Tips Sahabat

Perbedaan Strobo dan Rotator Pada Kendaraan

10 April 2025
perbedaan strobo dan rotator

Warna lampu ternyata memiliki arti tersendiri pada kendaraan khusus, termasuk strobo dan rotator. Penggunaan lampu tersebut sengaja dibedakan untuk penanda kendaraan yang memiliki hak khusus. 

Maka dari itu, lampu ini tidak boleh digunakan secara sembarangan. Lantas apa saja perbedaan strobo dan rotator pada mobil golongan tertentu? Simak ulasan berikut. 

1. Lampu Strobo yang Berwarna Biru 

Penggunaan lampu strobo memang tidak bisa digunakan sembarang kendaraan. Pasalnya hanya kendaraan bermotor dengan hak khusus yang diperbolehkan untuk menggunakannya, misalnya saja mobil pemadam kebakaran, ambulan dan lain sebagainya. 

Ada beberapa warna yang dipisahkan sebagai penanda kendaraan, salah satunya adalah warna biru. Pada warna lampu strobo biru ini, biasanya dikhususkan untuk penggunaan kendaraan yang dimiliki oleh kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sayangnya, masih belum banyak orang yang  tahu bahwa lampu tersebut hanya boleh digunakan pada kendaraan khusus. Pada kenyataannya, warga sipil masih menggunakan lampu warna biru karena kurangnya informasi terkait. 

2. Penggunaan Lampu Rotator Berwarna Kuning Tanpa Adanya Sirine

Lampu selanjutnya yang digunakan pada kendaraan tertentu adalah lampu rotator warna kuning. Perbedaan strobo dan rotator berwarna kuning dengan lampu lainnya adalah dinyalakan tanpa adanya sirine. 

Umumnya, penggunaan lampu ini yaitu sebagai mobil patroli jalan tol, pembersihan hingga perawatan fasilitas umum. Tidak berhenti sampai disitu saja, lampu rotator kuning ini juga digunakan sebagai pengawasan sarana atau prasarana lalu lintas umum. 

Ada juga fungsi lainnya pada lampu kuning ini yaitu digunakan untuk mobil angkutan barang bermuatan khusus dan juga mobil yang melayani jasa derek kendaraan roda empat. 

Perlu diingat, penggunaan lampu tersebut hanya boleh dipasang pada kendaraan khusus. Jika kendaraan pribadi memasang lampu tersebut, maka hal tersebut termasuk dalam pelanggaran aplikasi lampu ini. 

Apabila hal tersebut terjadi, maka harus menanggung sanksi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Lampu Sorot – LED, Mobil, Motor, dan Merek Terbaik

3. Lampu Rotator Berwarna Merah yang Menggunakan Sirine 

Perbedaan strobo dan rotator pada kendaraan yang menggunakan lampu merah disertai dengan sirine biasanya dipasang pada mobil yang memiliki tugas darurat. 

Misalnya saja mobil pemadam kebakaran atau mobil damkar, mobil yang digunakan Palang Merah Indonesia atau yang disebut PMI, kendaraan pengangkut jenazah, dan ambulans. 

Selain digunakan untuk penggunaan kendaraan yang memiliki kebutuhan khusus tersebut, ada pula kendaraan lain yang menggunakan lampu merah ini. 

Seperti, lampu merah dengan sirine yang dipasang pada pengawalan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan mobil tahanan yang sedang melintasi lalu lintas. 

Namun, penggunaan lampu tersebut hanya dinyalakan dengan alasan dan juga pada waktu tertentu. Perbedaan strobo dan rotator berwarna merah dengan sirine akan dinyalakan ketika sedang bertugas dan bukan digunakan karena terjebak kemacetan lalu lintas. 

Sebab hal ini sudah diatur pada undang undang agar tidak meresahkan pengguna jalan lainnya. Itulah beberapa informasi mengenai perbedaan lampu rotator dan strobo yang ada pada kendaraan khusus. Penggunaan lampu tersebut sudah diatur pada undang undang, sehingga hanya kendaraan tertentu yang dapat menggunakannya.

Baca juga: Jenis yang Tepat Untuk Modifikasi Lampu Mobil

Tips Sahabat Lainnya
Jadwal SIM Keliling Gianyar Hari Ini: Lokasi & Jam Operasional Terbaru Januari 2026
Jadwal SIM Keliling Gianyar Hari Ini: Lokasi & Jam Operasional Terbaru Januari 2026
Layanan SIM Keliling Gianyar menjadi solusi penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas. Dengan lokasi yang berpindah-pindah dan jam operasional
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Lokasi Terbaru 2026
Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre lama di Satpas, layanan SIM Keliling bisa jadi solusi praktis. Cek jadwal dan lokasi terbarunya di sini agar tidak salah hari atau lok
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak terhindar dari tilang. Jika Anda sudah punya SIM namun tidak membawanya saat berkendara maka juga akan terkena tilang. Besaran de
Jadwal SIM Keliling Surabaya 2023 & Lokasinya (Terlengkap)
Jadwal SIM Keliling Surabaya Januari 2026 & Lokasinya (Terlengkap)
Layanan SIM Keliling di Surabaya menjadi salah satu solusi paling praktis buat Sahabat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre lama. Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan warg
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami