Sudah Tahu Undang-Undang Lalu Lintas? Yuk, Pahami Aturannya di Sini!
Apakah Anda sudah mengetahui Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku di Indonesia? Jika belum, Anda perlu mengetahui dan memahaminya karena hal tersebut mengatur segala aspek berkendara sehingga keselamatan pengguna jalan di jalan raya selalu terjaga. Untuk selengkapnya mari perhatikan ulasan berikut.
Aturan Undang-Undang Lalu Lintas di Indonesia
Ada beberapa undang-undang lalu lintas di Indonesia yang wajib dipahami. Adapun undang-undang selengkapnya sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Undang-Undang ini mengatur tentang jalan, yang mencakup semua aspek dalam bidang infrastruktur lalu lintas di Indonesia. Mulai dari pembangunan jalan, cara merawat dan mengelola jalan, menjaga kelancaran, keselamatan, dan keamanan berkendara, mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, hingga sanksi pelanggaran lalu lintas.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang ini mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bisa dibilang Undang-Undang ini lebih kompleks dari Undang-Undang sebelumnya. Adapun ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai berikut.
Pasal 278: Apabila pengemudi mobil tidak memiliki dongkrak, ban serep, alat pembuka roda, segitiga pengaman atau kit pertolongan pertama dalam kondisi darurat, maka pengemudi dapat dijatuhi hukuman paling lama 1 bulan penjara atau sanksi denda sebesar Rp250.000.
Pasal 280: Bagi pengendara motor ataupun mobil yang kendaraannya tidak menggunakan plat nomor resmi akan dijatuhi hukuman paling lama 2 bulan penjara atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
Pasal 281: Apabila pengendara beroperasi di jalanan tanpa membawa atau tidak memiliki SIM, akan dijatuhi hukuman paling lama 4 bulan atau sanksi denda maksimal Rp1000.000.
Pasal 285 Ayat (2): Bagi pengemudi mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama dan belakang, lampu rem, klakson, kaca depan, wiper dan bemper, akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 2 bulan dan sanksi denda maksimal Rp500.000.
Pasal 287 Ayat (1) dan Ayat (5): Apabila pengendara melanggar rambu lalu lintas atau batas kecepatan maksimal yang ditentukan, maka akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 2 bulan dan sanksi denda maksimal Rp500.000.
Pasal 288 Ayat (1) dan Ayat (2): Apabila tidak membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saat ada terkena razia, maka akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 2 bulan dan sanksi denda maksimal Rp500.000. Apabila pengendara memiliki SIM tetapi tidak menunjukkan ke petugas polisi yang bertugas ketika razia maka pengendara akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp250.000.
Pasal 289: Pengemudi atau penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman ketika berkendara maka dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 1 bulan dan sanksi denda maksimal Rp250.000.
Mengapa Mematuhi Undang-Undang dan Tata Tertib Lalu Lintas Itu Perlu?
Alasan Anda wajib mematuhi Undang-Undang dan tata tertib lalu lintas yang berlaku, semata-mata untuk mencegah risiko kecelakaan yang terjadi pada diri Anda sendiri atau pengguna jalan lainnya. Selanjutnya dengan menaati Undang-undang dan tata tertib lalu lintas yang ada, Anda akan terbebas dari jeratan sanksi hukum ataupun sanksi denda. Selain itu, ketertiban berkendara di jalan raya juga terwujud sehingga menghasilkan kondisi yang kondusif, aman, dan lancar.
Baca Juga: Undang Undang yang Mengatur Tentang Ambulance di Jalan
Demikian Undang-Undang Lalu Lintas yang wajib Anda pahami ketika berkendara. Selain itu, jangan lupa selalu servis kendaraan Anda secara rutin di bengkel resmi Daihatsu terdekat agar keamanan, kenyamanan, dan keselamatan Anda ketika berkendara selalu terjaga.