Tips Sahabat

Lokasi Parkir Termahal di Jakarta dan Tarifnya Terbaru 2024

10 April 2025
Lokasi Parkir Termahal di Jakarta dan Tarifnya Terbaru 2024

Mengetahui lokasi parkir termahal di Jakarta 2024 beserta tarif terbarunya sangatlah diperlukan. Pasalanya pihak Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan tarif parkir sejak 1 Oktober 2023. Lantas dimana saja lokasi parkir yang mengalami kenaikan tarif, dan mengapa kenaikan tarif tersebut diberlakukan? Untuk mengetahui informasi selengkapnya, mari perhatikan pembahasan berikut ini.

Lokasi Parkir Termahal di Jakarta 

Ada beberapa lokasi parkir di Jakarta dengan tarif parkir termahal yang perlu Anda ketahui. Berikut lokasi selengkapnya. 

  1. Pasar Glodok
  2. Pasar Ciracas
  3. Pasar Cibubur
  4. Pasar Burung atau Pramuka
  5. Pasar Perumnas Klender
  6. Pasar Baru
  7. Pasar Johar Baru
  8. Pasar Tebet Barat
  9. Pasar Pondok Labu
  10.  UPB Tanah Abang Blok B
  11. Pasar Senen Blok III
  12. Pasar Sunter Podomoro
  13. Pasar Tomang Barat
  14. Pasar Grogol
  15. Pasar Cengkareng
  16. UPB Jatinegara
  17. Pasar Keramat Jati
  18. Pasar Rawabening
  19. Pasar Enjo
  20. Pasar Asem Reges
  21. Pasar Santa
  22. Pasar Ciplak
  23. Pasar Klender SS
  24. Pasar Pondok Bambu

Tarif Parkir Jakarta 2024

Seluruh lokasi parkir di atas, akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp7.500/jam atau berlaku tarif progresif untuk kendaraan roda empat yang parkir di area parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan untuk lokasi “Park and Ride, dikenakan tarif parkir flat sebesar Rp7.500/jam untuk sekali parkir. Maka dari itu usahakan jangan parkir mobil liar ya, karena akan ada sanksi untuk para pelaku yang melakukan parkir mobil secara sembarang di Jakarta. 

Mengapa Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Diberlakukan? 

Kenaikan tarif parkir di Jakarta terjadi bukan tanpa alasan. Banyaknya kendaraan di Jakarta merupakan faktor utamanya. Seperti diketahui, setiap kendaraan bermotor tentu menghasilkan emisi gas buang sehingga menyebabkan polusi udara yang meningkat. Untuk menekan angka kenaikan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta mengadakan tes uji emisi kendaraan bermotor. Penerapan uji emisi tersebut sudah disahkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020.

Kenaikan tarif parkir tersebut (tarif disinsentif) diterapkan untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, terutama kendaraan roda empat. Dengan diterapkan peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta sudah lulus uji emisi sehingga tidak mencemari lingkungan. Dan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tidak lulus uji emisi, sebaiknya ditekankan untuk menggunakan alat transportasi umum.

Menurut Ani Ruspitawati sebagai Juru Bicara Satgas (Satuan Tugas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI, penerapan tarif parkir disinsentif akan diterapkan di 131 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 1 Oktober 2023. 

Lokasi Parkir Jakarta yang Sudah Menerapkan Tarif Disinsentif

Berikut beberapa lokasi parkir di Jakarta yang sudah menerapkan tarif disinsentif. Berikut lokasi selengkapnya.

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Kawasan Parkir Blok M Square
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideres
  6. Gedung Parkir Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  8. Park and Ride Lebak Bulus
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki
  11. Pasar Cikini Ampiun
  12. Pasar Kenari
  13. Pasar Rumput
  14. Pasar Gembrong
  15. Pasar Tanah Abang Blok G dan masih banyak lainnya.

Baca Juga : Cara Parkir Seri dan Paralel Berbeda, Lho! Ini Penjelasannya

Demikian lokasi parkir paling mahal di Jakarta 2024 terbaru. Agar mobil Anda tidak dikenakan tarif disinsentif, Anda perlu lulus uji tes emisi terlebih dahulu. Jika Anda berniat melakukan tes uji emisi kendaraan, Anda bisa mengunjungi bengkel resmi Daihatsu terdekat. 

Tips Sahabat Lainnya
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
Pernah merasa bingung melihat rambu di jalan? Padahal, memahami rambu lalu lintas itu penting banget, bukan cuma untuk menghindari tilang, tapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan atur
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran in
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan, terutama tabrakan dari
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami