Pemda Jawa Tengah Menghapuskan Pajak Kendaraan Yang Tertunggak Hingga 30 Juni 2025
JAKARTA, MARET 2025, Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Jawa Tengah bakal mendapat kabar baik berkenaan dengan pakan kendaraan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapus pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
“Piutang Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah berkisar hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujar Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah (Red-Kompas.com)
Dasar Kebijakan dan Periode Waktu
Atas dasar ini,kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang tertunggak diperhatikan. Landasan hukum penghapusan pajak ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelola Piutang Daerah.
Pemerintah Jawa Tengah mengambil kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang tertunggak tahun-tahun sebelumnya. Harapannya, masyarakat tetap membayar pajak kendaraan tahun ini dan berikutnya.
Sahabat Daihatsu berdomisili di kawasan Jawa Tengah dapat memanfaatkan kebijakan ini. Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga: Plat AA Daerah Mana? Ini Informasi Lengkapnya!
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025, karena tunggakan pajak tahun sebelumnya akan dihapuskan oleh Pemprov Jawa Tengah. Bagi Sahabat Daihatsu yang ingin mengecek pajak kendaraan di Jawa tengah bisa cek carannya disini.
Meskipun pokok pajak dan denda akan dihapuskan, wajib pajak tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Sahabat Daihatsu mesti bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka pajak tunggakan tahun sebelumnya akan hapuskan.