Tips Sahabat

Lokasi Parkir Termahal di Jakarta dan Tarifnya Terbaru 2024

10 April 2025
Lokasi Parkir Termahal di Jakarta dan Tarifnya Terbaru 2024

Mengetahui lokasi parkir termahal di Jakarta 2024 beserta tarif terbarunya sangatlah diperlukan. Pasalanya pihak Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan tarif parkir sejak 1 Oktober 2023. Lantas dimana saja lokasi parkir yang mengalami kenaikan tarif, dan mengapa kenaikan tarif tersebut diberlakukan? Untuk mengetahui informasi selengkapnya, mari perhatikan pembahasan berikut ini.

Lokasi Parkir Termahal di Jakarta 

Ada beberapa lokasi parkir di Jakarta dengan tarif parkir termahal yang perlu Anda ketahui. Berikut lokasi selengkapnya. 

  1. Pasar Glodok
  2. Pasar Ciracas
  3. Pasar Cibubur
  4. Pasar Burung atau Pramuka
  5. Pasar Perumnas Klender
  6. Pasar Baru
  7. Pasar Johar Baru
  8. Pasar Tebet Barat
  9. Pasar Pondok Labu
  10.  UPB Tanah Abang Blok B
  11. Pasar Senen Blok III
  12. Pasar Sunter Podomoro
  13. Pasar Tomang Barat
  14. Pasar Grogol
  15. Pasar Cengkareng
  16. UPB Jatinegara
  17. Pasar Keramat Jati
  18. Pasar Rawabening
  19. Pasar Enjo
  20. Pasar Asem Reges
  21. Pasar Santa
  22. Pasar Ciplak
  23. Pasar Klender SS
  24. Pasar Pondok Bambu

Tarif Parkir Jakarta 2024

Seluruh lokasi parkir di atas, akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp7.500/jam atau berlaku tarif progresif untuk kendaraan roda empat yang parkir di area parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan untuk lokasi “Park and Ride, dikenakan tarif parkir flat sebesar Rp7.500/jam untuk sekali parkir. Maka dari itu usahakan jangan parkir mobil liar ya, karena akan ada sanksi untuk para pelaku yang melakukan parkir mobil secara sembarang di Jakarta. 

Mengapa Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Diberlakukan? 

Kenaikan tarif parkir di Jakarta terjadi bukan tanpa alasan. Banyaknya kendaraan di Jakarta merupakan faktor utamanya. Seperti diketahui, setiap kendaraan bermotor tentu menghasilkan emisi gas buang sehingga menyebabkan polusi udara yang meningkat. Untuk menekan angka kenaikan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta mengadakan tes uji emisi kendaraan bermotor. Penerapan uji emisi tersebut sudah disahkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020.

Kenaikan tarif parkir tersebut (tarif disinsentif) diterapkan untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, terutama kendaraan roda empat. Dengan diterapkan peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta sudah lulus uji emisi sehingga tidak mencemari lingkungan. Dan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tidak lulus uji emisi, sebaiknya ditekankan untuk menggunakan alat transportasi umum.

Menurut Ani Ruspitawati sebagai Juru Bicara Satgas (Satuan Tugas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI, penerapan tarif parkir disinsentif akan diterapkan di 131 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 1 Oktober 2023. 

Lokasi Parkir Jakarta yang Sudah Menerapkan Tarif Disinsentif

Berikut beberapa lokasi parkir di Jakarta yang sudah menerapkan tarif disinsentif. Berikut lokasi selengkapnya.

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Kawasan Parkir Blok M Square
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideres
  6. Gedung Parkir Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  8. Park and Ride Lebak Bulus
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki
  11. Pasar Cikini Ampiun
  12. Pasar Kenari
  13. Pasar Rumput
  14. Pasar Gembrong
  15. Pasar Tanah Abang Blok G dan masih banyak lainnya.

Baca Juga : Cara Parkir Seri dan Paralel Berbeda, Lho! Ini Penjelasannya

Demikian lokasi parkir paling mahal di Jakarta 2024 terbaru. Agar mobil Anda tidak dikenakan tarif disinsentif, Anda perlu lulus uji tes emisi terlebih dahulu. Jika Anda berniat melakukan tes uji emisi kendaraan, Anda bisa mengunjungi bengkel resmi Daihatsu terdekat. 

Tips Sahabat Lainnya
kode plat nomor belakang kendaraan
Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia
Plat nomor kendaraan di setiap daerah di Indonesia memiliki kode yang berbeda-beda, baik itu dari lingkup wilayah maupun tiap kota. Nomor polisi atau nopol kendaraan ini berisi kode huruf depan, deret
Informasi terbaru Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru
Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm saat berkendara di jalan raya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu,
cara daftar dan buat SIM Online baru 2025
Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2025

Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Hadirnya layanan ini sangat membantu bagi Anda yang sibuk atau tidak sempat datang ke Satpas atau kanto

cara mengendarai mobil matic
Cara Mengendarai Mobil Matic yang Mudah Bagi Pemula
Sudah berapa lama Anda bisa ? Apakah Anda pernah mengendarai mobil matic? Jika belum, Anda bisa simak cara mudah mengendarai mobil matic pada pembahasan kali ini, ya. Kini banyak orang lebih memilih m
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami