Plat DP digunakan untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di daerah mana ya? Apakah Anda sudah mengetahui? Jika belum, mari perhatikan ulasan di bawah ini.
Plat DP Daerah Mana?
Kendaraan yang menggunakan kode DP sebagai kode depan plat merupakan kendaraan yang beroperasi di beberapa daerah berikut.
1. Kota Parepare
Kode plat: DP – A*.
Contoh: DP 8450 AN.
2. Kabupaten Barru
Kode plat: DP – B*.
Contoh: DP 8450 BU.
3. Kabupaten Sidenreng Rappang
Kode plat: DP – C*/M*.
Contoh: DP 8450 MA.
4. Kabupaten Pinrang
Kode plat: DP – D*/R*.
Contoh: DP 8450 RD.
5. Kota Palopo
Kode plat: DP – E*.
Contoh: DP 8450 EE.
6. Kabupaten Luwu
Kode plat: DP – F*.
Contoh: DP 8450 FF.
7. Kabupaten Luwu Timur
Kode plat: DP – G*.
Contoh: DP 8450 GX.
8. Kabupaten Luwu Utara
Kode plat: DP – H*.
Contoh: DP 8450 HO.
9. Kabupaten Enrekang
Kode plat: DP – I*.
Contoh: DP 8450 IN.
10. Kabupaten Tana Toraja
Kode plat: DP – J*.
Contoh: DP 8450 JO.
11. Kabupaten Parepare
Kode plat: DP – A*.
Contoh: DP 8450 AN.
Baca Juga : Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia
Cara Cek Pajak Kendaraan Plat DP
Pajak kendaraan merupakan hal yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Lantas bagaimana cara mengecek pajak kendaraan untuk kendaraan dengan plat DP? Untuk selengkapnya perhatikan cara di bawah ini.
1. Cek via situs e-Samsat
Adapun caranya sebagai berikut.
- Kunjungi situs e-Samsat di alamat berikut https://e-samsat.id/sulawesi-selatan/ melalui gawai.
- Kemudian isi data identitas kendaraan Anda ke formulir yang tertera pada halaman situs. Mulai dari kode plat, nomor plat, nomor seri, lima digit terakhir nomor rangka, dan pilih Provinsi.
- Pilih Provinsi Sulawesi Selatan karena beberapa daerah yang menggunakan plat DP masih merupakan wilayah dari Sulawesi Selatan.
- Setelah data yang Anda isi sudah benar semua, selanjutnya klik tombol “Cek Sekarang” dan halaman situs akan menampilkan besaran tagihan pajak.
2. Cek via aplikasi Bapenda Sulsel
Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka aplikasi Playstore atau Appstore pada hp, lalu unduh aplikasi Bapenda Sulsel.
- Selanjutnya, instalasi aplikasi tersebut.
- Masuk ke aplikasi tersebut dan pilih jenis pajak “PKB”.
- Selanjutnya, isi kolom plat nomor yang tersedia sesuai dengan plat nomor kendaraan yang Anda cek. Contoh: DP 8450 AN.
- Selanjutnya, klik tombol “Cek Pajak”, maka besaran tagihan pajak muncul di halaman aplikasi.
3. Cek via aplikasi SIGNAL
Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka aplikasi Playstore atau Appstore pada hp, lalu unduh aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional).
- Selanjutnya, instalasi aplikasi tersebut.
- Jangan lupa lakukan registrasi akun apabila belum memiliki akun SIGNAL sebelumnya. Caranya Anda tinggal memasukkan data diri sesuai KTP, alamat email, nomor telepon, dan swafoto.
- Selanjutnya, login ke aplikasi tersebut dan pilih menu “Tambahkan Kendaraan Bermotor”, lalu klik tombol “Pengesahan pendaftaran STNK”.
- Isi plat kendaraan yang akan Anda cek pada kolom plat nomor. Contoh DP 8450 AN.
- Kemudian klik tombol “Lanjut” maka besaran tagihan pajak kendaraan akan muncul.
4. Cek via SMS
Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka layanan SMS di hp, lalu kirim SMS dengan format “Plat nomor kendaraan” (spasi) “Daerah domisili registrasi kendaraan”. Contoh: DP 8450 AN_Parepare
- Kemudian kirim ke nomor 99250.
Ternyata cara cek pajak kendaraan plat DP sangat mudah sekali. Selain cek pajak, ada hal penting yang perlu diperhatikan seperti kondisi kendaraan Anda. Apabila ada masalah langsung saja bawa kendaraan Anda ke bengkel resmi Daihatsu untuk servis.