Mengetahui lokasi parkir termahal di Jakarta 2024 beserta tarif terbarunya sangatlah diperlukan. Pasalanya pihak Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan tarif parkir sejak 1 Oktober 2023. Lantas dimana saja lokasi parkir yang mengalami kenaikan tarif, dan mengapa kenaikan tarif tersebut diberlakukan? Untuk mengetahui informasi selengkapnya, mari perhatikan pembahasan berikut ini.
Ada beberapa lokasi parkir di Jakarta dengan tarif parkir termahal yang perlu Anda ketahui. Berikut lokasi selengkapnya.
Seluruh lokasi parkir di atas, akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp7.500/jam atau berlaku tarif progresif untuk kendaraan roda empat yang parkir di area parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan untuk lokasi “Park and Ride, dikenakan tarif parkir flat sebesar Rp7.500/jam untuk sekali parkir. Maka dari itu usahakan jangan parkir mobil liar ya, karena akan ada sanksi untuk para pelaku yang melakukan parkir mobil secara sembarang di Jakarta.
Kenaikan tarif parkir di Jakarta terjadi bukan tanpa alasan. Banyaknya kendaraan di Jakarta merupakan faktor utamanya. Seperti diketahui, setiap kendaraan bermotor tentu menghasilkan emisi gas buang sehingga menyebabkan polusi udara yang meningkat. Untuk menekan angka kenaikan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta mengadakan tes uji emisi kendaraan bermotor. Penerapan uji emisi tersebut sudah disahkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020.
Kenaikan tarif parkir tersebut (tarif disinsentif) diterapkan untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, terutama kendaraan roda empat. Dengan diterapkan peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta sudah lulus uji emisi sehingga tidak mencemari lingkungan. Dan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tidak lulus uji emisi, sebaiknya ditekankan untuk menggunakan alat transportasi umum.
Menurut Ani Ruspitawati sebagai Juru Bicara Satgas (Satuan Tugas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI, penerapan tarif parkir disinsentif akan diterapkan di 131 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 1 Oktober 2023.
Berikut beberapa lokasi parkir di Jakarta yang sudah menerapkan tarif disinsentif. Berikut lokasi selengkapnya.
Baca Juga : Cara Parkir Seri dan Paralel Berbeda, Lho! Ini Penjelasannya
Demikian lokasi parkir paling mahal di Jakarta 2024 terbaru. Agar mobil Anda tidak dikenakan tarif disinsentif, Anda perlu lulus uji tes emisi terlebih dahulu. Jika Anda berniat melakukan tes uji emisi kendaraan, Anda bisa mengunjungi bengkel resmi Daihatsu terdekat.