Tips Sahabat

Pelanggaran Lalu Lintas: Pengertian, Jenis, Pasal, dan Dendanya

19 Mei 2026
pelanggaran lalu lintas

Masih banyak pengendara yang sering mengabaikan aturan di jalan. Mulai dari hal sepele seperti tidak pakai sabuk pengaman, sampai yang berbahaya seperti menerobos lampu merah.

Padahal, setiap pelanggaran lalu lintas bukan hanya berisiko kena tilang, tapi juga bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Nah, supaya kamu lebih paham, yuk kita bahas lengkap mulai dari pengertian, jenis, hingga denda yang berlaku.

Apa Itu Pelanggaran Lalu Lintas?

Secara sederhana, pelanggaran lalu lintas adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di jalan raya, baik yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya.

Aturan ini sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Di Jalan Raya

Di jalan raya, ada banyak jenis pelanggaran yang sering terjadi. Berikut beberapa yang paling umum:

1. Tidak Mematuhi Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas dibuat  untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengendara, maka dari itu wajib dipatuhi, tetapi banyak pengendara yang melanggar misalnya menerobos lampu merah, melawan arus, atau mengabaikan rambu larangan.

2. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Masih banyak pengemudi yang menganggap sepele penggunaan seat belt, padahal ini penting untuk keselamatan. Hal ini bisa menebabkan denda tilang tidak memakai sabuk pengaman

3. Melebihi Batas Kecepatan

Berkendara terlalu cepat bisa meningkatkan risiko kecelakaan maka dari itu disiapkan sanksi melanggar batas kecepatan.

4. Menerobos Lampu Merah

Ini termasuk pelanggaran yang paling sering terjadi dan sangat berbahaya baik itu untuk diri sendiri dan orang lain, bila kedapatan oleh petugas maka akan dikenakan sanksi pelanggaran menerobos lampu merah.

5. Masuk Jalur Khusus (Busway)

Jalur busway hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu jika kedapatan siap siap dikenakan sanksi khusus penerobos jalur busway.

6. Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari

Kendaraan sepeda motor wajib menyalakan lampu, bila tidak akan dikenakan denda. Sedangkan untuk mobil wajib menyalakan lampu malam hari dan saat cuaca kabut.

7. Tidak Menggunakan Helm Saat Mengendarai Motor

Pengendara sepeda motor termasuk penumpangnya wajib memakai helm saat mengendarai motor, hal ini diatur undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 291 ayat (1) dan (2).

8. Kendaraan Tidak Sesuai Standar Laik Jalan.

Beberapa pelanggaran kendaraan tidak sesuai standar teknis laik jalan seperti tidak memakai spion, knalpot tidak standar, dan lampu kendaraan tidak berfungsi.

9. Pelanggaran Ganjil Genap

Di Kota besar seperti Jakarta ada aturan ganjil genap, bila nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap maka akan dikenakan sanksi denda.

10. Tidak Membawa SIM dan STNK

Salah satu syarat berkendara adalah membawa dokumen sim dan stnk, bila tidak akan dikenakan denda tilang.

Pasal yang Mengatur Pelanggaran Lalu Lintas

Berbagai aturan terkait pelanggaran di jalan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009. Beberapa pasal yang sering digunakan antara lain:

  • Pasal 287 → Pelanggaran rambu, marka, dan lampu lalu lintas
  • Pasal 288 → Tidak membawa surat kendaraan (SIM/STNK)
  • Pasal 289 → Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Pasal 280 → Kendaraan tidak memenuhi standar teknis

Pasal-pasal ini menjadi dasar hukum penindakan oleh pihak kepolisian.

Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Besaran denda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut gambaran umum:

  • Tidak memakai sabuk pengaman: hingga Rp250.000
  • Melanggar rambu atau lampu lalu lintas: hingga Rp500.000
  • Tidak membawa SIM: hingga Rp1.000.000
  • Kendaraan tidak layak jalan: hingga Rp500.000

Besaran denda bisa berbeda tergantung keputusan pengadilan.

Dampak Pelanggaran Lalu Lintas

Melakukan pelanggaran lalu lintas bukan cuma soal denda. Ada dampak lain yang perlu kamu perhatikan:

  • Risiko kecelakaan meningkat
  • Membahayakan pengguna jalan lain
  • Menimbulkan kemacetan
  • Bisa menyebabkan kerugian materi dan korban jiwa

Tips Agar Terhindar dari Tilang

Supaya aman dan nyaman di jalan, coba terapkan tips berikut:

  • Selalu patuhi rambu dan marka jalan
  • Gunakan sabuk pengaman setiap saat
  • Patuhi batas kecepatan
  • Lengkapi surat kendaraan (SIM & STNK)
  • Fokus saat berkendara dan hindari distraksi

Kesimpulan

Memahami aturan dan menghindari pelanggaran lalu lintas adalah kunci utama untuk berkendara dengan aman. Selain menghindari denda, kamu juga ikut menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan.

Jadi, mulai sekarang lebih disiplin ya saat berkendara

Tips Sahabat Lainnya
Simulasi Denda Pajak Mobil Berdasarkan Lama Keterlambatan
Simulasi Denda Pajak Mobil Berdasarkan Lama Keterlambatan
Membayar pajak mobil merupakan kewajiban bagi semua pemilik mobil tanpa kecuali. Tetapi pada kenyataanya masih banyak para penunggak pajak di Indonesia. Seperti di Jawa Tengah saja berdasarkan data Ba
Gaya Berkendara yang Terbukti Bisa Menghemat BBM Mobil
10 Gaya Berkendara yang Terbukti Bisa Menghemat BBM Mobil
Biaya bahan bakar menjadi salah satu pengeluaran rutin yang perlu diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan. Menariknya, konsumsi BBM tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi mesin atau jenis kendaraan,
SIM Keliling Purwakarta 2026
SIM Keliling Purwakarta Juni 2026
Polres Purwakarta menyelenggarakan sim keliling secara rutin di wilayah hukum Polres Purwakarta. Sim keliling ini diselenggarakan untuk mempermudah masyarakat yang hendak memperpanjanga sim A dan C ta
Apakah Semua Jenis SIM Bisa Menjadi SIM Digital? Ini Jawabannya
Apakah Semua Jenis SIM Bisa Menjadi SIM Digital? Ini Jawabannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak hanya tersedia dalam bentuk fisik. Seiring perkembangan layanan digital kepolisian, masyarakat Indonesia juga dapat memiliki yang tersimpan di smartphone melalui
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami