Tips Sahabat

Plat D Daerah Apa? Ini Informasi Selengkapnya!

09 April 2025
Plat D Daerah Apa? Ini Informasi Selengkapnya!

Plat D merupakan kode kendaraan dari daerah apa? Jika Anda belum mengetahuinya, mari perhatikan informasi berikut.

Kendaraan Plat D dari Daerah Apa? 

Plat D merupakan kode plat nomor kendaraan yang digunakan oleh beberapa daerah di Jawa Barat antara lain Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat hingga Kabupaten Bandung. Adapun daerah selengkapnya sebagai berikut.

1. Kota Bandung

Kota Bandung merupakan daerah pertama yang menggunakan plat D sebagai kode plat kendaraan. Daerah ini memiliki kode pelat huruf D sebagai kode awal dan huruf A**/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/R* sebagai kode plat belakang kendaraan. Contoh: D 1114 ND.

2. Kota Cimahi

Selanjutnya ada Kota Cimahi, yang diawali dengan kode huruf D, dan diakhiri dengan huruf S*/T*. Contoh: D 1114 ST.

3. Kabupaten Bandung Barat

Untuk daerah Kabupaten Barat menggunakan kode berikut D - U*/W*/X*. Contoh: D 1114 UX.

4. Kabupaten Bandung

Sedangkan untuk Kabupaten Bandung sendiri menggunakan kode plat D – V*/Y*/Z*. Contoh: D 1114 ZY.

Baca Juga : Daftar Kode Plat Nomor Seluruh Indonesia Terlengkap

Cara Cek Pajak Kendaraan Plat D

Ada beberapa cara mudah dan cepat yang bisa Anda contoh ketika hendak mengecek pajak kendaraan plat D. Berikut cara selengkapnya.

1. Cek via SMS

Cara pertama, Anda bisa mengecek pajak kendaraan dengan mudah melalui SMS. Caranya tinggal ketik SMS dengan format “esamsat” (spasi) nomor plat kendaraan (spasi) NIK. Contoh: esamsat_D 11114 UX_3215251234567890. Selanjutnya kirim ke nomor 0811-211-9211.

2. Cek via website e-Samsat

Cara selanjutnya, bisa Anda cek di website e-Samsat. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka browser ponsel atau PC lalu kunjungi website https://e-samsat.id.
  • Isi semua data formulir website e-Samsat. Mulai dari nomor plat kendaraan, nomor seri, lima digit nomor rangka, hingga pilih Provinsi Jawa Barat.
  • Klik tombol “Cek Sekarang”, dan tunggu sebentar hingga website menampilkan informasi kendaraan lengkap dan besaran pajak.

3. Cek via website Sambara

Selanjutnya, Anda bisa mengecek pajak kendaraan plat D dengan menggunakan website asli Sambara (Samsat Jawa Barat). Berikut cara selengkapnya. 

  • Buka browser ponsel atau PC lalu kunjungi website https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2.
  • Masukkan kode plat nomor kendaraan plat D Anda. Contoh: D 1114 UX.
  • Pilih warna kendaraan (TNKB) atau warna plat nomor (puting, kuning, merah).
  • Masukkan kode captcha sesuai kolom kode pengamanan.
  • Klik tombol “Cari”. Tunggu hingga halaman website menampilkan data kendaraan beserta tagihan pajak yang dibayarkan.

4. Cek via website Bapenda Jabar

Selanjutnya, Anda bisa menggunakan website Bapenda Jabar seperti berikut.

  • Buka browser lalu kunjungi website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Masukkan kode plat nomor kendaraan.
  • Masukkan warna TNKB beserta warna plat nomor.
  • Masukkan kode captcha sesuai dengan kolom pengamanan.
  • Klik tombol “Cari”, maka halaman website menampilkan informasi kendaraan dan pajaknya dengan lengkap. 

5. Cek via aplikasi

Selain cara di atas, Anda juga bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan via aplikasi. Berikut cara selengkapnya.

  • Unduh aplikasi Sambara atau SIGNAL di ponsel dan instalasi. 
  • Lakukan registrasi akun aplikasi dengan memasukkan identitas diri.
  • Login ke aplikasi tersebut. Jika Anda menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda pilih menu “Cek Pajak” lalu pilih Provinsi Jawa Barat. Kemudian masukkan kode plat kendaraan. Sedangkan jika Anda menggunakan aplikasi Sambara, klik menu “Info PKB”, lalu masukkan kode plat kendaraan. 
  • Klik tombol “Cari”, maka aplikasi akan menampilkan besaran pajak yang perlu dibayarkan. 

Setelah membaca ulasan di atas sekarang Anda sudah mengetahui cara cek pajak kendaraan. Oleh karena itu jangan sampai telat. Jangan lupa juga untuk selalu mengecek kondisi mobil Anda. Apabila ada masalah langsung saja servis di bengkel resmi Daihatsu

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami