Daftar Pajak Mobil Daihatsu Terlengkap Semua Tipe, Segini Tarif Rinciannya!
Di zaman modern seperti saat ini, mobil merupakan salah satu kebutuhan primer bagi banyak orang karena mampu memudahkan mobilitas sehari-hari. Meski begitu, ketika membeli mobil maka Anda akan dikenakan sejumlah biaya selain biaya perawatan mobil, salah satunya biaya kepemilikan kendaraan atau pajak.
Untuk meminimalkan beban pajak tersebut, Anda bisa membeli mobil bekas agar besaran pajak yang Anda bayarkan lebih terjangkau. Atau membeli mobil LCGC terbaru yang sudah disubsidi pemerintah seperti beberapa mobil pabrikan Daihatsu. Sebab pajak mobil Daihatsu yang bekas atau terbaru terbilang tidak menguras kantong.
Lantas berapa besaran pajaknya? Untuk selengkapnya perhatikan informasi berikut ini.
Daftar Pajak Mobil Daihatsu Semua Tipe
Bicara mengenai pajak kendaraan, mobil Daihatsu terbilang memiliki pajak yang murah. Sebab mobil Daihatsu merupakan salah satu mobil terlaris di Indonesia. Bahkan beberapa mobil sudah di subsidi oleh pihak pemerintah. Bagi Anda yang penasaran dengan berapa rincian tarif pajak mobil pabrikan Daihatsu, maka Anda perlu memperhatikan daftar pajak berikut ini.
1. Pajak Daihatsu Winner/Ceria
- Daihatsu Winner/Ceria 1.3 (tahun 1990-1994): mulai dari Rp503.000 hingga Rp623.000.
2. Pajak Daihatsu Classy
- Daihatsu Classy 1.3 (tahun 1991-1997): mulai dari Rp500.000 hingga Rp758.000.
3. Pajak Daihatsu Feroza
- Daihatsu Feroza 1.5 (tahun 1993-1995): mulai dari Rp543.000 hingga Rp653.000.
- Daihatsu Feroza 1.5 2nd Generation (tahun 1997): Rp773.000.
4. Pajak Daihatsu Zebra
- Daihatsu Zebra S89 (tahun 1994): Rp503.000.
- Daihatsu Zebra Pick Up 1.3 (tahun 2000): Rp708.500.
5. Pajak Daihtasu Taft
- Daihatsu Taft GT 2.8 (tahun 1985-1990): mulai dari Rp533.000 hingga Rp743.000.
- Daihatsu Taft GT 28 (tahun 1994-1996): mulai dari Rp968.000 hingga Rp1.169.000.
6. Pajak Daihatsu Espass
- Daihatsu Espass 1.3 (tahun 1995-1999): mulai dari Rp446.000 hingga Rp713.000.
- Daihatsu Espass 1.3 (tahun 2000-2005): mulai dari Rp773.000 hingga Rp1.013.000.
Baca Juga: Apa itu PPnBM Mobil? Ini Dasar Hukum dan Tarifnya
7. Pajak Daihatsu Ayla
- Daihatsu Ayla X 1.3 (tahun 2013-2014) mulai dari Rp1.238.000 hingga Rp1.328.000.
- Daihatsu Ayla X 1.3 A/T (tahun 2013-2016) mulai dari Rp1.343.000 hingga Rp1.780.000.
- Daihatsu Ayla D MT(tahun 2015-2020) mulai dari Rp1.260.000 hingga Rp1.480.000.
- Daihatsu Ayla X MT (tahun 2015-2020) mulai dari Rp1.600.000 hingga Rp1.840.000.
8. Pajak Daihatsu Xenia
- Daihatsu Xenia Tipe Li Deluxe (tahun 2004-2007): mulai dari Rp1.050.000 hingga Rp1.407.000.
- Daihatsu Xenia Tipe Xi Deluxe (tahun 2004-2011): mulai dari Rp1.128.000 hingga Rp1.827.000.
- Daihatsu Xenia Tipe Mi (tahun 2004-2011): mulai dari Rp966.000 hingga Rp1.617.000.
- Daihatsu Xenia Tipe X (tahun 2009-2023): mulai dari Rp1,7 jutaan hingga Rp3,2 jutaan.
- Daihatsu Xenia Tipe R (tahun 2015-2021): mulai dari Rp2.436.000 hingga Rp3.444.000.
- Daihatsu Xenia Tipe R All New (tahun 2021-2023): mulai dari Rp3.255.000 hingga Rp3.402.000.
9. Pajak Daihatsu Luxio, Daihatsu GranMax, Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Sirion
Untuk Daihatsu Luxio, Daihatsu Gran Max serta Daihatsu Sigra dan Sirion All Varian dikenakan pajak sekitar Rp1,5 jutaan hingga 2 jutaan.
10. Pajak Daihatsu Terios dan Daihatsu Rocky
Sedangkan untuk Daihatsu Terios dan Rocky dikenakan pajak sebesar Rp3 jutaan hingga Rp4 jutaan.
Setelah mengetahui daftar pajak di atas, mobil Daihatsu manakah yang akan Anda pinang?