Tips Sahabat

Tilang Uji Emisi Sudah Ditiadakan, Ini Informasi Lengkapnya!

09 April 2025
Tilang Uji Emisi Sudah Ditiadakan, Ini Informasi Lengkapnya!

Tahukah Anda bahwa tilang uji emisi saat ini sudah ditiadakan? Lalu kapan kebijakan tersebut ditiadakan? Agar tidak penasaran, yuk perhatikan informasi berikut ini.

Benarkah Tilang Uji Emisi Sudah Ditiadakan?

Tilang uji emisi kendaraan beberapa bulan yang lalu sempat menjadi perbincangan yang heboh di Indonesia. Pasalnya kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan beroperasi di jalanan akan dikenakan sanksi tilang. Tidak tanggung-tanggung pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 untuk pengendara sepeda motor atau roda dua, dan denda sebesar Rp500.000 untuk pengendara roda empat. Besaran nominal denda tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 286. 

Saat ini tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi kembali ditiadakan. Kebijakan ini memang sempat ditiadakan pada bulan Oktober 2023. Namun kembali diselenggarakan pada 1 November 2023. Lantas mulai kapan tilang uji emisi kendaraan kembali ditiadakan? 

Tilang uji emisi kembali ditiadakan pada hari tanggal 2 November 2023. Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, yakni Kombes Pol Latif Usman. Ditiadakannya kembali tilang uji emisi kendaraan bukan tanpa alasan. Menurut riset Dirlantas Polda Metro Jaya, tilang tersebut dinilai kurang efisien. Bahkan dinilai membebani masyarakat sehingga dapat berimbas menimbulkan stigma negatif pada kebijakan tersebut. 

Uji emisi kendaraan memang dinilai pihak Kepolisian serta Pemerintahan, merupakan langkah yang tepat dalam mengatasi kemacetan dan pengurangan polusi udara. Namun, jika diadakan sanksi tilang pada kebijakan tersebut, masyarakat dinilai belum siap. Meski tilang tersebut sudah ditiadakan, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya tetap memberikan sosialisasi mengenai pentingnya melakukan uji emisi kendaraan. 

Manfaat Uji Emisi Kendaraan 

Ada beberapa manfaat melakukan uji emisi kendaraan yang perlu Anda ketahui. Berikut manfaat selengkapnya. 

1. Mencegah kerusakan kendaraan

Uji emisi kendaraan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kendaraan. Sebab dapat mencegah kerusakan kendaraan. Hal tersebut terjadi dikarenakan saat melakukan uji emisi, pemilik kendaraan perlu melakukan perawatan mesin kendaraan terlebih dahulu. Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat mengganti komponen-komponen yang dirasa sudah mulai aus.

2. Mengurangi polusi udara

Selanjutnya, uji emisi dapat mengurangi polusi udara. Seperti diketahui kendaraan konvensional seperti sepeda motor atau mobil menghasilkan emisi gas buang. Di dalam emisi tersebut terkandung zat-zat polutan seperti nitrogen oksida (Nox), hidrokarbon (HC), ataupun karbon monoksida. Apabila kandungan zat tersebut tidak sesuai dengan standar emisi maka dapat menimbulkan pencemaran udara. 

3. Kesehatan masyarakat terlindungi

Dengan melakukan uji emisi, artinya Anda membuat emisi gas buang kendaraan Anda sesuai standar. Dengan begitu, polusi udara dapat dikurangi sehingga masyarakat terhindar dari penyakit pernapasan, masalah kardiovaskular, hingga alergi. Sebab, udara di sekitar menjadi lebih sehat.

4. Melindungi lingkungan sekitar

Uji emisi kendaraan tidak hanya meningkatkan daya kesehatan masyarakat, namun juga dapat meningkatkan kesehatan lingkungan. Emisi gas buang yang sesuai standar dapat mencegah proses global warming, dan menyehatkan udara sehingga udara yang dihasilkan lebih bersih dan berkualitas.

5. Efisiensi bahan bakar

Rutin melakukan uji emisi kendaraan, juga berpengaruh terhadap efisiensi konsumsi bahan bakar. Tidak hanya itu, rutin melakukan uji emisi juga dapat meningkatkan kinerja dan memperpanjang usia mesin. 

Demikian manfaat melakukan uji emisi kendaraan. Apakah Anda tetap melakukan uji emisi meski tilang sudah ditiadakan? Jika masih, pastikan Anda melakukan pengujian emisi di bengkel resmi Daihatsu terdekat.

Tips Sahabat Lainnya
Urutan Plat Nomor Pejabat RI, Terlengkap!
Plat Nomor Pemerintah: Daftar Kode RI untuk Pejabat Negara
Penasaran dengan mobil kode RI atau pelat merah apakah semuanya termasuk plat nomor pemerintah? Faktanya, tidak semua kendaraan milik instansi pemerintah menggunakan pelat yang sama.  Agar tidak
Komponen yang Dicek Saat Servis Berkala 6 Bulan Daihatsu Ayla
Komponen yang Dicek Saat Servis Berkala 6 Bulan Daihatsu Ayla
Servis berkala 6 bulan atau saat odometer menyentuh 10.000 km adalah salah satu momen penting dalam perawatan Daihatsu Ayla. Pada tahap ini, bengkel resmi Daihatsu akan memeriksa dan merawat sejumlah
Cara Membeli Tiket GIIAS 2026 Secara Online
Cara Membeli Tiket GIIAS 2026 Secara Online
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 kembali digelar mulai 30 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang. Tahun ini, GIIAS ta
Gerbang Tol Bekasi Timur 2: Lokasi, Akses, dan Rute Lengkap Terbaru
Gerbang Tol Bekasi Timur 2: Lokasi, Akses, dan Rute Lengkap Terbaru
Buat kamu yang sering melintas di , nama Gerbang Tol Bekasi Timur 2 mungkin sudah tidak asing lagi. Gerbang tol ini jadi salah satu akses penting untuk keluar-masuk wilayah Bekasi, khususnya bagian ti
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami