Tips Sahabat

Plat R dari Kota Apa? Simak Informasinya Disini!

09 April 2025
Plat R dari Kota Apa? Simak Informasinya Disini!

Ketika melakukan perjalanan terkadang pengemudi sering melihat beragam plat nomor dengan awalan huruf tertentu. Hal tersebut, terkadang membuat penasaran apabila melihat plat nomor yang asing di luar daerah sendiri. Contohnya, seperti plat R. Lantas dari kota manakah plat tersebut berasal? Untuk menjawab rasa penasaran Anda, yuk ketahui selengkapnya dengan memperhatikan informasi berikut ini. 

Plat Nomor R dari Kota Apa?

Asal usul plat nomor R berasal dari wilayah Karesidenan Banyumas, Jawa Tengah. Wilayah tersebut mencakup Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, hingga Banjarnegara. Meski beberapa daerah tersebut memiliki plat nomor yang diawali dengan kode huruf yang sama, yakni R. Namun, untuk kode akhiran plat nomor memiliki huruf yang berbeda. Adapun perbedaannya sebagai berikut.

  • Kabupaten Banyumas: diakhiri dengan huruf A/E/G/H/J/S/X. Contoh: R 1999 AE.
  • Kabupaten Cilacap: diakhiri dengan huruf B/F/K/N/P/R/T. Contoh: R 1999 TR.
  • Kabupaten Purbalingga: diakhiri dengan huruf C/L/Q/U/V/Z. Contoh: R 1999 ZV.
  • Kabupaten Banjarnegara: diakhiri dengan huruf D/I/M/O/W/Y. Contoh: R 1999 YO.

Baca Juga : Daftar Kode Plat Nomor Seluruh Indonesia Terlengkap

Cara Cek Pajak Kendaraan dengan Plat Nomor R

Setelah Anda mengetahui asal usul dari plat nomor R, Anda juga perlu tahu bagaimana cara mengecek pajak kendaraan tersebut. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan plat nomor R. Berikut cara selengkapnya.

Cara cek via offline

Jika Anda hendak melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan plat nomor R, Anda perlu memperhatikan beberapa langkah berikut.

  • Mempersiapkan berkas persyaratan, mulai dari nomor kendaraan yang akan di cek, dan nomor identifikasi kendaraan bermotor yang tertera di STNK.
  • Setelah berkas persyaratan sudah lengkap, Anda baru bisa berkunjung ke Samsat terdekat sesuai dengan domisili asal kendaraan bermotor Anda. 
  • Ikuti semua arahan dan prosedur pengecekan dari pihak Samsat.

Cara cek via online

Selain offline, pengecekan pajak kendaraan saat ini sudah bisa dilakukan secara online dengan sangat mudah. Adapun caranya sebagai berikut.

1. Cara cek via situs e-Samsat

Pengecekan pajak kendaraan bermotor dengan pelat R secara online bisa Anda lakukan dengan mengunjungi situs e-Samsat. Adapun caranya sebagai berikut. 

  • Buka halaman pencarian di PC atau ponsel Anda.
  • Kemudian kunjungi situs https://e-samsat.id. 
  • Jika halaman situs sudah terbuka, jangan lupa isi data sesuai formulir yang tertera pada halaman situs. Mulai dari nomor plat, nomor seri, nomor rangka, hingga Provinsi.
  • Kemudian tekan menu “Cek Sekarang”. 
  • Selanjutnya, halaman situs akan menampilkan secara lengkap mengenai informasi kendaraan beserta besaran pajak yang dikenakan. 
  • Selain situs e-Samsat, Anda juga bisa melakukan pengecekan di situs cek pajak online lainnya. Seperti https://cekpajak.com/jawa-tengah atau https://bapenda.jatengprov.id.

2. Cara cek via aplikasi e-Samsat

Selain melalui situs e-Samsat, pengecekan pajak kendaraan juga bisa Anda lakukan melalui aplikasi e-Samsat. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi e-Samsat, seperti SIGNAL atau New Sakpole.
  • Jika sudah, lakukan instalasi aplikasi.
  • Kemudian, Anda lakukan registrasi akun aplikasi dengan mengisi lengkap data diri, email, atau nomor telepon yang aktif.
  • Jika sudah, lakukan pengisian data kendaraan bermotor yang akan di cek. Mulai dari nomor plat, nomor seri, 5 digit nomor rangka, provinsi, dan captcha.
  • Jika sudah, Anda tinggal tekan tombol “Cek Data Kendaraan”, maka secara otomatis aplikasi akan menampilkan informasi lengkap mengenai kendaraan dan besaran pajak yang dikenakan.

Selain cara di atas, Anda juga bisa menggunakan layanan SMS untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan. Caranya Anda, tinggal ketik pesan dengan format “JATENG (spasi) kode plat nomor”. Kemudian kirim ke 9600. Contoh: JATENG R 1124 LF.

Bagaimana cara-cara di atas sangat mudah dipahami bukan? Selain perlu memperhatikan masa tenggang pembayaran pajak kendaraan, Anda juga perlu memperhatikan kondisi kesehatan mobil Anda. Apabila bermasalah, langsung saja kunjungi bengkel Daihatsu terdekat. 

Tips Sahabat Lainnya
Biaya Pajak Tahunan Daihatsu Sigra, Ini Estimasinya
Biaya Pajak Tahunan Daihatsu Sigra, Ini Estimasinya
Memiliki mobil keluarga yang irit dan terjangkau seperti Daihatsu Sigra memang jadi pilihan banyak masyarakat Indonesia. Tapi selain , ada satu hal penting yang wajib diperhatikan, yaitu biaya pajak t
Tenaga, Torsi, dan Performa Daihatsu Sigra: Seberapa Tangguh untuk Harian?
Tenaga, Torsi, dan Performa Daihatsu Sigra: Seberapa Tangguh untuk Harian?
Bicara soal mobil keluarga yang irit dan terjangkau, Daihatsu Sigra selalu jadi salah satu pilihan populer di Indonesia. Tapi, bagaimana dengan performanya? Apakah cukup tangguh untuk kebutuhan harian
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami