Tips Sahabat

Lokasi SIM Keliling Blitar Terbaru 2025, Cek Jadwal dan Titiknya di Sini!

01 Agustus 2025
Lokasi SIM Keliling Blitar Terbaru 2025

Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting dilakukan agar Anda bisa berkendara secara legal atau tidak terkena tilang. SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun sekali. Untungnya saat ini sudah ada SIM Keliling, sehingga Anda tidak perlu repot datang ke kantor Satpas. 

Bagi masyarakat Blitar, layanan SIM Keliling bisa ditemui di beberapa lokasi dan beroperasi dari Senin sampai Sabtu. SIM Keliling dihadirkan sebagai layanan jemput bola dari pihak kepolisian untuk memudahkan keperluan perpanjangan SIM. Jadi Anda tinggal mendatangi layanan SIM Keliling terdekat dan membawa persyaratannya. 

Mari simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Blitar, serta apa saja syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Blitar 2025

SIM keliling di Kota Blitar hadir di sejumlah lokasi strategis yang mudah kunjungi oleh masyarakat. Pelayanan ini diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu di tempat yang berbeda-beda. Sementara pada hari Minggu dan tanggal merah atau hari libur nasional, layanan ini tidak beroperasi.

Oleh karena itu, masyarakat Blitar disarankan untuk terlebih dahulu mengecek jadwal layanan SIM keliling. Dengan mengetahui lokasi dan hari operasionalnya maka Anda bisa menentukan waktu yang tepat untuk memperpanjang SIM, baik SIM A maupun C.

Berikut ini informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Blitar, serta jam operasional yang perlu Anda ketahui:

Senin

  • Lokasi: Pasar Gawang, Kec. Bakung
  • Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Selasa

  • Lokasi: Kec. Gandusari
  • Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Rabu

  • Lokasi: Kelurahan Kademangan
  • Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Kamis

  • Lokasi: Pasar Gawang, Kec. Bakung
  • Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Jumat

  • Lokasi: mengikuti kegiatan Jumat Berkah Polres Blitar
  • Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Sabtu

  • Lokasi: Kelurahan Sidodadi, Kec. Garum
  • Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Perlu diketahui bahwa jadwal layanan SIM keliling di Blitar tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari kepolisian setempat. Maka dari itu, sebaiknya Anda selalu memeriksa informasi terkini sebelum mendatangi lokasi guna melakukan perpanjangan SIM.

Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2025

Jenis Layanan SIM Keliling di Blitar

Layanan SIM keliling di Blitar hanya melayani perpanjangan untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C. Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan jika masa berlaku SIM masih aktif atau belum habis.

Gerai SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis. Jika masa berlaku SIM telah lewat, maka pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas. Selain itu, disini juga tidak melayani permohonan mengurus SIM hilang dan rusak.

Di gerai SIM keliling ini biasanya juga menyediakan fasilitas cek kesehatan dan tes psikologi. Kedua hasil tes ini diperlukan sebagai syarat untuk perpanjangan SIM. Jadi bila Anda belum sempat melakukan cek kesehatan dan tes psikologi secara mandiri, Anda bisa memanfaatkannya langsung di lokasi layanan SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM Melalui SIM Keliling

Dalam proses perpanjangan SIM, Anda diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai syarat administratif. Dokumen-dokumen ini harus ditunjukkan kepada petugas di gerai SIM keliling sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah dan untuk memastikan bahwa Anda memenuhi ketentuan perpanjangan.

Berikut ini adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM A dan SIM C:

  • SIM asli yang masih aktif, sebelum masa berlakunya habis
  • KTP asli dan fotokopi untuk verifikasi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas resmi
  • Surat tes psikologi

Selain mempersiapkan dokumen di atas, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Tarif ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Besarnya biaya bervariasi tergantung jenis SIM yang diperpanjang, dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, Anda juga sebaiknya menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tes kesehatan dan tes psikologi. Terutama jika kedua pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di lokasi layanan SIM keliling.

Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum Anda mendatangi gerai SIM keliling. Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses perpanjangan SIM dan mengurangi kemungkinan kendala selama layanan berlangsung.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2025

Demikian informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM keliling di Blitar yang perlu Anda perhatikan. Segeralah kunjungi gerai SIM keliling terdekat sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk melakukan perpanjangan SIM. Pastikan Anda memperpanjang SIM tepat waktu agar dapat terus berkendara dengan aman dan nyaman.

Tips Sahabat Lainnya
SIM Keliling Cirebon
SIM Keliling Cirebon Hari Ini: Cek Tempat dan Waktu Layanannya!
Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting supaya tidak terkena tilang saat berkendara. Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis. Jika sam
SIM Keliling Pasuruan
Update Layanan SIM Keliling Pasuruan Hari Ini, Lengkap dengan Lokasinya!
Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku dan wajib diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali. Memperpanjang SIM tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak terkena tilang
SIM Keliling Purwokerto 2025
Info Terbaru SIM Keliling Purwokerto 2025: Jadwal dan Titik Lokasi
SIM Keliling Purwokerto diselenggarakan di beberapa lokasi pada hari Senin sampai Sabtu. Hadirnya layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, baik SIM A maupun C. D
Jadwal SIM Keliling Kota Tasikmalaya 2025
Update Jadwal SIM Keliling Kota Tasikmalaya 2025, Cek Lokasinya!
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali. Memperpanjang SIM secara tepat waktu sangat penting agar tidak terkena tilang ketika berkendara. Apabila terlamba
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami