Tips Sahabat

Poin Wajib Disertakan Bikin Surat Kuasa Memperpanjang STNK

09 April 2025
Poin Wajib Disertakan Bikin Surat Kuasa Memperpanjang STNK

JAKARTA, DESEMBER 2024, Surat kuasa diperlukan ketika pemilik kendaraan tidak dapat hadir secara langsung untuk mengurus perpanjangan STNK. Dalam situasi seperti ini, Sahabat Daihatsu bisa membuat surat kuasa sebagai dokumen penting untuk memberikan wewenang kepada pihak lain.

Berikut, poin wajib diisi pada surat kuasa memperpanjang STNK

1. Nama Pemilik Harus Sesuai KTP

Nama pemilik kendaraan harus sesuai dengan yang tertera di KTP dan STNK. Ini penting untuk memastikan bahwa pengurusan dilakukan oleh pemilik yang sah.

2. Merek dan Tipe Kendaraan Harus Jelas dan Sesuai Dokumen

Wajib mencantumkan merek serta tipe kendaraan jelas-jelasnya. Karena informasi ini akan membantu petugas atau admin dalam mengidentifikasi kendaraan yang akan diproses.

3. Pelat Nomor Sesuai Dokumen STNK dan BPKB

Nomor polisi atau pelat kendaraan juga harus dituliskan dengan akurat. Ini merupakan identifikasi unik untuk setiap kendaraan yang terdaftar.

4. Isi Data Nomor Rangka Sesuai Dokumen STNK dan BPKB

Nomor rangka kendaraan harus sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK. Ini berfungsi untuk memastikan bahwa kendaraan yang diurus adalah milik pemilik yang sah.

5. Data Nomor Mesin Sesuai Dokumen STNK dan BPKB

Cantumkan nomor mesin yang sesuai dengan informasi dokumen di STNK dan BPKB. Nomor ini juga berfungsi sebagai identifikasi yang valid untuk kendaraan Anda.

6. Nomor BPKB Wajib Disertakan

Jangan lupa untuk mencantumkan nomor BPKB pemilik kendaraan. Ini adalah dokumen resmi yang menguatkan kepemilikan kendaraan.

7. Fotokopi KTP Pemegang Surat Kuasa

Sertakan fotokopi KTP pemohon atau yang memegang surat kuasa. Ini akan memperkuat keabsahan surat kuasa yang akan Sahabat Daihatsu buat.

8. Tanda Tangan Pemilik Kendaraan

Bubuhi tanda tangan pemilik kendaraan pada surat kuasa. Pastikan sesuai dengan di KTP, karena tanda tangan menunjukkan persetujuan dan keabsahan dari pemilik ke yang di kuasakan.

9. Lampirkan Materai Rp 10.000 Jika Dibutuhkan

Materai diperlukan untuk menambah kekuatan hukum surat kuasa tersebut. Jika dibutuhkan, pemberi kuasa bisa menambah materai Rp 10.000 pada surat kuasa di bagian bawah.

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami