama jika kendaraan yang digunakan terkesan kuno dan tidak menarik. Selain untuk menarik pembeli, modifikasi juga dilakukan untuk memaksimalkan ruangan yang tersedia sehingga penjual bisa leluasa berdagang. Namun, modifikasi inilah yang kerap dinilai tidak sesuai sehingga bisa ditegur atau ditilang polisi. Oleh karena itu, berikut beberapa tips agar mobil box modifikasi Sahabat bisa bebas dari tilangan.

1. Pelajari dan pahami aturan yang berlaku

Pada dasarnya memodifikasi kendaraan di Indonesia diatur dalam beberapa aturan hukum. Secara hukum yang dimaksud memodifikasi kendaraan adalah perubahan tipe dimensi, mesin dan daya angkut kendaraan. Jika dilihat berdasarkan penjelasan diatas, maka modifikasi mobil box untuk jualan jelas merupakan salah satu satunya.

Untuk mengatasinya, maka sangat disarankan jika Sahabat mempelajari tentang aturan-aturan lalu lintas secara lebih mendetail karena memodifikasi kendaraan sehingga membuatnya berpotensi untuk mengalami kecelakaan atau dinilai membahayakan orang lain bisa membuat Sahabat ditilang oleh polisi. 

2. Tidak melakukan modifikasi secara berlebihan

Masih terkait dengan aturan lalu lintas, mobil box yang dimodifikasi secara berlebihan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya. sangat lazim ditemui dimana beberapa kendaraan yang digunakan untuk berjualan kerap menimbulkan kerumunan sehingga bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta memiliki muatan yang berlebihan. 

Selain itu, mengubah bentuk atau warna asli kendaraan juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sahabat perlu izin dari kepolisian karena hal tersebut akan menyalahi keterangan yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang memiliki tanggung jawab hukum. Ini artinya, jika Sahabat melanggar Sahabat bisa dikenakan sanksi pidana atau denda dengan nominal tertentu.

3. Perhatikan kelengkapan surat

Selain Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus Sahabat miliki, kelengkapan surat lain seperti STNK dan izin berjualan (jika ada) harus dilengkapi. Untuk melakukan modifikasi pada mobil box Sahabat maka sebaiknya Sahabat tidak melakukannya sendiri atau menyerahkannya pada orang biasa. Setiap modifikasi kendaraan yang tidak menyalahi aturan harus memiliki keterangan dari bengkel yang mengantongi SIUP (Surat Izin Usaha Perbengkelan). Oleh karena itu, pastikan bengkel pilihan Sahabat memiliki izin tersebut sebelum melakukan modifikasi.

Setelah melakukan modifikasi pun kendaraan tersebut harus memiliki kesamaan data dengan STNK. Oleh karena itu, Sahahbat harus mengurus pergantian data antara kendaraan yang telah dimodifikasi ke STNK baru. Walaupun data-data tersebut bisa diganti namun keterangan rangka serta mesin yang digunakan tidak bisa diganti karena dinilai bisa mengubah identitas asli kendaraan.

4. Bayar pajak tepat waktu

Membayar pajak tentu wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan. Hal berbeda dari kendaraan modifikasi adalah Sahabat membayar pajak dalam jumlah berbeda tergantung modifikasi yang dilakukan. Sebagai contoh, mobil pick up yang dimodifikasi menjadi station wagon diharuskan membayar pajak sekitar 500 ribu hingga 1,4 juta rupiah. Lebih tinggi dari pajak mobil pick up biasa. Sayangnya, belum ada keterangan besaran pajak yang harus dibayar untuk mobil box yang dimodifikasi.

5. Perhatikan tempat berjualan

Jika mobil box modifikasi untuk kepentingan dagang maka sebaiknya Sahabat berhati-hati dalam memilih tempat. Karena masih baru dan jarang ditemui, kendaraan-kendaraan seperti ini kerap kesulitan jika ditanya soal izin berjualan. Beberapa kota seperti Surabaya dan Jakarta telah memiliki kebijakan serta tempat sendiri bagi kendaraan seperti ini namun tidak di daerah lain. 

Jika Sahabat kurang hati-hati, ada kemungkinan Sahabat berjualan di lahan pribadi milik orang lain atau tidak diizinkan oleh pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, akan lebih aman jika Sahabat memilih tempat-tempat yang lebih aman dari lalu lintas kendaraan dan jauh dari aparat kepolisian.

Itulah 5 tips agar Sahabat tidak ditilang meski melakukan modifikasi mobil box. Perlu Sahabat ingat jika memodifikasi kendaraan bukanlah hal yang murah dan mudah. Butuh setidaknya beberapa bulan dan dana puluhan juta rupiah agar mobil box bisa dimodifikasi sesuai keinginan. Oleh karena itu, berhati-hatilah agar kendaraan Sahabat tidak ditilang oleh polisi atau yang lebih buruk diambil oleh pihak kepolisian karena dinilai membahayakan keselamatan umum.

Baca juga : Jenis yang Tepat Untuk Modifikasi Lampu Mobil

Tips Sahabat Lainnya
Harga Baru BBM Non-Subsidi Pertamina per Desember 2024
Harga Baru BBM Non-Subsidi Pertamina per Desember 2024
Memasuki Desember 2024, Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Day
Cara Cek Saldo & Isi Ulang e-Money Agar Transaksi Lancar
Cara Cek Saldo & Isi Ulang e-Money Agar Transaksi Lancar
Penggunaan uang elektronik (e-money) semakin populer di era digital. Kini, transaksi seperti pembayaran tol, parkir, commuter line, hingga LRT menjadi lebih mudah dan efisien tanpa perlu membawa uang
Membersihkan Monitor Dasbor Mobil Tanpa Menggores Permukaan
Membersihkan Monitor Dasbor Mobil Tanpa Menggores Permukaan
Monitor di dasbor mobil bukan sekadar layar untuk hiburan, tapi juga alat penting untuk navigasi dan komunikasi. Agar tetap berfungsi optimal, monitor membutuhkan perawatan yang tepat. Layar yang jern
Hal Yang Perlu Diperhatikan Kala Berkendara Malam
Hal Yang Perlu Diperhatikan Kala Berkendara Malam
JAKARTA, Desember 2024, Sejatinya, manusia bukanlah mahluk nokturnal atau lebih dikenal dengan aktivitas di malam hari. Kondisi ideal aktivitasnya mulai pagi hingga sore menjadi pilihan. Namun demikia
Logo Daihatsu
Daihatsu Access
1500898
hotline@daihatsu.astra.co.id
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami